Home / Berita / Bisnis & Ekonomi / Hukum / Papua Barat / Teluk Bintuni

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:54 WIT

Yohanes Akwan Soroti Lemahnya Pengawasan Usaha Ilegal di Papua Barat: “Negara Jangan Kalah dari Pelanggar!”

Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., saat memberikan keterangan terkait pentingnya penegakan hukum terhadap praktik usaha ilegal di Papua Barat. (Foto: MPR/Haiser Situmorang)

Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., saat memberikan keterangan terkait pentingnya penegakan hukum terhadap praktik usaha ilegal di Papua Barat. (Foto: MPR/Haiser Situmorang)

Bintuni , Mediaprorakyat.com – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap berbagai praktik usaha ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Teluk Bintuni maupun wilayah Papua Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Akwan sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat yang akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) I kepada PT Akarindo Papua Barat sebagai tindak lanjut hasil inspeksi.

“Seperti yang saya baca di media massa, DPMPTSP akan menerbitkan Surat Peringatan I. Hal ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh usaha yang belum memenuhi ketentuan hukum,” ujar Akwan, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, pemerintah wajib memberikan kepastian hukum, baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan, seperti DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), serta Dinas Lingkungan Hidup, diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Pemerintah melalui DPMPTSP Papua Barat harus memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pengusaha. Dinas Tenaga Kerja, Perindagkop, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya juga harus menjalankan pengawasan agar masyarakat memperoleh kepastian, sementara pemerintah mendapatkan haknya melalui penerimaan pajak dan retribusi,” katanya.

Akwan mempertanyakan masih banyaknya usaha yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

“Banyak usaha yang masih ilegal. Lalu apa peran dinas-dinas itu sebagai perwakilan negara? Negara jangan kalah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tidak ada ketentuan nasional yang mewajibkan pemberian Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III dengan tenggang waktu tertentu kepada seluruh pelaku usaha ilegal. Menurutnya, mekanisme tersebut bergantung pada dasar hukum yang mengatur jenis usaha dan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Apabila pelanggaran hanya bersifat administratif, seperti belum melengkapi perizinan, pemerintah dapat memberikan surat peringatan sebagai bagian dari pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu diterbitkannya SP I, SP II, maupun SP III.

“Surat peringatan merupakan bagian dari mekanisme sanksi administratif. Tetapi apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur pidana, penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Akwan menegaskan, pemberian surat peringatan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran terus berlangsung ataupun menunda proses penegakan hukum.

Ia mendesak APH segera menertibkan seluruh usaha ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Maraknya praktik usaha ilegal di Papua Barat, khususnya di Teluk Bintuni, menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk segera ditindak secara tegas,” ujarnya.

Menurut Akwan, penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha yang taat terhadap peraturan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dan daerah dari sektor perizinan dan perpajakan.

Selain menyoroti dugaan usaha pengolahan akar kayu kuning, Akwan juga meminta pemerintah memperkuat sosialisasi dan pengawasan terhadap sektor-sektor usaha lain yang berpotensi melanggar ketentuan perizinan, seperti pengelolaan hasil hutan, pertambangan galian C, hingga pembukaan lahan perkebunan.

“Jangan hanya fokus pada satu kasus. Pengolahan hasil hutan, galian C, pembukaan lahan perkebunan, dan usaha-usaha lainnya juga harus disosialisasikan sejak awal oleh DPMPTSP agar tidak muncul persoalan ketika sudah beroperasi. Masyarakat juga harus mengetahui bagaimana status perizinannya, sehingga semuanya berjalan secara terbuka,” katanya.

Ia berharap seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi dan pengawasan agar praktik usaha ilegal tidak terus berkembang di Papua Barat.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Jangan sampai pelaku usaha yang patuh dirugikan, sementara yang melanggar justru dibiarkan. Negara jangan kalah terhadap praktik-praktik usaha ilegal,” pungkas Yohanes Akwan.

 

[hs]

 

 

Share :

Baca Juga

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Tim Kuasa Hukum Minta Saksi Berkata Jujur untuk Ungkap Kematian Yanto Idoorway
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, drg. Alfons Manibuy, DESS, melakukan tendangan perdana sebagai tanda dibukanya secara resmi Turnamen Gawang Mini dan Bola Voli dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Gaya Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (7/8/2026). Turnamen yang digelar secara swadaya ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sebagai ajang mempererat persaudaraan, semangat gotong royong, dan pembinaan atlet muda. (Istimewa)

Berita

Sambut HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Buka Turnamen Olahraga di Teluk Bintuni
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, saat membuka secara resmi Pelatihan Aplikasi DAPODIK, Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD), serta Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOP Daerah dan BOS Pusat Tahun 2026 di Bintuni, Jumat (7/8/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel serta validitas data DAPODIK untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan terwujudnya visi Teluk Bintuni SERASI.

Berita

Henry Kapuangan: Dana BOS, BOP dan DAPODIK Jadi Kunci Wujudkan Teluk Bintuni SERASI
Foto bersama usai konferensi pers Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, bersama perwakilan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS), Perkumpulan Panah Papua, akademisi, anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni setelah penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sekretariat HIPMOS, Kampung Lama, Bintuni, Jumat (7/8/2026). Foto: MPR/Haiser.

Berita

HIPMOS Kawal Pengakuan MHA Esnam-Isbeined
Keterangan gambar: Salah satu petugas SPPG Indayana Bintuni, menunjukkan kendaraan distribusi resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG Indayana Bintuni, Edha Sidabutar, S.Gz, menegaskan berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk tuduhan penggunaan kendaraan distribusi untuk mengangkut sampah, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Foto: Istimewa)

Berita

SPPG Indayana Bintuni: Isu di Medsos Tak Sesuai Fakta

Berita

Kodim 1806/Teluk Bintuni Terima Satu Unit Mobil Damkar dari Mabes TNI AD
Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan Tim URC Polres Teluk Bintuni di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan pencurian uang tunai yang diduga berasal dari Dana Kampung Saengga. Wajah terduga disamarkan guna menghormati asas praduga tak bersalah. Dok. Polres Teluk Bintuni

Berita

Tim URC Polres Teluk Bintuni Ringkus Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Dana Kampung

Berita

Kapolres Teluk Bintuni Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Distrik Babo, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas