Home / BERITA / Hukum & Kriminal

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:21 WIT

Gudang Senpi Ilegal di Papua Barat Terbongkar! Polda Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal kepada Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa (8 Juli 2025) pukul 14.40 WIT. Penyerahan Tahap II ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari dengan pengawasan langsung dari personel Ditreskrimum.

Dua tersangka yang diserahkan adalah Eko Sugiyono alias Eko, warga Kampung Soribo, Manokwari Barat, dan Adi Pamungkas alias Adi, warga Sleman, Yogyakarta. Keduanya diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa izin.

Rincian Barang Bukti

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan berbagai jenis senjata api laras pendek dan panjang, ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta komponen senjata lainnya:

Barang bukti dari tersangka Eko Sugiyono:

-Dua pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 dan G2 Combat

-586 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 571 butir amunisi kaliber 7,62 mm

Ratusan amunisi lain berbagai kaliber

Beberapa popor, laras, magazine, detonator, handphone, buku tabungan, dan kartu ATM

Barang bukti dari tersangka Adi Pamungkas:

Senjata api laras panjang jenis M16, SS1, dan Mouser

139 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 100 butir amunisi kaliber 9 mm

Komponen senjata, tas penyimpanan, serta satu unit iPhone 13

Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik, sementara sisanya diproses untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Sudah P-21, Penegakan Hukum Berlanjut

Penyerahan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui surat tertanggal 7 Juli 2025.

Baca Juga  Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Dilantiknya Herman Kayame, ST Sebagai Plt. Sekda Kabupaten Nabire

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal merupakan bagian dari komitmen Polda Papua Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap proses hukum ini memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyimpan atau memperdagangkan senjata api secara ilegal. Polda Papua Barat akan terus berkomitmen menjaga kamtibmas dari segala bentuk ancaman bersenjata,” tegasnya.

Kasus ini menambah deretan upaya Polda Papua Barat dalam memberantas peredaran senjata ilegal demi menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.

 

[red/mpr/tim]

Share :

Baca Juga

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana

BERITA

Warga Mengadu, Ombudsman Dorong Perbaikan Jalan dan Jembatan di Moskona Barat
Keterangan gambar: Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (wajah ditutupi) tampak setelah diamankan oleh Tim Macan Gunung di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (9/7). Foto: Istimewa

BERITA

Polres Teluk Bintuni Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Satu Buron Masih Dikejar

BERITA

Koruptor Masuk Bui, Kejaksaan Teluk Bintuni Kirim Dua Terpidana ke Rutan

BERITA

Pelepasan Tanah Sepihak? DLHP Tunda AMDAL PT BSP, KontraS Turun Tangan

BERITA

Audit BPK Dimulai, 18 Kendaraan Dinas Teluk Bintuni Diperiksa: Ada yang Akan Dihibahkan?

BERITA

Tuntut Keadilan Tobias Silak: Aksi Damai Warnai Sidang Ketiga di PN Wamena
Keterangan Gambar: Anggota DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Manokwari, Kepala Bidang SMU/SMK, dan Kepala Bidang SMP saat bertemu dengan orang tua/wali murid, Rabu (9/7).

BERITA

Polemik SPMB Manokwari: DPRK Tegaskan Tak Ada Sekolah Favorit

BERITA

Milad ke-3 Masjid Agung Akbar Al-Muttaqin: Simbol Toleransi dan Sinergi Membangun Bintuni Bermartabat