Bintuni, Mediaprorakyat.com – Seorang warga Teluk Bintuni berinisial R mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan provokasi. Ironisnya, setelah peristiwa tersebut, ia justru berstatus sebagai terlapor dalam perkara yang kini sedang diproses oleh pihak kepolisian.
Merasa tidak memperoleh keadilan, R kemudian meminta pendampingan hukum kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan kliennya, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIT, di Kampung Nelayan, Kelurahan Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut R, saat itu ia dituduh melakukan provokasi terhadap seorang perempuan berinisial SS ketika SS sedang melakukan perbaikan rumah kos miliknya.
“Saya hanya mengantar teman pulang ke rumahnya yang kebetulan melewati rumah kos milik SS. Tidak ada niat mencari masalah,” ujar R.
Namun, menurut pengakuan R, tuduhan tersebut kemudian berlanjut dengan tindakan SS yang diduga menjatuhkan ampas atau sisa material bangunan ke arah ibu R yang saat itu sedang melintas di depan rumah kos tersebut.
Setibanya di rumah, R mengaku diberitahu oleh adiknya mengenai kejadian tersebut. Selain itu, ia juga mendapat informasi bahwa SS diduga menghina ibunya dengan menyebutnya sebagai “orang rendahan” yang tidak sederajat dengannya.
“Sesampainya di rumah, saya diberitahu adik saya. Bukan hanya itu, SS bahkan menyebut ibu saya sebagai orang rendahan yang tidak sederajat dengannya,” tutur R.
Mendengar hal tersebut, R mendatangi SS untuk meminta klarifikasi atas dugaan perlakuan terhadap ibunya.
Namun, menurut pengakuannya, setibanya di lokasi, SS justru menyambutnya dengan nada tinggi sambil berkata, “Kenapa kau? Apa maumu?”
R kemudian menduga SS mengambil sebuah palu yang berada di teras rumah kos dan berusaha menyerangnya. Serangan itu, menurutnya, berhasil dihindari.
Pada saat yang sama, seorang penghuni kos berinisial DT, yang diduga atas perintah SS, meneriakkan dalam bahasa Makassar, “Taga laki”, yang berarti “Pegang dia.”
R mengaku kemudian dipegang dan dikunci dari belakang sehingga tidak dapat bergerak bebas.
Dalam kondisi tersebut, SS diduga kembali berusaha memukulnya. Karena tidak memiliki ruang untuk menghindar, R mengaku menendang SS sebagai upaya mempertahankan diri dari serangan yang sedang berlangsung.
Tidak lama kemudian, ibu R datang ke lokasi dan meminta agar anaknya dilepaskan. Meski sempat dilepas, R mengaku kembali didorong dan dikunci dari belakang untuk kedua kalinya.
Dalam situasi itu, SS kembali diduga melakukan pemukulan yang kemudian berhasil ditangkis oleh R. Secara refleks, R mengaku kembali menendang SS sebelum akhirnya memilih meninggalkan lokasi bersama ibunya guna menghindari pertikaian yang lebih besar.
Namun, menurut R, persoalan tidak berhenti di situ. SS kemudian melaporkannya ke Polres Teluk Bintuni atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menanggapi pengaduan tersebut, Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu diperhatikan secara utuh oleh aparat penegak hukum.
“Klien kami datang untuk meminta penjelasan setelah ibunya diduga dihina dan diperlakukan tidak pantas. Berdasarkan kronologi yang kami pelajari, inisiatif kekerasan diduga berasal dari SS yang terlebih dahulu melakukan provokasi, mengambil palu, dan melakukan pemukulan. Tindakan klien kami merupakan bentuk pembelaan diri terhadap serangan yang sedang berlangsung,” ujar Yohanes.
Yohanes menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik SS atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan membuat laporan polisi terhadap SS karena terdapat dugaan penganiayaan yang dilakukan lebih dahulu. Prinsip hukum pidana mengenal adanya pembelaan terpaksa atau noodweer. Seseorang yang mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum tidak serta-merta dapat dipidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Fakta-fakta tersebut harus diuji secara objektif dalam proses penyidikan,” tegasnya.
YLBH Sisar Matiti berharap penyidik memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk dugaan penghinaan terhadap ibu R, dugaan penggunaan palu sebagai alat untuk menyerang, serta memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diterbitkan, Mediaprorakyat.com belum memperoleh konfirmasi dari Polres Teluk Bintuni terkait penanganan perkara tersebut. [hs]








