Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kuasa hukum Rival Ipink, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., menyatakan bahwa tiga laporan polisi yang diajukan ke Polres Teluk Bintuni merupakan langkah hukum untuk menghadirkan fakta secara utuh atas perkara yang sedang diproses.
Pernyataan tersebut disampaikan Yohanes Akwan melalui siaran pers yang diterima Mediaprorakyat.com, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/204/VII/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 8 Juli 2026 yang diajukan Daeng Sakir Sitakka terhadap Rival Ipink atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Yohanes Akwan menilai penyidik tidak seharusnya hanya melihat perkara berdasarkan satu laporan saja. Karena itu, pihaknya mengajukan tiga laporan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama agar seluruh fakta, saksi, dan alat bukti dapat diperiksa secara berimbang.
Adapun tiga laporan polisi yang diajukan dan telah diterima oleh Polres Teluk Bintuni meliputi:
- LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 14 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap ibu Rival Ipink.
-
LP/B/211/VII/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 14 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu yang diduga dilakukan oleh Daeng Sakir Sitakka.
-
LP/B/218/VII/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 20 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Rival Ipink.
Yohanes Akwan menegaskan bahwa ketiga laporan tersebut bukan merupakan bentuk balasan, melainkan upaya hukum agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai fakta yang sebenarnya.
“Kami mengapresiasi Polres Teluk Bintuni yang telah menerima seluruh laporan kami. Sikap ini menunjukkan bahwa penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk memperoleh keadilan. Kami percaya seluruh laporan, termasuk LP/B/204/VII/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT yang diajukan Daeng Sakir Sitakka, akan diperiksa secara seimbang berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” ujar Yohanes Akwan.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai setiap alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta yang terungkap selama pemeriksaan.
Menurutnya, objektivitas penyidik menjadi kunci dalam menemukan kebenaran materiil dalam perkara tersebut. [hs]








