Home / BERITA

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:08 WIT

Dua Tersangka Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Ditahan: Kerugian Negara 1,6 Miliar Rupiah

Sebelum menjebloskan salah satu tersangka (rompi orange) kasus korupsi sewa gedung DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, personil Sat Reskrim terlebih dahulu berpose di depan ruang tahanan Polres Teluk Bintuni pada Kamis malam (28/3/2024).

Sebelum menjebloskan salah satu tersangka (rompi orange) kasus korupsi sewa gedung DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, personil Sat Reskrim terlebih dahulu berpose di depan ruang tahanan Polres Teluk Bintuni pada Kamis malam (28/3/2024).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni telah menetapkan dua tersangka dalam kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni sementara.

Yang  beralamat di Jalan Raya Bintuni, Kali Kodok, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, yang sering disebut Ruko Panjang atau Penginapan Kartini.

Hal ini disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Chairuddin Wachid, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis malam (28/3/2024) bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

” Identitas tersangka adalah TS (inisial) yang merupakan  Kabag Keuangan Setwan , dan MP (inisial) , yang merupakan  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Teluk Bintuni,” ungkap Kasat Reskrim.

Marbun menjelaskan bahwa dasar penyidikan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/3/III/2024/Res Teluk Bintuni, yang menjadi dasar penyidikan.

Kronologi peristiwa menunjukkan bahwa sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni dari Oktober 2020 hingga Maret 2023, selama 30 bulan, dianggarkan dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan total anggaran sebesar 9 miliar.

” Ditemukan bahwa proses sewa gedung tidak melalui proses pengadaan barang jasa pemerintah yang telah diatur oleh undang-undang. Selain itu, ada dugaan penggelembungan harga kontrak dan adanya pemberian kickback, ” jelas Marbun.

Marbun menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar 1,6 miliar rupiah, yang berasal dari markup dan kickback yang diperoleh dari para pelaku.

Tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga  Bupati Teluk Bintuni Resmi Kukuhkan Paskibraka 2024 dalam Upacara Khidmat

Marbun menegaskan bahwa kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses penyidikan masih berlanjut terhadap tersangka lainnya dan keterlibatan saksi-saksi lainnya juga sedang dalam proses penelusuran.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan medis, yang menunjukkan bahwa mereka dalam keadaan sehat. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Teluk Bintuni.

” Untuk mereka berdua dalam keadaan sehat, yang sempat mengeluh sakit si TS. Jadi kami sudah bawa cek kesehatan, dan pada sata diperiksa dinyatakan sehat. Untuk MP kami belum cek kesehatannya, karena masih menjalani pemeriksaan . ” jelas Marbun.  [HS]

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Kejuaraan Nasional Motoprix “Kapolda Cup 2025” Resmi Dibuka di Manokwari

BERITA

Jaksa Agung Lakukan Perombakan Besar, Struktur Kejati Papua Barat Alami Penyegaran Total

BERITA

Kejari Teluk Bintuni Dampingi Pemkab Tertibkan 78 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukan
Gabriel Bame (baju hijau) saat berkunjung ke SMK Negeri 1 Manokwari dan bertemu dengan para guru, wali murid, serta siswa-siswi di ruang guru. (Foto: Julius S./MPR)

BERITA

Anggota DPRK Tambrauw, Gabriel Bame, Dampingi Siswa Mendaftar di Manokwari

BERITA

Wujud Sinergi TNI-Rakyat: Jembatan Darurat Terbangun di Distrik Wamesa

BERITA

Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Karya Bakti: Warga dan TNI Bersatu Jaga Lingkungan Waraitama
Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

BERITA

Tenaga CPNS dan P3K di Sorsel Teriakkan Nasib Gaji, Ombudsman Papua Barat Minta Kepala Daerah Bertindak
Kasat Intel Polresta Manokwari, Antonius Firman Paribang, berdialog dengan para orang tua calon siswa di depan Kantor Dinas Pendidikan Manokwari, Rabu (3/7/2025).

BERITA

Pengamanan Ketat PPDB Manokwari, Polresta Siaga Antisipasi Lonjakan Pendaftar