Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni menyerahkan langsung dokumen administrasi kependudukan kepada keluarga Haris, warga Kampung Argosigemarai (SP 5) Jalur 2, pada Senin (3/8/2026).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas pembaruan data kependudukan keluarga Haris sekaligus bentuk pelayanan jemput bola yang dilakukan Disdukcapil kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Teluk Bintuni, Fredrik Paduai, S.Sos., mengatakan dokumen administrasi kependudukan milik Haris, istrinya, dan kedua anaknya telah diantar langsung oleh petugas ke rumah keluarga tersebut.
“Kami sudah menyerahkan dokumen kepada keluarga Haris yang di SP 5,” tulis Fredrik Paduai melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Fredrik menjelaskan, dalam pembaruan data tersebut status pekerjaan Haris juga telah disesuaikan berdasarkan permohonan yang diajukan.
“Kini status pekerjaan berubah menjadi buruh lepas sesuai permintaan beliau, dan istrinya tercatat sebagai ibu rumah tangga,” imbuhnya.
Penyerahan dokumen ini dilakukan setelah kondisi keluarga Haris menjadi perhatian publik. Haris diketahui tinggal bersama istrinya yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra serta dua orang anak dalam kondisi ekonomi yang terbatas.
Sebelumnya, Haris mengaku belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat selama bertahun-tahun. Ia menduga hal tersebut dipengaruhi oleh data pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih tercantum sebagai wiraswasta, padahal saat ini ia bekerja sebagai buruh lepas.
Menanggapi hal itu, Fredrik Paduai menjelaskan bahwa data pekerjaan maupun elemen administrasi kependudukan lainnya dapat diperbarui apabila masyarakat mengajukan perubahan sesuai kondisi yang sebenarnya. Dengan data yang akurat dan mutakhir, masyarakat akan lebih mudah dalam proses verifikasi berbagai layanan publik, termasuk program bantuan sosial apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain menyerahkan dokumen secara langsung, Disdukcapil Kabupaten Teluk Bintuni juga terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi Digitalisasi Terpadu Layanan Administrasi Kependudukan (DIGITAL SALAK) yang mulai disosialisasikan pada Juli 2026.
Melalui DIGITAL SALAK, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya. Pengajuan dokumen dapat dilakukan melalui pemerintah distrik, kelurahan, atau kampung yang telah ditunjuk sebagai mitra pelayanan.
Operator kampung atau kelurahan akan mengunggah berkas secara digital, kemudian diverifikasi dan diproses oleh Disdukcapil sebelum dokumen diterbitkan dan dikirim kembali untuk diserahkan kepada masyarakat.
Menurut Fredrik Paduai, inovasi DIGITAL SALAK bertujuan menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan mampu menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk kampung-kampung yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan administrasi kependudukan.
Disdukcapil Kabupaten Teluk Bintuni juga mengimbau masyarakat yang mengalami perubahan data, seperti pekerjaan, kelahiran, kematian, perkawinan, maupun perceraian, agar segera melaporkannya. Langkah tersebut penting agar data kependudukan tetap akurat, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik dari pemerintah. [hs]








