Home / Berita / Hukum / Papua Barat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:58 WIT

Misteri Kematian YI di Air Terjun Memti, Dua Saksi Kunci Diminta Diuji Kembali

Keterangan gambar:
Pra-rekonstruksi di lokasi Air Terjun Memti, Pegunungan Arfak, memperlihatkan kondisi medan dan aliran air yang menjadi bagian penting dalam pengujian kembali keterangan para saksi terkait peristiwa yang menewaskan Yanto Idoorway (YI). Sejumlah titik pada gambar diberi penanda untuk menggambarkan dugaan posisi serta arah pergerakan YI dan para saksi saat kejadian. (Sumber: Pengacara Keluarga YI)

Keterangan gambar: Pra-rekonstruksi di lokasi Air Terjun Memti, Pegunungan Arfak, memperlihatkan kondisi medan dan aliran air yang menjadi bagian penting dalam pengujian kembali keterangan para saksi terkait peristiwa yang menewaskan Yanto Idoorway (YI). Sejumlah titik pada gambar diberi penanda untuk menggambarkan dugaan posisi serta arah pergerakan YI dan para saksi saat kejadian. (Sumber: Pengacara Keluarga YI)

Manokwari, Mediaprorakyat.com — Kuasa hukum keluarga Yanto Idoorway (YI), Yohannes Akwan, meminta penyidik mendalami kembali keterangan dua saksi kunci terkait peristiwa di Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak. Permintaan tersebut disampaikan setelah pelaksanaan pra-rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) dan TKP spesifik pada 11 Agustus 2026.

Menurut Yohannes, keterangan kedua saksi perlu diuji secara berhadap-hadapan atau dikonfrontasikan, bukan hanya disampaikan secara bersamaan. Hal itu penting agar setiap detail keterangan dapat dicocokkan dengan keterangan awal, kondisi faktual TKP, serta hasil pemeriksaan forensik.

“Keterangan kedua saksi perlu diuji secara ilmiah dan dikonfrontasikan. Jangan hanya melihat apakah keterangan mereka saling mendukung, tetapi apakah keterangan itu benar-benar sesuai dengan fakta di TKP,” kata Yohannes.

Ia menyoroti kondisi faktual di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi, arus air di lokasi disebut relatif lambat. Pada bagian trap kedua, ketinggian air juga disebut hanya sebatas kaki, sementara medan di sekitar lokasi dipenuhi bebatuan berukuran besar.

“Pertanyaannya, dengan kondisi arus dan medan seperti itu, apakah secara faktual korban mungkin tergelincir kemudian hanyut hingga ke titik berikutnya? Ini harus diuji, bukan diasumsikan,” ujarnya.

Yohannes juga mempertanyakan secara detail gerakan kedua saksi ketika peristiwa tersebut terjadi. Salah satu hal yang menurutnya perlu diperjelas adalah apakah saksi benar-benar melihat YI terjatuh serta bagian tangan mana yang terlebih dahulu diraih dalam upaya memberikan pertolongan.

Ia mengatakan jarak antara saksi P, YI, dan saksi D disebut hanya sekitar lima meter. Karena itu, menurutnya, penyidik perlu menguji secara logis dan ilmiah mengenai urutan pergerakan masing-masing orang.

Hal tersebut termasuk keterangan bahwa saksi P secara refleks dapat meraih tangan saksi D untuk memberikan pertolongan. Sementara pada bagian lain, YI disebut telah hanyut dan tidak terlihat sehingga saksi P kemudian berlari memutar melalui hutan untuk mencari keberadaan YI.

“Dalam jarak sekitar lima meter, urutan gerakan, posisi masing-masing orang, waktu reaksi, serta arah pandangan harus direkonstruksi secara jelas. Jangan sampai ada bagian penting yang terputus atau tidak teruji,” katanya.

Selain itu, Yohannes meminta penyidik menjelaskan rentang waktu sekitar pukul 13.30 hingga 20.00 WIT sebelum kedua saksi tiba di kampung.

“Pertanyaan kami bukan untuk menuduh siapa pun. Kami hanya meminta fakta yang belum terang dijelaskan. Apa yang dilakukan kedua saksi selama kurang lebih enam jam tersebut, ke mana mereka bergerak, siapa yang mereka temui, dan mengapa baru tiba di kampung sekitar pukul 20.00?” ujarnya.

Menurut Yohannes, seluruh keterangan saksi perlu ditempatkan dalam satu rangkaian pembuktian dengan hasil olah TKP, pra-rekonstruksi, bukti digital, serta hasil autopsi.

Ia menegaskan bahwa hasil autopsi menjadi salah satu unsur penting untuk menguji apakah skenario YI jatuh dan hanyut sebagaimana disampaikan para saksi konsisten dengan kondisi medis korban.

“Jangan hanya berpegang pada alibi atau keterangan kedua saksi. Cocokkan keterangan mereka dengan kondisi TKP dan hasil autopsi. Jika ada ketidaksesuaian, maka penyidik harus membuka kembali kemungkinan adanya peristiwa lain sebelum YI masuk ke air,” kata Yohannes.

Ia berharap penyidik dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa, sehingga fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap YI di Air Terjun Memti dapat terungkap secara terang dan objektif. [hs]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Petugas Lindes Tomu saat mengisi BBM jenis solar ke dalam genset untuk kebutuhan operasional listrik desa. (Istimewa)

Berita

Agus Yusufi Klarifikasi Distribusi BBM untuk Lindes Tomu dan Sebyar
Ilustrasi: Voice note warga Sebyar yang viral di grup WhatsApp memicu sorotan terkait pemadaman listrik dan ketersediaan BBM untuk operasional pembangkit listrik di Distrik Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni. (istimewa).

Berita

Pemadaman Listrik Sebyar Disorot, Voice Note Warga Viral Pertanyakan Pasokan BBM

Berita

HUT ke-21 HIMPAUDI Teluk Bintuni, Kadis Dikbudpora: PAUD Fondasi Generasi Masa Depan

Berita

Sambut Satgas Yonif 147 di Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy dan Letkol Yan Doli Tekankan Pendekatan Humanis

Teluk Bintuni

Tim Bupati Teluk Bintuni Angkat Piala, Juara 1 Bupati Cup II 2026

Berita

Pemadaman Listrik Berjam-jam, Jaringan Telkomsel Bintuni Ikut Mati, Konsumen Minta Penjelasan

Berita

Bukan Sekadar Cari Gelar! Bupati Tantang Mahasiswa ITB Jadi Generasi CANGGIH dan Pelopor Perubahan

Berita

Turlap ke LNG Tangguh, Kapolres Teluk Bintuni Pastikan Personel Maksimalkan Penanganan Karhutla