Raja Ampat, Mediaprorakyat.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat–Papua Barat Daya menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan, pesisir, dan daerah terpencil.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat–Papua Barat Daya, Amus Atkana, mendorong Pemerintah Kabupaten Raja Ampat agar terus mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar pelayanan yang baik, menghindari praktik maladministrasi, serta mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.
Menurut Atkana, masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan pulau-pulau terluar memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana masyarakat di wilayah perkotaan.
“Pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan pemerintahan hingga tingkat distrik harus berjalan dengan baik. Masyarakat di wilayah kepulauan wajib mendapatkan pelayanan yang layak dan berkualitas,” ujar Atkana, Sabtu (18/7/2026).
Selain mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, Ombudsman juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak para penyelenggara pelayanan publik yang bertugas di daerah terpencil dan terluar.
Hak-hak tenaga pendidik, tenaga kesehatan, pegawai distrik, hingga aparat kampung harus dipastikan terpenuhi agar mereka dapat menjalankan tugas secara optimal. Menurut Atkana, mereka merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, kesejahteraan dan hak-hak mereka juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah, karena mereka adalah ujung tombak pelayanan publik,” tegasnya.
Atkana menjelaskan, dorongan tersebut disampaikan berdasarkan berbagai masukan masyarakat yang diterima Ombudsman, baik melalui konsultasi maupun pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah terpencil.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar kualitas pelayanan publik semakin merata serta mampu menjangkau seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Ombudsman akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Atkana.
[hs]








