Manokwari , Mediaprorakyat.com – Kuasa hukum keluarga almarhum Yanto Idorway meminta penyidik mengedepankan pembuktian ilmiah dalam mengungkap penyebab kematian korban. Menurut mereka, hasil autopsi menjadi kunci untuk memastikan apakah kematian tersebut terjadi secara wajar atau terdapat faktor lain yang perlu didalami melalui proses penyelidikan.
Salah satu kuasa hukum keluarga, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., M.H., mengatakan masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab terkait kondisi tempat kejadian perkara (TKP), karakter arus sungai, serta kondisi fisik korban saat ditemukan.
“Kami berharap hasil autopsi mampu menjelaskan penyebab kematian secara ilmiah. Ada sejumlah keraguan yang hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang profesional dan berbasis bukti,” kata Yohannes kepada wartawan, Rabu (05/08/2026)
Menurutnya, penyidik perlu membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta ilmiah, bukan asumsi. Oleh karena itu, seluruh rangkaian penyelidikan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yohannes juga meminta Kapolres Pegunungan Arfak tidak terburu-buru menyampaikan dugaan maupun kesimpulan kepada publik selama proses penyelidikan masih berlangsung.
“Publik tentu memiliki perhatian besar terhadap perkara ini. Karena itu, sebaiknya semua pihak menunggu hasil penyelidikan yang lengkap sebelum menyampaikan kesimpulan resmi. Hal itu penting untuk menjaga objektivitas proses hukum,” ujarnya.
Selain menunggu hasil autopsi, pihak keluarga meminta penyidik melakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian dengan memanfaatkan teknologi pemodelan tiga dimensi (3D). Menurut Yohannes, rekonstruksi digital dapat membantu penyidik melihat kembali rangkaian peristiwa secara lebih utuh.
Ia juga meminta Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polda Papua Barat dilibatkan dalam olah TKP guna memastikan seluruh bukti terdokumentasi secara komprehensif.
“Kami meminta rekonstruksi ulang TKP menggunakan teknologi tiga dimensi dengan melibatkan Inafis Polda Papua Barat. Langkah ini penting agar penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa,” katanya.
Yohannes berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Pemerintah Kabupaten Manokwari dapat memberikan dukungan kepada Polda Papua Barat apabila diperlukan fasilitas teknis untuk pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
Menurutnya, pengungkapan perkara yang berbasis bukti ilmiah merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai penyebab kematian Yanto Idorway.
“Yang kami minta sederhana, yaitu penyelidikan yang objektif, profesional, dan berbasis pembuktian ilmiah agar penyebab kematian dapat diungkap secara terang serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga maupun masyarakat,” tutup Yohannes.
Diketahui, Yanto Idorway dilaporkan hilang pada Sabtu, 18 Juli 2026, setelah diduga terseret arus di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak. Setelah pencarian oleh Tim SAR Gabungan dihentikan, upaya pencarian dilanjutkan secara mandiri oleh berbagai pihak.
Presenter TVRI Papua Barat itu akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Senin, 27 Juli 2026, atau sembilan hari setelah dinyatakan hilang. Selanjutnya, jenazah Yanto menjalani proses autopsi oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Papua Barat pada 30 Juli 2026 sebelum diserahkan kepada pihak keluarga. [hs]








