Home / Bisnis & Ekonomi / Hukum / Manokwari / Teluk Bintuni

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:11 WIT

Warga Bintuni Keluhkan Denda Rp500 Ribu Saat Check-out di Vitta Hotel Manokwari

Ilustrasi: Seorang tamu hotel yang menggendong bayi menerima pemberitahuan denda sebesar Rp500 ribu dari petugas resepsionis saat proses check-out. Ilustrasi ini dibuat untuk menggambarkan peristiwa yang diceritakan dalam berita dan bukan merupakan dokumentasi kejadian yang sebenarnya. (Ilustrasi: MPR/Haiser Situmorang).

Ilustrasi: Seorang tamu hotel yang menggendong bayi menerima pemberitahuan denda sebesar Rp500 ribu dari petugas resepsionis saat proses check-out. Ilustrasi ini dibuat untuk menggambarkan peristiwa yang diceritakan dalam berita dan bukan merupakan dokumentasi kejadian yang sebenarnya. (Ilustrasi: MPR/Haiser Situmorang).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Seorang warga Kabupaten Teluk Bintuni mengaku kecewa setelah dikenakan denda sebesar Rp500 ribu saat melakukan check-out di Vitta Hotel, Manokwari, usai menginap bersama keluarga dalam perjalanan dinas.

Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Ia menginap selama dua malam, pada 21–22 Juli 2026, di kamar nomor 220 lantai dua bersama suami dan bayi mereka yang berusia sembilan bulan. Kamar tersebut dipesan melalui aplikasi pemesanan hotel dengan tarif Rp1.350.000.

Menurut keterangannya, kasur di dalam kamar dipindahkan dari tempat tidur ke lantai sebagai langkah untuk menjaga keselamatan bayinya agar tidak berisiko terjatuh saat tidur.

“Kasur itu kami turunkan karena anak kami masih bayi. Tujuannya agar lebih aman dan tidak terjatuh,” ujarnya kepada wartawan di Bintuni, Kamis (23/7/2026).

Saat proses check-out, petugas kebersihan melaporkan kondisi kamar kepada pihak hotel. Berdasarkan aturan internal hotel, tamu kemudian dikenakan denda sebesar Rp500 ribu karena memindahkan kasur dari posisi semula.

Warga tersebut mengaku sempat memohon kebijakan agar denda dikurangi menjadi Rp250 ribu karena keterbatasan dana. Namun permintaan itu tidak dikabulkan sehingga ia akhirnya membayar denda melalui sistem pembayaran QRIS.

Sebelum melakukan pembayaran, ia juga meminta bertemu dengan manajer hotel. Namun, menurut pengakuannya, petugas resepsionis menyampaikan bahwa manajer tidak dapat ditemui. Petugas juga menjelaskan bahwa apabila tamu tidak membayar denda, maka resepsionis yang harus menanggung biaya tersebut.

Menurutnya, apabila memang terdapat aturan yang melarang tamu memindahkan kasur, ketentuan tersebut seharusnya disampaikan secara jelas sejak proses check-in atau dicantumkan di dalam kamar agar diketahui oleh seluruh tamu.

“Kalau memang ada aturan seperti itu, seharusnya diberitahukan kepada tamu sejak awal. Dengan begitu kami tentu tidak akan melakukannya,” katanya.

Ia berharap pihak hotel dapat lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan, terutama bagi tamu yang membawa bayi, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan anak.

Setelah menyelesaikan pembayaran denda, ia bersama keluarganya kembali ke Kabupaten Teluk Bintuni. Menurutnya, dua rekan sekantornya yang turut dalam perjalanan dinas juga mengetahui peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Mediaprorakyat.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen Vitta Hotel terkait kebijakan pengenaan denda tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak hotel untuk meminta konfirmasi dan tetap membuka ruang bagi hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [hs]

Share :

Baca Juga

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Tim Kuasa Hukum Minta Saksi Berkata Jujur untuk Ungkap Kematian Yanto Idoorway
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, drg. Alfons Manibuy, DESS, melakukan tendangan perdana sebagai tanda dibukanya secara resmi Turnamen Gawang Mini dan Bola Voli dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Gaya Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (7/8/2026). Turnamen yang digelar secara swadaya ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sebagai ajang mempererat persaudaraan, semangat gotong royong, dan pembinaan atlet muda. (Istimewa)

Berita

Sambut HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Buka Turnamen Olahraga di Teluk Bintuni
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, saat membuka secara resmi Pelatihan Aplikasi DAPODIK, Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD), serta Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOP Daerah dan BOS Pusat Tahun 2026 di Bintuni, Jumat (7/8/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel serta validitas data DAPODIK untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan terwujudnya visi Teluk Bintuni SERASI.

Berita

Henry Kapuangan: Dana BOS, BOP dan DAPODIK Jadi Kunci Wujudkan Teluk Bintuni SERASI
Foto bersama usai konferensi pers Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, bersama perwakilan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS), Perkumpulan Panah Papua, akademisi, anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni setelah penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sekretariat HIPMOS, Kampung Lama, Bintuni, Jumat (7/8/2026). Foto: MPR/Haiser.

Berita

HIPMOS Kawal Pengakuan MHA Esnam-Isbeined
Keterangan gambar: Salah satu petugas SPPG Indayana Bintuni, menunjukkan kendaraan distribusi resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG Indayana Bintuni, Edha Sidabutar, S.Gz, menegaskan berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk tuduhan penggunaan kendaraan distribusi untuk mengangkut sampah, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Foto: Istimewa)

Berita

SPPG Indayana Bintuni: Isu di Medsos Tak Sesuai Fakta

Berita

Kodim 1806/Teluk Bintuni Terima Satu Unit Mobil Damkar dari Mabes TNI AD

Berita

Ground Breaking Pelabuhan Babo Resmi Dimulai, Pemkab Teluk Bintuni Genjot Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Kuasa Hukum Minta Kapolres Pegaf Tak Menggiring Opini, Usul Tim Khusus Usut Kematian Presenter TVRI Papua Barat