Home / Berita / Hukum / Teluk Bintuni

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:32 WIT

Kecelakaan Saat Sewa Mobil, Siapa yang Tanggung Jawab?

Istimewa

Istimewa

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Persoalan mengenai tanggung jawab atas kerusakan kendaraan sewaan akibat kecelakaan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan ketentuan hukum perdata, penyewa kendaraan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi selama masa sewa, kecuali dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahannya.

Hal ini ditegaskan dalam penjelasan hukum yang dimuat di Hukumonline, mengacu pada Pasal 1564 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyewa wajib menjaga barang yang disewa dan bertanggung jawab atas kerusakan selama masa sewa.

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dalam rubrik Klinik Hukum Hukumonline menjelaskan, apabila kendaraan seperti Toyota Hilux yang merupakan mobil jenis pickup mengalami kecelakaan selama masa sewa, maka beban pembuktian ada pada penyewa. Penyewa harus dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut tidak terjadi karena kelalaiannya, agar dapat terbebas dari tanggung jawab hukum.

Dari perspektif hukum lalu lintas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kecelakaan yang menyebabkan kerusakan kendaraan dikategorikan sebagai kecelakaan ringan. Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp1 juta. Ketentuan ini berlaku bagi pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan pada saat kecelakaan terjadi.

Lebih lanjut, Pasal 236 UU LLAJ mengatur bahwa pihak yang menyebabkan kecelakaan juga wajib mengganti kerugian yang timbul. Proses ganti rugi dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau diselesaikan secara damai berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam praktiknya, disarankan agar pemilik dan penyewa kendaraan, seperti Toyota Hilux, menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum.

Kesimpulan: Selama tidak ada bukti yang menunjukkan sebaliknya, penyewa tetap bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan yang terjadi akibat kecelakaan selama masa sewa. Ketentuan ini menjadi peringatan penting bagi setiap penyewa kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan.

Baca Juga  UCAPAN SELAMAT TAHUN BARU 2023

Sumber: Hukumonline.com
Dipublikasikan dan disadur ulang oleh Mediaprorakyat.com

Share :

Baca Juga

Berita

Pengurus Baru Asrama Jayawijaya Bahas Program Kerja Periode 2025/2026

Berita

Pemotongan Besi Pertama Anjungan Proyek Tangguh UCC Dimulai di Karimun

Berita

Demi Pelayanan Publik Bermartabat, Ombudsman dan BPK Papua Barat Satukan Kekuatan
Pengusaha otomotif di Wamena, Semi Pabika, tampak sedang memperbaiki motor. (Foto: Julianus Surabut/MPR)

Berita

Bantuan Senator Wenda Picu Semangat Semi Pabika Bangun Bengkel Mandiri di Wamena
Petugas Satlantas Polres Teluk Bintuni saat memberikan sosialisasi keselamatan kepada para pengguna jalan. (Sumber: Satlantas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Tilang 113 Kendaraan Selama Operasi Patuh Mansinam 2025
Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Iptu Yusuf Manilet: Terapkan Metode Pramugari dalam Sosialisasi Keselamatan (Foto: Mediaprorakyat.com)

Berita

Langkah Unik Iptu Yusuf Manilet: Terapkan Gaya Pramugari untuk Sosialisasi Lalu Lintas!
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, S.I.K., saat memimpin apel dalam salah satu kegiatan di lingkungan Polres Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Lewat Laporan Resmi
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Polres Teluk Bintuni Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Pelapor Tolak Mediasi