Sorong, Mediaprorakyat.com — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat–Papua Barat Daya menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah peserta didik dengan alasan belum melunasi tunggakan atau pembayaran komite sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya di Hotel Aimas, Kabupaten Sorong, pada 14–15 Agustus 2026.
Kepala ORI Perwakilan Papua Barat–Papua Barat Daya, Amus Atkana, mengatakan pihaknya masih menerima informasi mengenai adanya ijazah peserta didik yang ditahan oleh sekolah karena persoalan pembayaran komite.
Menurut Atkana, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dalam perspektif pelayanan publik dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
“Kalau ada yang menahan ijazah peserta didik, dalam aspek hukum itu adalah maladministrasi. Ijazah peserta didik jangan ditahan dalam bentuk apa pun karena ijazah adalah hak peserta didik,” tegas Atkana.
Ia menjelaskan, komite sekolah bukan merupakan lembaga usaha yang bertugas mengumpulkan uang untuk membiayai sekolah. Komite sekolah berperan sebagai penghubung antara orang tua atau wali peserta didik dengan pihak sekolah dalam mendukung peningkatan mutu dan kemajuan pendidikan.
Atkana menekankan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip sukarela, bukan pungutan yang bersifat memaksa atau wajib.
“Komite didorong untuk bersikap profesional dalam membangun kemajuan pendidikan. Ketika ada dana yang mau dikumpulkan, yang dikedepankan adalah prinsip sukarela tanpa paksaan, apalagi diwajibkan kepada peserta didik,” jelasnya, Senin (17/8/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa hak memperoleh pendidikan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2). Karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus menjamin terpenuhinya hak peserta didik dan tidak menghambat mereka memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi haknya.
Lebih lanjut, Atkana menyebut pemerintah telah menyediakan berbagai kebijakan dan dukungan pembiayaan pendidikan, termasuk melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Sekali lagi, pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah dalam bentuk apa pun dengan alasan tunggakan sekolah,” pungkas Atkana.
Ombudsman berharap seluruh satuan pendidikan di Papua Barat Daya meningkatkan pemahaman terhadap aturan penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak peserta didik tetap terpenuhi serta mencegah diskriminasi dan praktik pelayanan yang berpotensi merugikan masyarakat. [hs]








