Bintuni, Mediaprorakyat.com — Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis ganja selama Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam salah satu perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti ganja.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Dhira Brata, Mapolres Teluk Bintuni, Senin (24/8/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kabag Ops AKP Rahmat Alfitri, Kasat Resnarkoba AKP Bonifasius Lagowan, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba Ipda Fransiskus E.R. Gogoba, serta Kasi Humas Iptu Ludfi Iha.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi menghadirkan dua orang yang mengenakan pakaian tahanan Sat Tahti Polres Teluk Bintuni bernomor 06 dan 12. Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika juga diperlihatkan kepada awak media.
Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni AKP Bonifasius Lagowan menjelaskan, salah satu perkara diungkap pada Minggu (16/8/2026), setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan ganja.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial Fikran di sekitar Kali Kodok, Kelurahan Bintuni Timur. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan Onesimus Gurgurem.
“Keduanya diduga memiliki ganja yang dikirim dari Manokwari menuju Bintuni menggunakan kendaraan jenis Hilux,” jelas Bonifasius.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah tas yang dititipkan di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan enam bungkus yang diduga berisi ganja.
Dua bungkus dengan berat bersih masing-masing 6,27 gram dan 5,76 gram diduga milik Fikran. Sementara empat bungkus lainnya dengan berat bersih 6,58 gram, 6,90 gram, 6,52 gram, dan 1,94 gram diduga milik Onesimus.
Hasil pengembangan selanjutnya mengungkap keterlibatan dua orang lainnya, yakni Rizzal Andreas Rumbekwan (RAR) dan Betran Putra Pratama (BPP).
Dalam pemeriksaan, RAR dan BPP diduga memperoleh ganja secara patungan. Polisi kemudian menemukan sejumlah paket kecil yang diduga berisi ganja saat melakukan penggeledahan terhadap BPP.
Atas perkara tersebut, Polres Teluk Bintuni menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran dan barang bukti masing-masing.
Ungkap Kasus Kedua
Selain perkara tersebut, Polres Teluk Bintuni juga mengungkap kasus narkotika lainnya pada Selasa (18/8/2026), dengan tersangka berinisial ADRA atau Abraham Decky R. Asmorom.
ADRA diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba setelah polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan bergerak dari arah Manokwari menuju Bintuni menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 19.45 WIT, petugas melakukan pencegatan dan pemeriksaan di sekitar pertigaan jalan masuk SP3, Distrik Manimeri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 0,48 gram.
Hasil pemeriksaan urine di RSUD juga menunjukkan ADRA positif menggunakan narkotika jenis THC atau marijuana.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, sebagian perkara melibatkan pengguna dengan jumlah barang bukti relatif kecil. Polisi juga menemukan salah satu pihak yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Atas pertimbangan tersebut, terhadap RAR, BPP, serta pihak lainnya yang memenuhi ketentuan diberikan penangguhan penahanan untuk menjalani proses asesmen terpadu bersama BNN Provinsi Papua Barat.
Asesmen tersebut dilakukan untuk mengetahui status penggunaan narkotika, tingkat ketergantungan, serta menentukan kebutuhan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.
Polisi menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan berarti perkara dihentikan. Proses hukum tetap berjalan, sedangkan hasil asesmen menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, sesuai dengan peran dan hasil pemeriksaan masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Namun, penanganan perkara tetap dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan, khususnya terhadap pengguna maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Polres Teluk Bintuni juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. [hs]








