
Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Sekretariat Daerah akan mengadakan acara penyerahan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri. Acara ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai pada 28 Mei 2024 mengenai nilai kompensasi dari Genting Oil Kasuri, Pte. Ltd. kepada marga-marga Suku Sumuri, pemilik lokasi kegiatan investasi perusahaan tersebut.
Penyerahan kompensasi akan dilaksanakan secara simbolis pada Jumat, 28 Juni 2024, mulai pukul 09.30 WIT hingga selesai, bertempat di Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni. Kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah serta perusahaan terhadap masyarakat adat setempat.
Dalam undangan resmi yang dikeluarkan, Plh. Sekretaris Daerah I Wayan Sidia, ST., M.Ling, menyampaikan bahwa acara ini akan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Teluk Bintuni, para pejabat pimpinan tinggi pratama, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni, serta para kepala bagian di lingkup Sekretariat Daerah.
Isi dalam surat disebutkan bahwa, tembusan undangan juga disampaikan kepada Bupati Teluk Bintuni dan Pimpinan Genting Oil Kasuri Pte. Ltd.
“Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berharap kegiatan ini dapat memperkuat hubungan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat serta mendukung investasi yang berkelanjutan di daerah tersebut,” ujar Kabag Humas dan Protokoler Setda Teluk Bintuni, Dominggus Pattikawa, saat dihubungi mediaprorakyat.com, Rabu pagi (27/6/2024).
Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara semua pihak yang terlibat dan mendukung kelangsungan investasi di Teluk Bintuni dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat. [HS]