Manokwari, Mediaprorakyat.com — Kuasa hukum keluarga Yanto Idoorway meminta penyidik mendalami secara serius dugaan ketidaksesuaian keterangan saksi dalam pra-rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus meninggalnya Yanto Idoorway (YI).
Dalam pra-rekonstruksi yang menghadirkan dua saksi kunci berinisial DT dan PP, ditemukan sejumlah keterangan yang menurut kuasa hukum perlu dikonfrontasikan dengan fakta di lapangan.
Salah satunya berkaitan dengan waktu kedatangan dan pelaporan hilangnya YI. Pada adegan ke-4, saksi penjaga pintu masuk air terjun menerangkan bahwa kedua saksi datang dan melaporkan YI hilang ketika hari sudah agak malam.
Namun, dalam adegan ke-7, ketika kedua saksi mendatangi salah satu rumah warga, terdapat keterangan bahwa mereka datang sekitar pukul 20.00 WIT.
“Perbedaan waktu ini perlu dijelaskan secara terang oleh penyidik. Dalam sebuah rekonstruksi, kesesuaian antara keterangan saksi, waktu, pergerakan, dan kondisi faktual di TKP merupakan bagian penting untuk menguji kebenaran suatu peristiwa,” kata Yohanes Akwan, kuasa hukum keluarga Idoorway, di Manokwari, Rabu (12/8/2026).
Menurut Yohanes, persoalan lain yang lebih serius berkaitan dengan posisi YI sebelum dinyatakan jatuh dan hanyut.
Kedua saksi menerangkan bahwa YI tergelincir dan hanyut. Namun, salah satu persoalan mendasar yang harus dijawab adalah di titik mana sebenarnya YI jatuh.
“Kalau saksi mengatakan tidak melihat titik jatuhnya YI, padahal posisi saksi dengan lokasi spesifik tersebut disebut hanya sekitar empat meter, maka keterangan itu harus diuji secara ilmiah melalui rekonstruksi jarak, posisi tubuh, medan, dan kondisi arus air,” ujarnya.
Yohanes menambahkan, apabila kondisi arus pada saat kejadian memang tidak cukup kuat untuk menyebabkan seseorang terseret jauh, penyidik harus menjelaskan secara ilmiah bagaimana YI dapat berpindah dari lokasi yang disebut sebagai titik jatuh menuju lokasi ditemukannya korban.
“Jangan berhenti pada kesimpulan bahwa korban tergelincir lalu hanyut. Harus dijelaskan seluruh rangkaian pergerakannya. Dari titik awal, bagaimana korban masuk ke air, ke mana arah pergerakannya, bagaimana kondisi arus, hingga akhirnya korban ditemukan di celah batu pada lokasi berikutnya,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya mata rantai keterangan yang dinilai belum terang antara TKP spesifik tempat YI disebut jatuh dengan lokasi ditemukannya korban.
Menurutnya, terdapat perbedaan ketinggian sekitar delapan meter antara lokasi tersebut yang perlu diuji melalui rekonstruksi dan pemeriksaan forensik.
“Di sini ada bagian yang putus. Bagaimana dari titik YI disebut jatuh kemudian korban bisa berada di lokasi penemuan? Apakah secara geografis, topografis, dan berdasarkan kekuatan arus air hal itu memungkinkan? Ini harus dibuktikan, bukan diasumsikan,” tegas Yohanes.
Karena itu, keluarga melalui kuasa hukum meminta penyidik melakukan pendalaman dan konfrontasi terhadap keterangan para saksi, pemeriksaan bukti digital, analisis aliran air, serta rekonstruksi ilmiah terhadap seluruh pergerakan YI.
Minta Dugaan Penelantaran Didalami
Terkait dugaan pembiaran atau penelantaran, Yohanes meminta penyidik turut mempertimbangkan ketentuan Pasal 432 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sepanjang seluruh unsur pasal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan fakta penyidikan.
“Pasal 432 harus dilihat secara objektif. Apakah pada saat YI berada dalam keadaan bahaya maut, kedua saksi mengetahui kondisi tersebut, memiliki kesempatan untuk memberikan pertolongan, dan pertolongan itu dapat dilakukan tanpa membahayakan diri mereka atau orang lain. Semua itu harus diuji penyidik,” jelasnya.
Atas dasar sejumlah keterangan yang dinilai belum konsisten dan rangkaian peristiwa yang menurut keluarga masih menyisakan pertanyaan, Yohanes meminta penyidik menentukan status hukum kedua saksi setelah alat bukti yang cukup diperoleh, termasuk kemungkinan menetapkan mereka sebagai tersangka apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
“Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar. Tetapi apabila hasil rekonstruksi, keterangan saksi, bukti digital, hasil autopsi, dan bukti forensik menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik harus bertindak tegas sesuai hukum,” kata Yohanes.
Keluarga Idoorway, lanjutnya, menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik. Namun, keluarga meminta seluruh kejanggalan dalam kasus tersebut tidak diabaikan dan setiap mata rantai peristiwa, mulai dari sebelum YI berangkat, saat berada di TKP, hingga korban ditemukan, dapat dibuktikan secara terang dan ilmiah. [rls/hs]








