Bintuni, Mediaprorakyat.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran memberikan tanggapan atas pelaksanaan Rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi dan menghitung suara hasil Pemilu tingkat KPU Kabupaten Teluk Bintuni
di hari kedua yang berakhir pada pukul 00.00 Wit, Sabtu (2/3/2024).
” Rapat pleno terbuka yang berlangsung dari tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 5 Maret , namun sampai hari kedua hanya 5 distrik yang melaksanakan pleno diantaranya distrik Manimeri, distrik Kaitaro, distrik Kamundan, distrik Tembuni dan distrik Moskona Timur, ” kata Ketua Bawaslu Teluk Bintuni mengawali tanggapannya.
Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka ini terdapat beberapa keberatan yang disampaikan oleh saksi, namun sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2024 bahwa dalam hal terdapat kejadian khusus pasal 37 ayat 6 dalam hal terdapat kejadian khusus atau keberatan saksi atau Bawaslu tidak dapat diselesaikan Kabupaten Kota, KPU Kabupaten / Kota mencatat sebab kejadian khusus dalam formulir model D.
Kejadian khusus atau keberatan saksi untuk di tindak lanjuti dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan perolehan suara di tingkat Provinsi .
Misalnya kalau ada indikasi pengelembungan suara maka kami dari Bawaslu akan mencocokkan data , kami dengan data saksi , data PPD dan data Panwas apabila ada kecocokan maka tetap dilanjutkan , tetapi apabila ada selisih dan suaranya bergeser dengan tidak sengaja maka dilakukan pembetulan dan harus disaksikan oleh saksi dari Partai politik atau saksi dari Caleg terkait.
” di dalam aturan tidak ada buka kotak , yang dilakukan hanya pembetulan, yang dibetulkan angkanya . Misalnya C hasil ke formulir D hasil apabila ada keberatan , ada salah angka bisa dilakukan pembetulan tetapi harus diparaf oleh saksi. ”
” Sebuah pembetulan itu tidak di anggap pelanggaran , sebuah pembetulan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di PKPU. ”
Kalau penggelembungan itukan kita sudah ada pembuktian data , itu tidak ada penggelembungan.
Apabila ada indikasi penggelembungan maka itu ranahnya akan diselesaikan di Sentra Gakumdu kalau ada indikasi kalau ada penggelembungan.
” Memindahkan data orang lain atau pengalihan data dari Caleg ke caleg atau dari partai ke partai, itu bisa disebut pidana.
Itu biasanya langsung di tangani oleh Sentra Gakumdu, namun di registrasi oleh Bawaslu
Sejauh ini di lima distrik yang sudah diplenokan ini belum ada ditemukan pelanggaran, tapi apabila ada keberatan maka dibuat dalam form keberatan
Selama pelaksanaan pleno , hanya dua saksi yang keberatan untuk mengisi di dalam form khusus , soal suara mereka katanya di alihkan. Ternyata setelah kami melakukan pencocokan dari data saksi, data Bawaslu, maupun data PPD tidak ada .
“Tapi kalau mereka keberatan maka mereka berhak untuk mengajukan keberatan sesuai dengan PKPU. Hal itu terjadi pada distrik Kamundan sama distrik Moskona Timur saat dilaksanakan pleno,” Ujarnya.
Ketua Bawaslu Teluk Bintuni itu berharap semoga proses tahapan rekapitulasi itu berjalan dengan lancar , sukses , aman sampai selesai.
Ia juga menekankan , kepada teman-teman KPU agar , sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kewajiban KPU adalah melaksanakan tahapan ini sesuai dengan waktu atau harus tepat waktu
“Saya berharap teman-teman KPU maupun teman-teman saksi agar tepat waktu , displin itu seusai dengan perintah undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017,” tegas Ketua Bawaslu dengan tegas.
Penulis : Haiser Situmorang