Manokwari, Mediaprorakyat.com – Tim kuasa hukum keluarga almarhum Yanto Idoorway, presenter TVRI Papua Barat, meminta Kapolres Pegunungan Arfak, AKBP Dr. Bernadus Okoka, S.E., S.H., M.H., agar tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi menggiring opini publik sebelum proses penyelidikan atas kematian korban selesai.
Kuasa hukum keluarga, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan menunggu hasil autopsi serta pembuktian ilmiah sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian korban.
“Kapolres dan jajarannya harus menunjukkan empati kepada keluarga korban. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan kepada publik justru membentuk opini ketika penyelidikan masih berlangsung. Setiap pernyataan semestinya didasarkan pada bukti permulaan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi,” ujar Yohannes, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, penyidik harus diberikan ruang untuk bekerja secara independen sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara objektif tanpa dipengaruhi tekanan opini dari pihak mana pun.
Yohannes juga mengusulkan agar Kapolda Papua Barat mengambil alih koordinasi penanganan perkara dengan membentuk tim khusus yang melibatkan penyidik Polda Papua Barat bersama Polres Pegunungan Arfak.
Ia menilai pembentukan tim khusus diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan berlangsung secara objektif, transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun masyarakat.
Selain itu, ia meminta seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan bahwa korban sempat bertemu anggota kepolisian sebelum peristiwa terjadi serta informasi mengenai dugaan bunyi tembakan di sekitar lokasi kejadian, diverifikasi melalui penyelidikan yang profesional berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut Yohannes, penyidik juga perlu menelusuri secara menyeluruh rangkaian peristiwa sejak korban meninggalkan rumah, lokasi tempat korban bersama rekan-rekannya bermalam, hingga perjalanan menuju lokasi kejadian.
Untuk memperkuat pembuktian, ia mendorong penyidik melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap telepon genggam korban maupun para saksi, rekonstruksi berbasis dokumentasi, pemodelan tiga dimensi (3D), serta olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang apabila diperlukan.
“Langkah-langkah tersebut penting agar penyebab kematian korban dapat diungkap secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik menunggu hasil penyelidikan yang profesional, transparan, dan sesuai hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan keluarga agar proses pengungkapan penyebab kematian Yanto Idoorway berjalan secara objektif, mengedepankan bukti ilmiah, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pegunungan Arfak belum memberikan tanggapan atas usulan pembentukan tim khusus maupun pernyataan kuasa hukum keluarga tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak kepolisian, Mediaprorakyat.com akan memperbarui pemberitaan ini sesuai perkembangan yang ada. [hs]








