Kepala Sat Pol PP Teluk Bintuni AKBP M.Suaefi (Mediaprorakyat.com)
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Sejak tanggal 25 Maret 2020 lalu Satpol PP Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam, juga lingkungan.
“Dari tanggal 23 Maret sudah ada perintah, tanggal 25 Maret kita sudah aktif patroli, tiap malam ada walaupun anggotanya tidak maksimal, kadang kita patroli 8 orang, seperti tadi malam kita hanya tiga orang saja”kata Kepala Sat Pol PP M.Suaefi, Senin (6/4/2020).
Sasaran kita membubarkan tempat-tempat orang berkumpul, memantau tempat hiburan malam apakah ada yang beroperasi karena sesuai dengan peraturan pemerintah tempat hiburan malam harus di tutup.
“Biasanya kita melaksanakan patroli di mulai dari pukul 20.00wit(jam 8 malam) hingga selesai”ujarnya.
Saat di tanya soal tamu yang tinggal di hotel atau penginapan Ka Sat Pol PP menuturkan,
“Tidak ada aturan yang melarang orang untuk menginap atau tinggal di hotel atau penginapan. Namun di saat situasi seperti ini seharusnya pengusaha-pengusaha hotel dan penginapan itu harus memberikan laporan kepada Pemerintah atau pihak keamanan itu perlu” kata Suaefi.
Dijaman saya tambah Pria berpangkat AKBP di Kepolisian Republik Indonesia ini, dulu setiap pengusaha hotel dan penginapan wajib memberikan laporan kepada Sat Intel ,berapa jumlah orang yang menginap, sekarang saya tidak tahu ya? Apakah aturan itu masih berlaku.kata Suaefi.
Saya sebagai Ka Satpol PP hanya bisa berharap kepada seluruh masyarakat di Teluk Bintuni agar mematuhi peraturan tentang pencegahan virus Corona ini.
“Peraturan yang di buat Pemerintah itu untuk kebaikan kita bersama, mari kita taati”harapnya. (HS)