Bintuni , Mediaprorakyat.com – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap berbagai praktik usaha ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Teluk Bintuni maupun wilayah Papua Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Akwan sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat yang akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) I kepada PT Akarindo Papua Barat sebagai tindak lanjut hasil inspeksi.
“Seperti yang saya baca di media massa, DPMPTSP akan menerbitkan Surat Peringatan I. Hal ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh usaha yang belum memenuhi ketentuan hukum,” ujar Akwan, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, pemerintah wajib memberikan kepastian hukum, baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan, seperti DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), serta Dinas Lingkungan Hidup, diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Pemerintah melalui DPMPTSP Papua Barat harus memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pengusaha. Dinas Tenaga Kerja, Perindagkop, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya juga harus menjalankan pengawasan agar masyarakat memperoleh kepastian, sementara pemerintah mendapatkan haknya melalui penerimaan pajak dan retribusi,” katanya.
Akwan mempertanyakan masih banyaknya usaha yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
“Banyak usaha yang masih ilegal. Lalu apa peran dinas-dinas itu sebagai perwakilan negara? Negara jangan kalah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tidak ada ketentuan nasional yang mewajibkan pemberian Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III dengan tenggang waktu tertentu kepada seluruh pelaku usaha ilegal. Menurutnya, mekanisme tersebut bergantung pada dasar hukum yang mengatur jenis usaha dan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Apabila pelanggaran hanya bersifat administratif, seperti belum melengkapi perizinan, pemerintah dapat memberikan surat peringatan sebagai bagian dari pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu diterbitkannya SP I, SP II, maupun SP III.
“Surat peringatan merupakan bagian dari mekanisme sanksi administratif. Tetapi apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur pidana, penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Akwan menegaskan, pemberian surat peringatan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran terus berlangsung ataupun menunda proses penegakan hukum.
Ia mendesak APH segera menertibkan seluruh usaha ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Maraknya praktik usaha ilegal di Papua Barat, khususnya di Teluk Bintuni, menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk segera ditindak secara tegas,” ujarnya.
Menurut Akwan, penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha yang taat terhadap peraturan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dan daerah dari sektor perizinan dan perpajakan.
Selain menyoroti dugaan usaha pengolahan akar kayu kuning, Akwan juga meminta pemerintah memperkuat sosialisasi dan pengawasan terhadap sektor-sektor usaha lain yang berpotensi melanggar ketentuan perizinan, seperti pengelolaan hasil hutan, pertambangan galian C, hingga pembukaan lahan perkebunan.
“Jangan hanya fokus pada satu kasus. Pengolahan hasil hutan, galian C, pembukaan lahan perkebunan, dan usaha-usaha lainnya juga harus disosialisasikan sejak awal oleh DPMPTSP agar tidak muncul persoalan ketika sudah beroperasi. Masyarakat juga harus mengetahui bagaimana status perizinannya, sehingga semuanya berjalan secara terbuka,” katanya.
Ia berharap seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi dan pengawasan agar praktik usaha ilegal tidak terus berkembang di Papua Barat.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Jangan sampai pelaku usaha yang patuh dirugikan, sementara yang melanggar justru dibiarkan. Negara jangan kalah terhadap praktik-praktik usaha ilegal,” pungkas Yohanes Akwan.
[hs]








