Home / Berita / Nasional

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:24 WIT

Ombudsman Papua Barat–PBD: Menahan Ijazah karena Tunggakan Komite adalah Maladministrasi

Keterangan gambar: Kegiatan Pelatihan Pelayanan Publik yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya di Hotel Aimas, Kabupaten Sorong, pada 14–15 Agustus 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat–Papua Barat Daya yang memberikan penegasan terkait pelayanan pendidikan dan pemenuhan hak peserta didik. (Istimewa)

Keterangan gambar: Kegiatan Pelatihan Pelayanan Publik yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya di Hotel Aimas, Kabupaten Sorong, pada 14–15 Agustus 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat–Papua Barat Daya yang memberikan penegasan terkait pelayanan pendidikan dan pemenuhan hak peserta didik. (Istimewa)

Sorong, Mediaprorakyat.com — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat–Papua Barat Daya menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah peserta didik dengan alasan belum melunasi tunggakan atau pembayaran komite sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya di Hotel Aimas, Kabupaten Sorong, pada 14–15 Agustus 2026.

Kepala ORI Perwakilan Papua Barat–Papua Barat Daya, Amus Atkana, mengatakan pihaknya masih menerima informasi mengenai adanya ijazah peserta didik yang ditahan oleh sekolah karena persoalan pembayaran komite.

Menurut Atkana, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dalam perspektif pelayanan publik dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

“Kalau ada yang menahan ijazah peserta didik, dalam aspek hukum itu adalah maladministrasi. Ijazah peserta didik jangan ditahan dalam bentuk apa pun karena ijazah adalah hak peserta didik,” tegas Atkana.

Ia menjelaskan, komite sekolah bukan merupakan lembaga usaha yang bertugas mengumpulkan uang untuk membiayai sekolah. Komite sekolah berperan sebagai penghubung antara orang tua atau wali peserta didik dengan pihak sekolah dalam mendukung peningkatan mutu dan kemajuan pendidikan.

Atkana menekankan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip sukarela, bukan pungutan yang bersifat memaksa atau wajib.

“Komite didorong untuk bersikap profesional dalam membangun kemajuan pendidikan. Ketika ada dana yang mau dikumpulkan, yang dikedepankan adalah prinsip sukarela tanpa paksaan, apalagi diwajibkan kepada peserta didik,” jelasnya, Senin (17/8/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa hak memperoleh pendidikan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2). Karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus menjamin terpenuhinya hak peserta didik dan tidak menghambat mereka memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi haknya.

Lebih lanjut, Atkana menyebut pemerintah telah menyediakan berbagai kebijakan dan dukungan pembiayaan pendidikan, termasuk melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Sekali lagi, pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah dalam bentuk apa pun dengan alasan tunggakan sekolah,” pungkas Atkana.

Ombudsman berharap seluruh satuan pendidikan di Papua Barat Daya meningkatkan pemahaman terhadap aturan penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak peserta didik tetap terpenuhi serta mencegah diskriminasi dan praktik pelayanan yang berpotensi merugikan masyarakat. [hs]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Petugas Lindes Tomu saat mengisi BBM jenis solar ke dalam genset untuk kebutuhan operasional listrik desa. (Istimewa)

Berita

Agus Yusufi Klarifikasi Distribusi BBM untuk Lindes Tomu dan Sebyar
Ilustrasi: Voice note warga Sebyar yang viral di grup WhatsApp memicu sorotan terkait pemadaman listrik dan ketersediaan BBM untuk operasional pembangkit listrik di Distrik Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni. (istimewa).

Berita

Pemadaman Listrik Sebyar Disorot, Voice Note Warga Viral Pertanyakan Pasokan BBM

Berita

HUT ke-21 HIMPAUDI Teluk Bintuni, Kadis Dikbudpora: PAUD Fondasi Generasi Masa Depan

Berita

Sambut Satgas Yonif 147 di Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy dan Letkol Yan Doli Tekankan Pendekatan Humanis

Teluk Bintuni

Tim Bupati Teluk Bintuni Angkat Piala, Juara 1 Bupati Cup II 2026

Berita

Pemadaman Listrik Berjam-jam, Jaringan Telkomsel Bintuni Ikut Mati, Konsumen Minta Penjelasan

Berita

Bukan Sekadar Cari Gelar! Bupati Tantang Mahasiswa ITB Jadi Generasi CANGGIH dan Pelopor Perubahan

Berita

Turlap ke LNG Tangguh, Kapolres Teluk Bintuni Pastikan Personel Maksimalkan Penanganan Karhutla