Bintuni, Mediaprorakyat.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Teluk Bintuni meringkus seorang pria berinisial SA (31) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang tunai yang diduga berasal dari Dana Kampung Saengga. Terduga diamankan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.19 WIT di kawasan Jalan Belakang Taman Kota, Kabupaten Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/227/VIII/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT. Saat ini, SA telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian yang terjadi pada 25 Juli 2026 di kawasan Kompleks Taman Kota, Teluk Bintuni. Dalam laporan itu, nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp130 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, analisis tempat kejadian perkara (TKP), serta pemetaan terhadap sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Hasil penyelidikan mengarah kepada SA sebagai target operasi. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di Jalan Belakang Taman Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Pos Lantas, terduga selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui telah mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta tanpa izin maupun sepengetahuan korban. Penyidik juga mengungkap bahwa terduga dan korban masih memiliki hubungan keluarga serta tinggal dalam satu rumah.
Polisi menjelaskan bahwa uang yang berada di lokasi kejadian merupakan Dana Kampung Saengga yang semula berjumlah sekitar Rp200 juta. Sebagian dana tersebut sebelumnya telah digunakan untuk kebutuhan operasional. Korban juga diketahui pernah memberikan kewenangan kepada terduga untuk mengambil sejumlah uang guna keperluan tertentu. Selain itu, lokasi penyimpanan uang diketahui oleh korban maupun terduga.
Dari pemeriksaan sementara, uang yang diduga diambil tanpa hak tersebut diakui telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Teluk Bintuni telah menerima laporan polisi, berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim, serta mengamankan terduga untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan dalam proses penyidikan.
Polres Teluk Bintuni menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [hS]








