Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dugaan terjadi penggelembungan suara mengemuka dari 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Calon Legislatif (Caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Moskona dan Sebyar bersama Kepala Suku Moskona mengajukan permohonan keadilan terkait pembukaan kotak suara di TPS Weriagar, serupa dengan yang dilakukan di TPS Fafurwar.
Jefri Orocomna, Caleg Partai NasDem Dapil 3 Moskona Sebyar, pada konferensi pers di depan Kantor KPU Teluk Bintuni pada Jumat (8/3/2024) malam, mengungkapkan ketidaksesuaian antara data C1 salinan NasDem dari TPS Weriagar dengan data yang dibacakan saat pleno rekapitulasi hasil suara kabupaten.
Menurut Jefri, suara NasDem di 7 TPS Weriagar diduga dipindahkan ke PKS.
Kader Partai NasDem itu mengatakan, temuan lapangan meliputi ketidakhadiran C1 salinan bagi saksi partai di TPS tersebut serta ketidakmelibatkan partai dalam pleno distrik Weriagar.
Jefri juga menyoroti peningkatan suara PKS dari 344 menjadi 544 suara tanpa penjelasan yang memadai.
Sementara, Kepala Suku Moskona, Zakarias Ogoney, menambahkan bahwa pembukaan 7 TPS Weriagar diperlukan untuk memastikan kebenaran data.
Permintaan penyelesaian masalah di tingkat kabupaten dan dukungan terhadap Bawaslu untuk menangani dugaan penggelembungan suara juga disuarakan.
Mereka menyerukan pembukaan kotak suara di Rapat Pleno malam itu untuk keadilan dan transparansi.
Kedua belah pihak menegaskan kesiapan menerima hasil perhitungan ulang, namun menuntut keadilan dalam proses tersebut.
Mereka menekankan bahwa penetapan hasil pleno tingkat kabupaten tidak boleh dilakukan sebelum pembukaan kotak suara 7 TPS Weriagar.
” Dalam upaya mencari kebenaran dan keadilan, mereka telah mengajukan permohonan kepada KPU dan Bawaslu untuk membuka kotak suara tersebut sebelum penetapan hasil pleno kabupaten. ” sebut Kepala Suku tadi malam dalam orasinya.
Untuk diketahui penetapan hasil jenis PEMILU DPRD Kabupaten Teluk Bintuni disahkan pada pukul 04.28 Wit, Sabtu (9/3/2024) oleh Ketua KPU Teluk Bintuni.
Sebelumnya, dengan mendapatkan pengawalan yang ketat dari pihak kepolisian Polres Teluk Bintuni, Ketua BAWASLU Sopiah Tokomadoran, kepada massa yang melakukan orasi untuk membuka 7 kotak suara asal distrik Weriagar itu, ia menyampaikan, ” Oke baik, Bapak Ibu rekapitulasi sudah selesai, apabila ada keberatan maka masih ada proses hukum lainnya yaitu ke Mahkamah Konstitusi, kalau Bapak Ibu punya bukti punya data, disiapkan untuk dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi . Waktu diberikan tiga hari untuk melaporkan. ” ujar Ketua BAWASLU semalam (8/3).
Sedangkan Sekretaris Partai NasDem Teluk Bintuni, Jen Fimbay dalam rapat terbuka di Aula KPU, juga menyampaikan keberatan terhadap hasil penghitungan suara dapil 3 (distrik Weriagar).

Pantauan media ini, pada saat pengesahan penetapan hasil, Jen Fimbay menolak menandatangani berita acara dari Dapil 3 , sedangkan berita acara Dapil 1 dan 2 , sekretaris Partai NasDem tersebut turut menandatangani bersama saksi dari Partai politik lainnya yang hadir di saat itu. [HS]