Home / Berita / Hukum / Polres Teluk Bintuni

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:41 WIT

Setelah Ibu Diduga Dihina dan Dianiaya, Kini Anak Justru Jadi Terlapor; YLBH Sisar Matiti Siapkan Laporan Balik

Ilustrasi

Ilustrasi

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Seorang warga Teluk Bintuni berinisial R mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan provokasi. Ironisnya, setelah peristiwa tersebut, ia justru berstatus sebagai terlapor dalam perkara yang kini sedang diproses oleh pihak kepolisian.

Merasa tidak memperoleh keadilan, R kemudian meminta pendampingan hukum kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan kliennya, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIT, di Kampung Nelayan, Kelurahan Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurut R, saat itu ia dituduh melakukan provokasi terhadap seorang perempuan berinisial SS ketika SS sedang melakukan perbaikan rumah kos miliknya.

“Saya hanya mengantar teman pulang ke rumahnya yang kebetulan melewati rumah kos milik SS. Tidak ada niat mencari masalah,” ujar R.

Namun, menurut pengakuan R, tuduhan tersebut kemudian berlanjut dengan tindakan SS yang diduga menjatuhkan ampas atau sisa material bangunan ke arah ibu R yang saat itu sedang melintas di depan rumah kos tersebut.

Setibanya di rumah, R mengaku diberitahu oleh adiknya mengenai kejadian tersebut. Selain itu, ia juga mendapat informasi bahwa SS diduga menghina ibunya dengan menyebutnya sebagai “orang rendahan” yang tidak sederajat dengannya.

“Sesampainya di rumah, saya diberitahu adik saya. Bukan hanya itu, SS bahkan menyebut ibu saya sebagai orang rendahan yang tidak sederajat dengannya,” tutur R.

Mendengar hal tersebut, R mendatangi SS untuk meminta klarifikasi atas dugaan perlakuan terhadap ibunya.

Namun, menurut pengakuannya, setibanya di lokasi, SS justru menyambutnya dengan nada tinggi sambil berkata, “Kenapa kau? Apa maumu?”

R kemudian menduga SS mengambil sebuah palu yang berada di teras rumah kos dan berusaha menyerangnya. Serangan itu, menurutnya, berhasil dihindari.

Pada saat yang sama, seorang penghuni kos berinisial DT, yang diduga atas perintah SS, meneriakkan dalam bahasa Makassar, “Taga laki”, yang berarti “Pegang dia.”

R mengaku kemudian dipegang dan dikunci dari belakang sehingga tidak dapat bergerak bebas.

Dalam kondisi tersebut, SS diduga kembali berusaha memukulnya. Karena tidak memiliki ruang untuk menghindar, R mengaku menendang SS sebagai upaya mempertahankan diri dari serangan yang sedang berlangsung.

Tidak lama kemudian, ibu R datang ke lokasi dan meminta agar anaknya dilepaskan. Meski sempat dilepas, R mengaku kembali didorong dan dikunci dari belakang untuk kedua kalinya.

Dalam situasi itu, SS kembali diduga melakukan pemukulan yang kemudian berhasil ditangkis oleh R. Secara refleks, R mengaku kembali menendang SS sebelum akhirnya memilih meninggalkan lokasi bersama ibunya guna menghindari pertikaian yang lebih besar.

Namun, menurut R, persoalan tidak berhenti di situ. SS kemudian melaporkannya ke Polres Teluk Bintuni atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Menanggapi pengaduan tersebut, Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu diperhatikan secara utuh oleh aparat penegak hukum.

“Klien kami datang untuk meminta penjelasan setelah ibunya diduga dihina dan diperlakukan tidak pantas. Berdasarkan kronologi yang kami pelajari, inisiatif kekerasan diduga berasal dari SS yang terlebih dahulu melakukan provokasi, mengambil palu, dan melakukan pemukulan. Tindakan klien kami merupakan bentuk pembelaan diri terhadap serangan yang sedang berlangsung,” ujar Yohanes.

Yohanes menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik SS atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan membuat laporan polisi terhadap SS karena terdapat dugaan penganiayaan yang dilakukan lebih dahulu. Prinsip hukum pidana mengenal adanya pembelaan terpaksa atau noodweer. Seseorang yang mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum tidak serta-merta dapat dipidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Fakta-fakta tersebut harus diuji secara objektif dalam proses penyidikan,” tegasnya.

YLBH Sisar Matiti berharap penyidik memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk dugaan penghinaan terhadap ibu R, dugaan penggunaan palu sebagai alat untuk menyerang, serta memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian.

Hingga berita ini diterbitkan, Mediaprorakyat.com belum memperoleh konfirmasi dari Polres Teluk Bintuni terkait penanganan perkara tersebut. [hs]

Share :

Baca Juga

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Tim Kuasa Hukum Minta Saksi Berkata Jujur untuk Ungkap Kematian Yanto Idoorway
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, drg. Alfons Manibuy, DESS, melakukan tendangan perdana sebagai tanda dibukanya secara resmi Turnamen Gawang Mini dan Bola Voli dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Gaya Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (7/8/2026). Turnamen yang digelar secara swadaya ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sebagai ajang mempererat persaudaraan, semangat gotong royong, dan pembinaan atlet muda. (Istimewa)

Berita

Sambut HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Buka Turnamen Olahraga di Teluk Bintuni
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, saat membuka secara resmi Pelatihan Aplikasi DAPODIK, Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD), serta Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOP Daerah dan BOS Pusat Tahun 2026 di Bintuni, Jumat (7/8/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel serta validitas data DAPODIK untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan terwujudnya visi Teluk Bintuni SERASI.

Berita

Henry Kapuangan: Dana BOS, BOP dan DAPODIK Jadi Kunci Wujudkan Teluk Bintuni SERASI
Foto bersama usai konferensi pers Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, bersama perwakilan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS), Perkumpulan Panah Papua, akademisi, anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni setelah penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sekretariat HIPMOS, Kampung Lama, Bintuni, Jumat (7/8/2026). Foto: MPR/Haiser.

Berita

HIPMOS Kawal Pengakuan MHA Esnam-Isbeined
Keterangan gambar: Salah satu petugas SPPG Indayana Bintuni, menunjukkan kendaraan distribusi resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG Indayana Bintuni, Edha Sidabutar, S.Gz, menegaskan berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk tuduhan penggunaan kendaraan distribusi untuk mengangkut sampah, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Foto: Istimewa)

Berita

SPPG Indayana Bintuni: Isu di Medsos Tak Sesuai Fakta

Berita

Kodim 1806/Teluk Bintuni Terima Satu Unit Mobil Damkar dari Mabes TNI AD
Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan Tim URC Polres Teluk Bintuni di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan pencurian uang tunai yang diduga berasal dari Dana Kampung Saengga. Wajah terduga disamarkan guna menghormati asas praduga tak bersalah. Dok. Polres Teluk Bintuni

Berita

Tim URC Polres Teluk Bintuni Ringkus Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Dana Kampung

Berita

Kapolres Teluk Bintuni Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Distrik Babo, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas