Home / Berita / Hukum / Polres Teluk Bintuni

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:09 WIT

Polres Teluk Bintuni Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika

Bintuni , Mediaprorakyat.com — Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. Kegiatan berlangsung di Ruang Dhira Brata, Mapolres Teluk Bintuni, Senin (25/8/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kabag Ops Polres Teluk Bintuni AKP Rahmat Alfitri, Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni Bonifasius Lagowan, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba Ipda Fransiskus E.R. Gogoba, serta Kasi Humas Polres Teluk Bintuni Iptu Ludfi Iha.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan.

Pada Selasa (18/8/2026), polisi memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial ADRA (Abraham Decky R. Asmorom) yang sebelumnya telah menjadi target operasi. Informasi tersebut menyebutkan ADRA bergerak dari arah Manokwari menuju Bintuni menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 18.00 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan di sekitar pertigaan jalan masuk SP3, Distrik Manimeri.

Sekitar pukul 19.45 WIT, ADRA terlihat datang dari arah Manokwari menggunakan sepeda motor jenis CRF dan membawa sebuah tas berwarna hitam. Petugas kemudian melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis ganja. Satu paket ditemukan di dalam saku celana, sedangkan satu paket lainnya berada di dalam tas dan disimpan di dalam mantel berwarna cokelat.

ADRA kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti yang diduga ganja tersebut memiliki berat 0,48 gram.

Pada hari berikutnya, ADRA dibawa ke RSUD untuk menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung THC atau marijuana.

Diduga Melanggar Dua Pasal

Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni Bonifasius Lagowan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik memperoleh sejumlah fakta hukum terkait perkara tersebut.

Menurutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh atau membeli dua bungkus ganja dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di kawasan Kompleks Borobudur, Manokwari.

Sebagian ganja tersebut, kata Bonifasius, telah dikonsumsi tersangka ketika berada di Manokwari. Sementara sisanya dibawa ke Bintuni untuk dikonsumsi. Namun sebelum digunakan, tersangka terlebih dahulu diamankan petugas dan barang bukti disita untuk kepentingan proses hukum.

Penyidik juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ADRA tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Yang bersangkutan lebih mengarah sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika.

Jalani Asesmen BNN

Dengan berat barang bukti 0,48 gram, jumlah tersebut berada di bawah 5 gram yang menjadi salah satu pertimbangan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 terkait kategori pengguna pribadi.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memberikan penangguhan penahanan untuk menjalani proses asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Bonifasius menegaskan, penangguhan penahanan tersebut bukan berarti perkara dihentikan ataupun tersangka bebas dari proses hukum.

“Ini bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Proses hukum tetap berjalan, namun diharapkan mereka dapat direhabilitasi agar kembali ke jalan yang benar,” tegasnya.

Menurutnya, proses hukum tetap berjalan sambil menunggu hasil asesmen BNN. Apabila hasil asesmen menyatakan tersangka merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika dan membutuhkan rehabilitasi medis maupun sosial, maka penanganan perkara dapat mempertimbangkan mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Teluk Bintuni juga mempertimbangkan sejumlah faktor dalam memberikan penangguhan penahanan, di antaranya berat barang bukti yang relatif kecil, tidak ditemukan indikasi peredaran atau penjualan kembali, serta hasil pemeriksaan yang menunjukkan tersangka lebih mengarah sebagai pengguna.

Selain itu, dalam perkara tersebut terdapat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penanganannya pun memperhatikan prinsip perlindungan anak dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa menghilangkan pertanggungjawaban hukum.

Kedua tersangka juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan serta tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Penyidik Koordinasi dengan BNN

Sebagai tindak lanjut, penyidik Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni akan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan asesmen terpadu terhadap para pihak yang terlibat.

Asesmen tersebut bertujuan menentukan status masing-masing, apakah termasuk pengguna, penyalahguna, atau pecandu narkotika. Selain itu, asesmen dilakukan untuk mengetahui tingkat ketergantungan serta menentukan kebutuhan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.

Hasil asesmen nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pendekatan khusus terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan pendekatan humanis.

“Kami tetap menindak tegas setiap pelanggaran hukum, namun dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan humanitas. Fakta bahwa barang tersebut dibeli pada waktu berbeda namun disimpan bersama menjadi pertimbangan tersendiri dalam pemeriksaan peran masing-masing,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana menjadi salah satu pertimbangan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta berdasarkan pemeriksaan sementara keduanya lebih mengarah sebagai pengguna dan salah satunya merupakan anak, maka diberikan kesempatan untuk menjalani proses asesmen.

Polres Teluk Bintuni memastikan penanganan perkara narkotika akan terus dilakukan secara profesional, baik terhadap pengguna maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. [hs]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Petugas Lindes Tomu saat mengisi BBM jenis solar ke dalam genset untuk kebutuhan operasional listrik desa. (Istimewa)

Berita

Agus Yusufi Klarifikasi Distribusi BBM untuk Lindes Tomu dan Sebyar
Ilustrasi: Voice note warga Sebyar yang viral di grup WhatsApp memicu sorotan terkait pemadaman listrik dan ketersediaan BBM untuk operasional pembangkit listrik di Distrik Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni. (istimewa).

Berita

Pemadaman Listrik Sebyar Disorot, Voice Note Warga Viral Pertanyakan Pasokan BBM

Berita

HUT ke-21 HIMPAUDI Teluk Bintuni, Kadis Dikbudpora: PAUD Fondasi Generasi Masa Depan

Berita

Sambut Satgas Yonif 147 di Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy dan Letkol Yan Doli Tekankan Pendekatan Humanis

Teluk Bintuni

Tim Bupati Teluk Bintuni Angkat Piala, Juara 1 Bupati Cup II 2026

Berita

Pemadaman Listrik Berjam-jam, Jaringan Telkomsel Bintuni Ikut Mati, Konsumen Minta Penjelasan

Berita

Bukan Sekadar Cari Gelar! Bupati Tantang Mahasiswa ITB Jadi Generasi CANGGIH dan Pelopor Perubahan

Berita

Turlap ke LNG Tangguh, Kapolres Teluk Bintuni Pastikan Personel Maksimalkan Penanganan Karhutla