Home / Berita / Hukum / Manokwari / Papua Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:11 WIT

Kuasa Hukum Yanto Idorway Minta Penyidik Telusuri Rangkaian Perjalanan dan Komunikasi Para Saksi

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Manokwari , Mediaprorakyat.com — Tim kuasa hukum keluarga Yanto Idorway meminta penyidik menelusuri secara utuh rangkaian perjalanan korban bersama dua saksi fakta sejak keberangkatan hingga peristiwa di sekitar Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan kronologi, pergerakan setiap orang, serta kondisi sebelum dan sesudah Yanto diduga hanyut.

Berdasarkan kronologi awal yang diterima tim kuasa hukum, pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIT, dua saksi fakta tiba di rumah Yanto di kawasan Sowi, Manokwari. Namun, keduanya disebut tidak masuk ke rumah untuk memperkenalkan diri kepada keluarga Yanto, melainkan menunggu di depan rumah tetangga Yanto yang berjarak sekitar 50 meter.

Dari lokasi tersebut, keduanya kemudian menghubungi Yanto untuk bersiap berangkat bersama menuju Oransbari.

Sekitar pukul 18.00 WIT, Yanto bersama kedua saksi tiba di Oransbari dan meminta satu kamar di Warung Makan Otawar untuk beristirahat.

Keesokan harinya, 18 Juli 2026, Yanto dan kedua saksi melanjutkan perjalanan menuju kawasan Air Terjun Memti. Dalam perjalanan, mereka sempat bertemu dengan rombongan lain di Puncak Kobrey. Yanto disebut sempat meminta salah seorang anggota rombongan tersebut untuk mengambil foto.

Sekitar pukul 13.30 WIT, mereka tiba di lokasi air terjun. Setelah peristiwa terjadi, kedua saksi fakta disebut melakukan pencarian di sekitar aliran kali selama kurang lebih dua jam.

Namun, menurut tim kuasa hukum, masih terdapat sejumlah bagian dalam kronologi yang perlu diverifikasi. Kedua saksi disebut tidak menggunakan jalur yang sama ketika memasuki lokasi. Setelah melakukan pencarian, keduanya kemudian memilih jalur lain menuju permukiman warga dan bertemu dengan sejumlah warga yang kemudian diberi tahu mengenai kejadian tersebut.

“Semua rangkaian ini perlu diperiksa secara objektif. Bukan hanya apa yang terjadi di titik korban ditemukan, tetapi juga perjalanan sebelum kejadian, siapa yang bersama korban, jalur yang dilalui, dan komunikasi setelah kejadian,” kata tim kuasa hukum Yohannes Akwan, Sabtu (8/8/2026).

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti komunikasi salah seorang saksi berinisial D dengan AM pada 20 Juli 2026 untuk meminta nomor kontak pihak yayasan atau pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut mereka, komunikasi tersebut perlu diklarifikasi untuk mengetahui konteks dan tujuannya.

“Komunikasi tanggal 20 itu perlu ditelusuri. Kami tidak mengatakan komunikasi tersebut membuktikan adanya tindak pidana. Tetapi konteks dan tujuannya harus diketahui penyidik agar seluruh rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh,” ujar kuasa hukum.

Tim kuasa hukum meminta penyidik memeriksa seluruh saksi yang memiliki informasi mengenai perjalanan Yanto, termasuk orang-orang yang ditemui di Puncak Kobrey maupun warga yang bertemu dengan kedua saksi setelah mereka meninggalkan lokasi kejadian.

Selain pemeriksaan saksi, mereka juga meminta penyidik menelusuri bukti digital yang relevan, termasuk komunikasi, foto, rekaman, serta data perjalanan yang dapat digunakan untuk menguji keterangan para saksi.

Menurut kuasa hukum, keterangan saksi juga perlu diuji dengan bukti ilmiah. Hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dinilai penting untuk mengetahui apakah kronologi yang disampaikan para saksi sesuai dengan temuan objektif di lapangan.

Mereka juga mengusulkan rekonstruksi menggunakan dokumentasi tiga dimensi untuk memetakan posisi korban dan saksi, jalur perjalanan, kondisi medan, serta arah aliran air di lokasi kejadian.

“Yang kami inginkan adalah penyidikan berbasis bukti. Keterangan saksi harus dicocokkan dengan hasil autopsi, bukti digital, kondisi TKP, dan rekonstruksi. Dari sana baru dapat diketahui anatomi peristiwa secara utuh,” kata kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh bukti diperiksa. Mereka meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya peristiwa atau faktor lain yang terjadi sebelum Yanto masuk ke dalam air.

Menurut mereka, penentuan penyebab kematian maupun motif harus menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dan keseluruhan alat bukti.

Dengan demikian, penyidikan diharapkan dapat menjelaskan secara terang kapan, di mana, bersama siapa, dan dalam kondisi bagaimana peristiwa yang menyebabkan kematian Yanto Idoorway terjadi. [hs]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Petugas Lindes Tomu saat mengisi BBM jenis solar ke dalam genset untuk kebutuhan operasional listrik desa. (Istimewa)

Berita

Agus Yusufi Klarifikasi Distribusi BBM untuk Lindes Tomu dan Sebyar
Ilustrasi: Voice note warga Sebyar yang viral di grup WhatsApp memicu sorotan terkait pemadaman listrik dan ketersediaan BBM untuk operasional pembangkit listrik di Distrik Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni. (istimewa).

Berita

Pemadaman Listrik Sebyar Disorot, Voice Note Warga Viral Pertanyakan Pasokan BBM

Berita

HUT ke-21 HIMPAUDI Teluk Bintuni, Kadis Dikbudpora: PAUD Fondasi Generasi Masa Depan

Berita

Sambut Satgas Yonif 147 di Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy dan Letkol Yan Doli Tekankan Pendekatan Humanis

Teluk Bintuni

Tim Bupati Teluk Bintuni Angkat Piala, Juara 1 Bupati Cup II 2026

Berita

Pemadaman Listrik Berjam-jam, Jaringan Telkomsel Bintuni Ikut Mati, Konsumen Minta Penjelasan

Berita

Bukan Sekadar Cari Gelar! Bupati Tantang Mahasiswa ITB Jadi Generasi CANGGIH dan Pelopor Perubahan

Berita

Turlap ke LNG Tangguh, Kapolres Teluk Bintuni Pastikan Personel Maksimalkan Penanganan Karhutla