” Masyarakat Adat Marga Esnam dan Isbeined Desak Bupati Teluk Bintuni Segera Realisasikan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. ”
Bintuni, Mediaprorakyat.com – Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, mendesak Bupati Teluk Bintuni segera merealisasikan komitmennya dalam memberikan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA). Desakan tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (7/8/2026).
Bagi masyarakat adat, pengakuan Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif pemerintah daerah, melainkan amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara nyata. Karena itu, masyarakat meminta agar komitmen pemerintah tidak berhenti pada pernyataan politik maupun seremoni, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret hingga terbitnya keputusan pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Dokumen usulan yang diserahkan merupakan hasil kerja bersama masyarakat adat, Perkumpulan Panah Papua, dan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS) yang telah berlangsung sejak 2024. Selama kurang lebih dua tahun, berbagai tahapan telah dilaksanakan, mulai dari identifikasi masyarakat hukum adat, pemetaan partisipatif wilayah adat, penyusunan profil komunitas, musyawarah penyelarasan wilayah adat, penyempurnaan peta, hingga finalisasi dokumen usulan.
Sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah, masyarakat adat bersama para kepala marga dan marga-marga yang berbatasan terlebih dahulu menggelar Musyawarah Penyelarasan Usulan Wilayah Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined. Musyawarah tersebut bertujuan memastikan seluruh hasil identifikasi, peta wilayah adat, dan dokumen pendukung memperoleh persetujuan bersama. Hasilnya kemudian dituangkan dalam Berita Acara Konsolidasi Masyarakat dan Finalisasi Dokumen Usulan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar penyerahan kepada Panitia MHA.
Ketua Marga Esnam, Ayub Esnam, menegaskan bahwa seluruh tahapan yang menjadi tanggung jawab masyarakat telah diselesaikan. Kini, menurutnya, masyarakat menunggu keseriusan pemerintah daerah untuk menjalankan kewajibannya.
“Hari ini kita berkumpul kembali untuk melihat apa yang sudah kita sepakati sebelumnya. Kalau memang sudah benar, kita sahkan bersama. Kalau masih ada yang belum sesuai, kita cari solusi bersama. Harapan kami, setelah kegiatan ini tidak ada lagi simpang siur karena semua keputusan lahir dari musyawarah kita bersama,” ujarnya.
Penyerahan dokumen berlangsung di Sekretariat HIPMOS, Kampung Lama, kawasan GOR Bintuni, dan dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni, anggota DPRK Teluk Bintuni, akademisi Universitas Papua, perwakilan World Resources Institute (WRI), Perkumpulan Panah Papua, HIPMOS, serta perwakilan masyarakat adat.
Ketua HIPMOS, Piter Masakoda, mengatakan masyarakat telah menunjukkan komitmen dengan menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan dokumen secara partisipatif. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera memproses usulan tersebut.
“Pemetaan wilayah adat Marga Esnam dan Marga Isbeined merupakan bagian dari proses panjang yang kami bangun bersama masyarakat adat sejak tahun 2024. Seluruh tahapan telah kami lalui, mulai dari identifikasi, pemetaan partisipatif, penyusunan profil komunitas, hingga finalisasi dokumen. Hari ini masyarakat telah memenuhi tanggung jawabnya. Kami berharap pemerintah daerah segera menjalankan kewajibannya dengan memproses dokumen ini secara serius, transparan, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Piter.
Ia menambahkan, HIPMOS akan terus mengawal proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat hingga memperoleh kepastian hukum dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Perwakilan Perkumpulan Panah Papua, Yulianus Bless, menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil pendampingan intensif selama kurang lebih dua tahun.
“Pendampingan ini tidak mungkin berhasil tanpa keterlibatan aktif masyarakat adat dan dukungan organisasi lokal. Bersama HIPMOS, kami mendampingi proses identifikasi masyarakat hukum adat, penyusunan profil komunitas, pemetaan partisipatif wilayah adat, musyawarah penyelarasan, hingga finalisasi dokumen. Kini masyarakat telah menyerahkan dokumen tersebut kepada pemerintah. Kami berharap Panitia MHA segera menjalankan proses verifikasi dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak-hak adatnya,” ujarnya.
Anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, Roy Masyewi, berharap proses pengakuan masyarakat hukum adat menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bagian dari penyelesaian hak-hak masyarakat melalui mekanisme yang damai.
“Saya ingin semua persoalan diselesaikan melalui komunikasi dan pikiran bersama sehingga ke depan tidak ada konflik. Kami berharap pemerintah dapat membantu mempermudah proses pengurusan masyarakat adat dan meneruskan dokumen ini kepada Panitia MHA sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni, Markus Marlen Iba, S.T., M.Si., menyatakan pemerintah akan menerima dan meneruskan dokumen tersebut kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Menyerahkan hak ulayat untuk diatur melalui mekanisme pengakuan bukan perkara mudah. Ini menunjukkan komitmen masyarakat untuk menjaga tanah dan hutan secara berkelanjutan. Pemerintah akan menerima dokumen ini dan meneruskannya kepada Panitia MHA sesuai mekanisme yang berlaku. Intinya, masyarakat yang datang harus dilayani,” ujarnya.
Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined menegaskan bahwa setelah dokumen resmi diserahkan, tidak ada lagi alasan untuk menunda proses pengakuan. Mereka berharap Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Teluk Bintuni bekerja secara profesional, independen, transparan, serta memiliki kepastian waktu dalam setiap tahapan verifikasi hingga penetapan.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa pengakuan Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, proses tersebut tidak boleh bergantung pada kepentingan sesaat maupun tertunda karena alasan administratif yang dapat dihindari. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni diharapkan menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat adat melalui percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined.
Sebagai penutup, masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, Universitas Papua, World Resources Institute (WRI), Perkumpulan Panah Papua, HIPMOS, para kepala marga, tokoh adat, serta seluruh masyarakat yang telah terlibat sejak proses identifikasi hingga penyerahan dokumen. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga Marga Esnam dan Marga Isbeined memperoleh pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. [hs]








