Bintuni, Mediaprorakyat.com – Praktisi hukum sekaligus advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), Sartika Ningsih, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak menormalisasi kebiasaan mabuk-mabukan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu berbagai tindak pidana di Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Sartika, minuman beralkohol pada dasarnya tidak dilarang secara umum oleh hukum. Namun, ketika konsumsi alkohol menyebabkan seseorang kehilangan kendali hingga mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata minuman beralkoholnya, melainkan perilaku mabuk yang memicu gangguan ketertiban umum, tindakan kekerasan, perusakan, pencurian, hingga tindak pidana lainnya. Kebiasaan seperti ini tidak boleh dianggap sebagai budaya,” tegas Sartika.
Ia menilai meningkatnya keresahan masyarakat akibat ulah oknum yang mabuk merupakan persoalan bersama yang membutuhkan perhatian semua pihak, mulai dari keluarga, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Karena itu, Sartika mengajak masyarakat Teluk Bintuni untuk berani melaporkan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban kepada pihak Kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sehingga dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepedulian masyarakat sangat penting. Dengan melaporkan setiap gangguan ketertiban, kita ikut menjaga keamanan lingkungan dan melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila seseorang memilih mengonsumsi minuman beralkohol, maka harus dilakukan secara bertanggung jawab serta tidak di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu masyarakat maupun memicu pelanggaran hukum.
Menurutnya, berbagai tindak pidana seperti pencurian, penganiayaan, perusakan fasilitas umum, hingga kekerasan seksual kerap dipicu oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol. Oleh sebab itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas melalui edukasi, pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten.
Dari sisi hukum, Sartika menjelaskan bahwa tindakan yang mengganggu ketertiban umum akibat mabuk dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.
“Teluk Bintuni adalah rumah kita bersama. Menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Jangan sampai budaya mabuk-mabukan berkembang dan merusak masa depan generasi muda serta mengganggu ketenteraman masyarakat,” tutupnya.
Profil Singkat
Sartika Ningsih, S.H., M.H. merupakan advokat yang aktif bertugas di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Ia tergabung sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan aktif memberikan layanan serta pendampingan hukum melalui LBH EZRA Bintuni. [hs]








