Home / Berita / Hukum / Teluk Bintuni

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:32 WIT

Kecelakaan Saat Sewa Mobil, Siapa yang Tanggung Jawab?

Istimewa

Istimewa

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Persoalan mengenai tanggung jawab atas kerusakan kendaraan sewaan akibat kecelakaan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan ketentuan hukum perdata, penyewa kendaraan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi selama masa sewa, kecuali dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahannya.

Hal ini ditegaskan dalam penjelasan hukum yang dimuat di Hukumonline, mengacu pada Pasal 1564 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyewa wajib menjaga barang yang disewa dan bertanggung jawab atas kerusakan selama masa sewa.

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dalam rubrik Klinik Hukum Hukumonline menjelaskan, apabila kendaraan seperti Toyota Hilux yang merupakan mobil jenis pickup mengalami kecelakaan selama masa sewa, maka beban pembuktian ada pada penyewa. Penyewa harus dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut tidak terjadi karena kelalaiannya, agar dapat terbebas dari tanggung jawab hukum.

Dari perspektif hukum lalu lintas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kecelakaan yang menyebabkan kerusakan kendaraan dikategorikan sebagai kecelakaan ringan. Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp1 juta. Ketentuan ini berlaku bagi pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan pada saat kecelakaan terjadi.

Lebih lanjut, Pasal 236 UU LLAJ mengatur bahwa pihak yang menyebabkan kecelakaan juga wajib mengganti kerugian yang timbul. Proses ganti rugi dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau diselesaikan secara damai berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam praktiknya, disarankan agar pemilik dan penyewa kendaraan, seperti Toyota Hilux, menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum.

Kesimpulan: Selama tidak ada bukti yang menunjukkan sebaliknya, penyewa tetap bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan yang terjadi akibat kecelakaan selama masa sewa. Ketentuan ini menjadi peringatan penting bagi setiap penyewa kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan.

Baca Juga  Gerson Smori Tekankan Strategi Media Digital Gerejawi dalam Pelatihan Multimedia Klasis GKI Manokwari

Sumber: Hukumonline.com
Dipublikasikan dan disadur ulang oleh Mediaprorakyat.com

Share :

Baca Juga

Berita

UNIMUTU dan UMS Teken MoU untuk Perkuat Mutu Tridarma Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: HIMPAUDI Harus Perkuat Ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini
Keterangan foto: Dokumen YLBH Sisar Matiti (Istimewa)

Berita

Melkianus Indouw: Otsus Harus Terus Diperjuangkan, HIPMI Harus Beri Ruang Kepada OAP

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru