Manokwari, Mediaprorakyat.com — Kuasa hukum keluarga Yanto Idoorway (YI), Yohannes Akwan, meminta penyidik mendalami kembali keterangan dua saksi kunci terkait peristiwa di Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak. Permintaan tersebut disampaikan setelah pelaksanaan pra-rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) dan TKP spesifik pada 11 Agustus 2026.
Menurut Yohannes, keterangan kedua saksi perlu diuji secara berhadap-hadapan atau dikonfrontasikan, bukan hanya disampaikan secara bersamaan. Hal itu penting agar setiap detail keterangan dapat dicocokkan dengan keterangan awal, kondisi faktual TKP, serta hasil pemeriksaan forensik.
“Keterangan kedua saksi perlu diuji secara ilmiah dan dikonfrontasikan. Jangan hanya melihat apakah keterangan mereka saling mendukung, tetapi apakah keterangan itu benar-benar sesuai dengan fakta di TKP,” kata Yohannes.
Ia menyoroti kondisi faktual di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi, arus air di lokasi disebut relatif lambat. Pada bagian trap kedua, ketinggian air juga disebut hanya sebatas kaki, sementara medan di sekitar lokasi dipenuhi bebatuan berukuran besar.
“Pertanyaannya, dengan kondisi arus dan medan seperti itu, apakah secara faktual korban mungkin tergelincir kemudian hanyut hingga ke titik berikutnya? Ini harus diuji, bukan diasumsikan,” ujarnya.
Yohannes juga mempertanyakan secara detail gerakan kedua saksi ketika peristiwa tersebut terjadi. Salah satu hal yang menurutnya perlu diperjelas adalah apakah saksi benar-benar melihat YI terjatuh serta bagian tangan mana yang terlebih dahulu diraih dalam upaya memberikan pertolongan.
Ia mengatakan jarak antara saksi P, YI, dan saksi D disebut hanya sekitar lima meter. Karena itu, menurutnya, penyidik perlu menguji secara logis dan ilmiah mengenai urutan pergerakan masing-masing orang.
Hal tersebut termasuk keterangan bahwa saksi P secara refleks dapat meraih tangan saksi D untuk memberikan pertolongan. Sementara pada bagian lain, YI disebut telah hanyut dan tidak terlihat sehingga saksi P kemudian berlari memutar melalui hutan untuk mencari keberadaan YI.
“Dalam jarak sekitar lima meter, urutan gerakan, posisi masing-masing orang, waktu reaksi, serta arah pandangan harus direkonstruksi secara jelas. Jangan sampai ada bagian penting yang terputus atau tidak teruji,” katanya.
Selain itu, Yohannes meminta penyidik menjelaskan rentang waktu sekitar pukul 13.30 hingga 20.00 WIT sebelum kedua saksi tiba di kampung.
“Pertanyaan kami bukan untuk menuduh siapa pun. Kami hanya meminta fakta yang belum terang dijelaskan. Apa yang dilakukan kedua saksi selama kurang lebih enam jam tersebut, ke mana mereka bergerak, siapa yang mereka temui, dan mengapa baru tiba di kampung sekitar pukul 20.00?” ujarnya.
Menurut Yohannes, seluruh keterangan saksi perlu ditempatkan dalam satu rangkaian pembuktian dengan hasil olah TKP, pra-rekonstruksi, bukti digital, serta hasil autopsi.
Ia menegaskan bahwa hasil autopsi menjadi salah satu unsur penting untuk menguji apakah skenario YI jatuh dan hanyut sebagaimana disampaikan para saksi konsisten dengan kondisi medis korban.
“Jangan hanya berpegang pada alibi atau keterangan kedua saksi. Cocokkan keterangan mereka dengan kondisi TKP dan hasil autopsi. Jika ada ketidaksesuaian, maka penyidik harus membuka kembali kemungkinan adanya peristiwa lain sebelum YI masuk ke air,” kata Yohannes.
Ia berharap penyidik dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa, sehingga fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap YI di Air Terjun Memti dapat terungkap secara terang dan objektif. [hs]








