Bintuni , Mediaprorakyat.com – Salah satu karyawan Rumah Makan Nusantara dan Hotel Indah Yana di Awarepi, Distrik Bintuni, Santi Kaitam, mengaku merasa nyaman dan puas bekerja di tempat usaha milik Ibu Merry tersebut.
Santi mengatakan dirinya telah bekerja selama kurang lebih empat bulan. Menurutnya, sejak awal bergabung, pihak perusahaan telah memenuhi hak-hak karyawan dengan baik.
“Saat awal masuk, sebelum ada kontrak kerja, saya menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan. Kadang Ibu juga memberikan bonus kepada saya,” ujar Santi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026), di Rumah Makan Nusantara, Awarepi, Distrik Bintuni.
Selain menerima gaji, Santi mengungkapkan seluruh karyawan juga mendapatkan fasilitas makan tiga kali sehari. Ia menilai suasana kerja di Rumah Makan Nusantara cukup nyaman dengan jam kerja yang teratur.
“Kami juga diberi makan tiga kali sehari. Jam kerja mulai pukul 08.00 pagi hingga sore, dan suasana kerjanya santai,” katanya.

Sementara itu, pemilik Rumah Makan Nusantara dan Hotel Indah Yana, Merry, menjelaskan bahwa setiap karyawan memperoleh hak sesuai ketentuan perusahaan. Menurutnya, calon karyawan terlebih dahulu menjalani masa percobaan selama tiga bulan sebelum menandatangani kontrak kerja.
“Kami memiliki karyawan yang bertugas di hotel, rumah makan, laundry, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah masa percobaan tiga bulan, barulah dibuat kontrak kerja dan karyawan menerima gaji sebesar Rp3 juta per bulan,” jelas Merry.
Ia menambahkan bahwa seluruh karyawan dianggap sebagai bagian dari keluarga besar perusahaan.
“Apa yang menjadi hak mereka akan kami penuhi. Yang terpenting mereka bekerja dengan baik, jujur, dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan perusahaan maupun para tamu,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Manajer Rumah Makan Nusantara dan Hotel Indah Yana, Dasnie, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pemecatan salah seorang karyawan.
Menurut Dasnie, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan bahwa karyawan yang dimaksud mengundurkan diri atas kemauan sendiri setelah bekerja sekitar satu bulan, dan seluruh haknya telah dipenuhi oleh perusahaan.
“Informasi yang beredar itu tidak benar. Yang bersangkutan keluar sendiri dan baru bekerja sekitar satu bulan. Semua haknya sudah kami berikan,” tegas Dasnie.
Ia juga mengimbau agar pihak yang menyampaikan informasi di media sosial mengedepankan prinsip keberimbangan dan tidak menyebarkan informasi secara sepihak.
“Kami menghargai privasi setiap karyawan. Kalaupun ada persoalan internal atau tindakan yang dianggap merugikan, hal itu tidak perlu dipublikasikan di media sosial dan dapat diselesaikan melalui jalur yang berlaku, termasuk melaporkannya kepada pihak berwenang jika diperlukan,” ujarnya.
Dasnie berharap pihak yang telah menyebarkan informasi negatif mengenai Rumah Makan Nusantara dan Hotel Indah Yana dapat menghapus unggahan tersebut.
“Dalam menyampaikan informasi, hendaknya dilakukan secara berimbang dan tidak sepihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkas Dasnie kepada wartawan. [hs]








