Home / Berita

Selasa, 12 November 2024 - 11:14 WIT

KPU Fakfak Diskualifikasi Paslon Untung Tamsil-Yohana Hindom dari Pilkada Fakfak 2024 Usai Desakan Transparansi dari Masyarakat

Fakfak, Papua Barat , Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah resmi mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024, sebagai revisi dari Keputusan KPU sebelumnya, Nomor 1720 Tahun 2024. Diskualifikasi ini diputuskan sebagai tanggapan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak.

Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, mengungkapkan bahwa keputusan ini dilandasi oleh rekomendasi dari Bawaslu Fakfak, yang tertuang dalam Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024, tertanggal 2 November 2024.

“Kami melaksanakan keputusan ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Fakfak. Proses ini telah melalui kajian yang mendalam dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hendra Talla dalam pernyataan resminya.

Aksi Damai di Depan Kantor KPU Fakfak

Sebelum keputusan resmi disampaikan, ratusan warga yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak 2024 mengadakan aksi damai di depan Kantor KPU Fakfak pada Sabtu, 9 November 2024. Massa aksi membawa spanduk yang menuntut keadilan dalam Pilkada dan menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon petahana.

Para orator dalam aksi damai tersebut mendesak KPU untuk bertindak adil dan profesional, serta menangani dugaan pelanggaran terkait netralitas pejabat dalam pemilihan sesuai pasal 71 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain berorasi, massa mengirimkan 13 perwakilan untuk berdialog langsung dengan Ketua KPU Fakfak dan anggota KPU M. Idris Rumata di aula KPU.

Ketua KPU Fakfak, Hendra Talla, menegaskan komitmen KPU untuk menyelenggarakan Pilkada yang adil dan sesuai hukum.

“Kami memahami aspirasi masyarakat yang menginginkan proses Pilkada yang jujur dan transparan. KPU berjanji akan mematuhi rekomendasi Bawaslu secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku,” jelas Hendra.

Baca Juga  Puncak HPN 2025 di Riau: Pers Berintegritas dan Dukungan Polri untuk Indonesia Emas

Komitmen KPU untuk Transparansi

Keputusan KPU Fakfak ini disambut dengan tertib oleh masyarakat Fakfak yang hadir, menunjukkan dukungan mereka terhadap kerja KPU yang transparan dan profesional dalam menjaga integritas Pilkada Fakfak 2024.

 

Dikutip dari berbagai sumber. 

 

Share :

Baca Juga

Berita

UNIMUTU Gelar Beragam Lomba dan Kegiatan Meriah Sambut Milad Muhammadiyah ke-113

Berita

Miko Furimbe, Potret Semangat Juang Lulusan P2TIM di Dunia Kerja Modern
Kamar Adat Pengusaha Papua Segel Kantor Dinas PU Wondama, Protes Dana Bagi Hasil yang Tak Kunjung Cair

Berita

Kantor Dinas PU Wondama Disegel KAPP, Tuntut Pencairan Dana Bagi Hasil 2025

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Apresiasi Kreativitas Pelajar dalam Lomba Tari Kontemporer

Berita

Warga Gempar, Nelayan Banjar Ausoy Diduga Tewas Diterkam Buaya

Berita

Wakil Bupati Joko Lingara Hadiri Peringatan HKN ke-61 dan HUT RSUD Teluk Bintuni ke-14
Rektor Universitas Muhammadiyah Teluk Bintuni (UNIMUTU), Tri Wahyuni, S.Pd., M.Pd. (ketiga dari kanan), bersama jajaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah usai audiensi di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, pada Senin (11/11/2025). Pertemuan tersebut membahas perkembangan UNIMUTU serta agenda strategis penguatan pendidikan Muhammadiyah di Papua Barat.

Berita

Rektor UNIMUTU Paparkan Perkembangan Kampus di Hadapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Berita

Gerakan Pangan Murah Polsek Bintuni: Warga Merasa Terbantu