Bintuni, Mediaprorakyat.com – Seorang warga Kabupaten Teluk Bintuni mengaku kecewa setelah dikenakan denda sebesar Rp500 ribu saat melakukan check-out di Vitta Hotel, Manokwari, usai menginap bersama keluarga dalam perjalanan dinas.
Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Ia menginap selama dua malam, pada 21–22 Juli 2026, di kamar nomor 220 lantai dua bersama suami dan bayi mereka yang berusia sembilan bulan. Kamar tersebut dipesan melalui aplikasi pemesanan hotel dengan tarif Rp1.350.000.
Menurut keterangannya, kasur di dalam kamar dipindahkan dari tempat tidur ke lantai sebagai langkah untuk menjaga keselamatan bayinya agar tidak berisiko terjatuh saat tidur.
“Kasur itu kami turunkan karena anak kami masih bayi. Tujuannya agar lebih aman dan tidak terjatuh,” ujarnya kepada wartawan di Bintuni, Kamis (23/7/2026).
Saat proses check-out, petugas kebersihan melaporkan kondisi kamar kepada pihak hotel. Berdasarkan aturan internal hotel, tamu kemudian dikenakan denda sebesar Rp500 ribu karena memindahkan kasur dari posisi semula.
Warga tersebut mengaku sempat memohon kebijakan agar denda dikurangi menjadi Rp250 ribu karena keterbatasan dana. Namun permintaan itu tidak dikabulkan sehingga ia akhirnya membayar denda melalui sistem pembayaran QRIS.
Sebelum melakukan pembayaran, ia juga meminta bertemu dengan manajer hotel. Namun, menurut pengakuannya, petugas resepsionis menyampaikan bahwa manajer tidak dapat ditemui. Petugas juga menjelaskan bahwa apabila tamu tidak membayar denda, maka resepsionis yang harus menanggung biaya tersebut.
Menurutnya, apabila memang terdapat aturan yang melarang tamu memindahkan kasur, ketentuan tersebut seharusnya disampaikan secara jelas sejak proses check-in atau dicantumkan di dalam kamar agar diketahui oleh seluruh tamu.
“Kalau memang ada aturan seperti itu, seharusnya diberitahukan kepada tamu sejak awal. Dengan begitu kami tentu tidak akan melakukannya,” katanya.
Ia berharap pihak hotel dapat lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan, terutama bagi tamu yang membawa bayi, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan anak.
Setelah menyelesaikan pembayaran denda, ia bersama keluarganya kembali ke Kabupaten Teluk Bintuni. Menurutnya, dua rekan sekantornya yang turut dalam perjalanan dinas juga mengetahui peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Mediaprorakyat.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen Vitta Hotel terkait kebijakan pengenaan denda tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak hotel untuk meminta konfirmasi dan tetap membuka ruang bagi hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [hs]







