Home / Berita / Hukum / Teluk Bintuni

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:47 WIT

Praktisi Hukum Soroti Miras di Teluk Bintuni: Jangan Normalisasi Mabuk-Mabukan yang Meresahkan Masyarakat

Keterangan Foto: Sartika Ningsih, S.H., M.H., saat berada di lingkungan Mapolres Teluk Bintuni. (Foto: Istimewa).

Keterangan Foto: Sartika Ningsih, S.H., M.H., saat berada di lingkungan Mapolres Teluk Bintuni. (Foto: Istimewa).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Praktisi hukum sekaligus advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), Sartika Ningsih, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak menormalisasi kebiasaan mabuk-mabukan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu berbagai tindak pidana di Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurut Sartika, minuman beralkohol pada dasarnya tidak dilarang secara umum oleh hukum. Namun, ketika konsumsi alkohol menyebabkan seseorang kehilangan kendali hingga mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata minuman beralkoholnya, melainkan perilaku mabuk yang memicu gangguan ketertiban umum, tindakan kekerasan, perusakan, pencurian, hingga tindak pidana lainnya. Kebiasaan seperti ini tidak boleh dianggap sebagai budaya,” tegas Sartika.

Ia menilai meningkatnya keresahan masyarakat akibat ulah oknum yang mabuk merupakan persoalan bersama yang membutuhkan perhatian semua pihak, mulai dari keluarga, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.

Karena itu, Sartika mengajak masyarakat Teluk Bintuni untuk berani melaporkan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban kepada pihak Kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sehingga dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepedulian masyarakat sangat penting. Dengan melaporkan setiap gangguan ketertiban, kita ikut menjaga keamanan lingkungan dan melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila seseorang memilih mengonsumsi minuman beralkohol, maka harus dilakukan secara bertanggung jawab serta tidak di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu masyarakat maupun memicu pelanggaran hukum.

Menurutnya, berbagai tindak pidana seperti pencurian, penganiayaan, perusakan fasilitas umum, hingga kekerasan seksual kerap dipicu oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol. Oleh sebab itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas melalui edukasi, pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten.

Dari sisi hukum, Sartika menjelaskan bahwa tindakan yang mengganggu ketertiban umum akibat mabuk dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.

“Teluk Bintuni adalah rumah kita bersama. Menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Jangan sampai budaya mabuk-mabukan berkembang dan merusak masa depan generasi muda serta mengganggu ketenteraman masyarakat,” tutupnya.

Profil Singkat

Sartika Ningsih, S.H., M.H. merupakan advokat yang aktif bertugas di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Ia tergabung sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan aktif memberikan layanan serta pendampingan hukum melalui LBH EZRA Bintuni. [hs]

Share :

Baca Juga

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Tim Kuasa Hukum Minta Saksi Berkata Jujur untuk Ungkap Kematian Yanto Idoorway
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, drg. Alfons Manibuy, DESS, melakukan tendangan perdana sebagai tanda dibukanya secara resmi Turnamen Gawang Mini dan Bola Voli dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Gaya Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (7/8/2026). Turnamen yang digelar secara swadaya ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sebagai ajang mempererat persaudaraan, semangat gotong royong, dan pembinaan atlet muda. (Istimewa)

Berita

Sambut HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Buka Turnamen Olahraga di Teluk Bintuni
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, saat membuka secara resmi Pelatihan Aplikasi DAPODIK, Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD), serta Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOP Daerah dan BOS Pusat Tahun 2026 di Bintuni, Jumat (7/8/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel serta validitas data DAPODIK untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan terwujudnya visi Teluk Bintuni SERASI.

Berita

Henry Kapuangan: Dana BOS, BOP dan DAPODIK Jadi Kunci Wujudkan Teluk Bintuni SERASI
Foto bersama usai konferensi pers Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, bersama perwakilan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS), Perkumpulan Panah Papua, akademisi, anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni setelah penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sekretariat HIPMOS, Kampung Lama, Bintuni, Jumat (7/8/2026). Foto: MPR/Haiser.

Berita

HIPMOS Kawal Pengakuan MHA Esnam-Isbeined
Keterangan gambar: Salah satu petugas SPPG Indayana Bintuni, menunjukkan kendaraan distribusi resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG Indayana Bintuni, Edha Sidabutar, S.Gz, menegaskan berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk tuduhan penggunaan kendaraan distribusi untuk mengangkut sampah, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Foto: Istimewa)

Berita

SPPG Indayana Bintuni: Isu di Medsos Tak Sesuai Fakta

Berita

Kodim 1806/Teluk Bintuni Terima Satu Unit Mobil Damkar dari Mabes TNI AD
Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan Tim URC Polres Teluk Bintuni di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan pencurian uang tunai yang diduga berasal dari Dana Kampung Saengga. Wajah terduga disamarkan guna menghormati asas praduga tak bersalah. Dok. Polres Teluk Bintuni

Berita

Tim URC Polres Teluk Bintuni Ringkus Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Dana Kampung

Berita

Kapolres Teluk Bintuni Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Distrik Babo, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas