Bintuni, Mediaprorakyat.com ā Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memfasilitasi rapat koordinasi lintas sektoral guna membahas penyelesaian sasi adat yang dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat Suku Sebyar, khususnya Marga Bauw dan Marga Patiran, terhadap KSO Petroenergy Utama Weriagar.
Rapat yang digelar pada Senin, 3 Agustus 2026, pukul 13.00 WIT di Aula Sasana Karya, Bumi Saniari, Teluk Bintuni, mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas persoalan yang berkaitan dengan hak ulayat, kompensasi adat, kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat, serta keberlanjutan investasi di wilayah tersebut.
Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibuy, unsur Forkopimda, DPRK Teluk Bintuni, perwakilan perusahaan KSO Petroenergy Utama Weriagar, serta tokoh masyarakat adat.
Bupati Yohanis Manibuy menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Teluk Bintuni harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah ulayat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui dialog dan musyawarah sehingga menghasilkan keputusan yang adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta pihak perusahaan memenuhi tanggung jawab sosial dan kewajibannya kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Dalam rapat tersebut, DPRK Teluk Bintuni turut menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya. Sementara itu, unsur kepolisian dan kejaksaan menyampaikan komitmen untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur musyawarah, sehingga tidak berkembang menjadi sengketa hukum.
Melalui forum koordinasi lintas sektoral ini, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan antara masyarakat adat dan perusahaan dengan mengedepankan dialog, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta menjaga iklim investasi yang aman, kondusif, dan berkeadilan.
Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak-hak masyarakat adat dengan keberlangsungan investasi sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. [hs]








