Manokwari | Mediaprorakyat.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal kepada Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa (8 Juli 2025) pukul 14.40 WIT. Penyerahan Tahap II ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari dengan pengawasan langsung dari personel Ditreskrimum.
Dua tersangka yang diserahkan adalah Eko Sugiyono alias Eko, warga Kampung Soribo, Manokwari Barat, dan Adi Pamungkas alias Adi, warga Sleman, Yogyakarta. Keduanya diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa izin.
Rincian Barang Bukti
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan berbagai jenis senjata api laras pendek dan panjang, ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta komponen senjata lainnya:
Barang bukti dari tersangka Eko Sugiyono:
-Dua pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 dan G2 Combat
-586 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 571 butir amunisi kaliber 7,62 mm
Ratusan amunisi lain berbagai kaliber
Beberapa popor, laras, magazine, detonator, handphone, buku tabungan, dan kartu ATM
Barang bukti dari tersangka Adi Pamungkas:
Senjata api laras panjang jenis M16, SS1, dan Mouser
139 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 100 butir amunisi kaliber 9 mm
Komponen senjata, tas penyimpanan, serta satu unit iPhone 13
Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik, sementara sisanya diproses untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Sudah P-21, Penegakan Hukum Berlanjut
Penyerahan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui surat tertanggal 7 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal merupakan bagian dari komitmen Polda Papua Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap proses hukum ini memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyimpan atau memperdagangkan senjata api secara ilegal. Polda Papua Barat akan terus berkomitmen menjaga kamtibmas dari segala bentuk ancaman bersenjata,” tegasnya.
Kasus ini menambah deretan upaya Polda Papua Barat dalam memberantas peredaran senjata ilegal demi menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.
[red/mpr/tim]