Bintuni, Mediaprorakyat.com — Sebanyak 140 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Remisi diberikan sebagai penghargaan kepada narapidana yang memenuhi syarat, sekaligus menjadi bagian dari pembinaan dan reintegrasi sosial agar dapat kembali menjadi warga yang produktif.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., yang juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di hadapan warga binaan dan jajaran Rutan Kelas IIB Bintuni.
Kegiatan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Rutan Kelas IIB Bintuni.
Acara dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Dalam sambutan Menteri ditegaskan bahwa tema HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” menjadi landasan moral penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kemanusiaan. Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk memperbaiki diri.
Berdasarkan data Rutan, dari 167 warga binaan yang diusulkan, 140 orang memenuhi syarat menerima remisi, sementara 27 orang belum memenuhi ketentuan administrasi maupun masa pidana.
Rincian penerima remisi meliputi 13 orang mendapat 1 bulan, 34 orang 2 bulan, 41 orang 3 bulan, 28 orang 4 bulan, 17 orang 5 bulan, dan 7 orang memperoleh remisi 6 bulan. Dari total penerima, terdiri atas 107 narapidana pidana umum, 27 kasus narkotika, dan 6 kasus korupsi.
Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 anak binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan kesempatan memulai lembaran baru sebagai warga negara yang bermartabat dan bermanfaat menuju Indonesia Emas 2045. [hs]








