Jakarta , Mediaprorakyat.com — Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengintensifkan penagihan dan penertiban kewajiban pajak serta retribusi dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian Bapenda adalah BP Tangguh beserta sejumlah perusahaan kontraktor dan subkontraktor yang beroperasi di kawasan industri migas.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Kepala Bapenda Teluk Bintuni, Ace Manibuy, S.H., saat diwawancarai pada Jumat (28/8/2026), mengatakan terdapat sejumlah sumber pendapatan daerah yang kembali menjadi perhatian Bapenda, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing (TKA), pemanfaatan aset daerah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman.
Dorong Penertiban Retribusi TKA
Ace mengatakan, salah satu fokus utama Bapenda adalah Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang mempekerjakan TKA memiliki kewajiban membayar kompensasi kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, Bapenda mengalami kendala dalam melakukan penagihan karena belum memperoleh data penggunaan TKA secara lengkap dari perusahaan.
“Jadi kurang lebih 15 tahun terakhir itu kami Bapenda tidak lagi menagih retribusi TKA karena tidak ada data yang diberikan oleh pihak perusahaan BP Tangguh terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA),” beber Ace.
Karena itu, Bapenda meminta BP Tangguh memberikan data ketenagakerjaan yang akurat dan transparan agar dapat dilakukan sinkronisasi dengan kondisi riil di lapangan.
“Selama ini kami meminta komitmen BP Tangguh untuk terus menyediakan data ketenagakerjaan yang akurat dan transparan guna sinkronisasi data TKA yang riil di lapangan. Karena sudah cukup lama mereka tidak menjalankan kewajiban ini,” sambungnya.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Bapenda Teluk Bintuni bahkan telah melakukan pertemuan dengan pihak BP di Jakarta. Pertemuan itu membahas sejumlah kewajiban, termasuk retribusi penggunaan TKA yang selama ini belum tertagih.
“Ini yang pertama kami dorong. Agar BP bisa segera taat dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui retribusi TKA,” tegas Ace.
Ia menjelaskan, besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan ketentuan daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi daerah.
Bidik Pemanfaatan Aset Daerah
Selain retribusi TKA, Bapenda juga mulai menata potensi pendapatan dari pemanfaatan aset milik daerah yang digunakan untuk mendukung aktivitas perusahaan.
Beberapa fasilitas strategis yang menjadi perhatian antara lain dermaga atau jeti, bandara, dan pelabuhan.
“Kedua, kami juga sudah bicara dengan BP menyangkut rencana penarikan retribusi pemanfaatan aset daerah. Ini penting agar pemanfaatan sumber daya daerah memberikan dampak fiskal bagi Teluk Bintuni,” jelas Ace.
Menurutnya, pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain harus memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat daerah melalui mekanisme penerimaan yang sesuai dengan ketentuan.
PBJT Makanan dan Minuman
Sumber PAD lainnya yang menjadi perhatian Bapenda adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman, yang sebelumnya lebih dikenal sebagai pajak restoran.
Objek pajak tersebut antara lain aktivitas usaha makanan, gerai makan, maupun jasa katering yang beroperasi di kawasan perusahaan.
Ace mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pengelola GDSK yang beroperasi di kawasan BP Tangguh. Hasilnya, pihak pengelola disebut memberikan respons positif terhadap upaya penertiban kewajiban pajak daerah.
“Puji Tuhan, langkah awal kita sudah ketemu dengan manajernya dan intinya dia siap membayar. Kami apresiasi karena pihak GDSK terbuka. Mereka langsung memberikan kontraknya kepada kami supaya kita bisa menghitung berapa pajak yang masuk ke daerah,” ujarnya.
PAD untuk Kembali ke Masyarakat
Ace menegaskan, langkah optimalisasi PAD yang dilakukan Bapenda bukan bertujuan untuk membebani perusahaan. Sebaliknya, kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan keadilan fiskal dan memastikan aktivitas investasi memberikan kontribusi yang proporsional terhadap pembangunan daerah.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam ketentuan tersebut, pelayanan pengesahan rencana penggunaan TKA termasuk dalam objek retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b.
“Retribusi TKA, pemanfaatan aset, dan pajak restoran ini menyangkut PAD. Dan PAD ini nantinya akan kembali digunakan untuk membangun daerah. Agar masyarakat sebagai penerima manfaat bisa merasakan langsung dampak maksimal dari kehadiran perusahaan di daerah,” tegasnya.
Bapenda Teluk Bintuni berharap BP Tangguh serta seluruh kontraktor dan subkontraktor yang beroperasi di wilayah tersebut dapat merespons serius upaya pemerintah daerah dalam menertibkan kewajiban pajak dan retribusi.
Kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, menurut Bapenda, akan menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Teluk Bintuni secara berkelanjutan. [tim/hs]








