Manokwari, Mediaprorakyat.com – Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Teluk Bintuni mendesak anggota DPR Papua Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Teluk Bintuni untuk memperjuangkan alokasi minimal 40 persen kepemilikan saham bagi Kabupaten Teluk Bintuni dalam pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kasuari Energi Nusantara (KEN).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Depicab SOKSI Teluk Bintuni, Alif Permana, S.H., C.L.D., menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian BUMD KEN yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama DPR Papua Barat.
Menurut Alif, BUMD KEN disinyalir akan menjadi perusahaan yang mengelola Participating Interest (PI) 10 persen dari Blok Migas BP Tangguh. Karena itu, daerah penghasil seperti Teluk Bintuni dinilai harus memperoleh porsi kepemilikan yang mencerminkan kontribusinya terhadap industri migas nasional.
“Teluk Bintuni adalah daerah penghasil. Sudah sepatutnya kita tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga merasakan manfaat langsung dari dividen hasil usaha hulu migas melalui Participating Interest ini,” tegas Alif.
Ia menjelaskan, secara hukum pengelolaan PI memang berada pada BUMD milik pemerintah provinsi. Namun, keterlibatan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sebagai pemilik saham tetap dimungkinkan, baik secara langsung maupun melalui BUMD milik kabupaten.
Menurutnya, usulan kepemilikan 40 persen saham merupakan angka yang realistis dan berkeadilan, mengingat Teluk Bintuni merupakan daerah penghasil migas sekaligus lokasi operasi BP Tangguh.
“Kami mendesak wakil-wakil Teluk Bintuni di DPR Papua Barat agar memperjuangkan hal ini. Kami telah melakukan kajian dan menilai 40 persen merupakan porsi yang wajar dan adil bagi daerah penghasil,” ujarnya.
Selain itu, SOKSI juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dalam pembahasan Ranperda Pendirian BUMD KEN. Hingga kini, menurut mereka, draf Ranperda belum dipublikasikan secara luas sehingga masyarakat belum memiliki ruang untuk memberikan masukan secara bermakna (meaningful participation).
Akibatnya, publik belum mengetahui secara pasti besaran modal dasar, modal disetor, maupun struktur kepemilikan saham dalam BUMD KEN.
“Draft Ranperda belum dipublikasikan. Namun informasi yang kami peroleh cukup kuat bahwa BUMD ini dipersiapkan untuk mengelola PI 10 persen Blok Tangguh,” kata Alif.
SOKSI mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, kontraktor wajib menawarkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada BUMD setelah Plan of Development disetujui. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme penawaran PI kepada BUMD provinsi.
Karena itu, SOKSI menilai diperlukan keberpihakan politik dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat agar daerah penghasil memperoleh manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alamnya.
Depicab SOKSI Teluk Bintuni berharap pembahasan Ranperda BUMD KEN tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi menghasilkan struktur kepemilikan saham yang berpihak kepada daerah penghasil sehingga manfaat ekonomi dari sektor migas benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Teluk Bintuni.
Untuk diketahui, anggota DPR Papua Barat dari Dapil III Teluk Bintuni yang menjadi harapan SOKSI untuk memperjuangkan alokasi 40 persen saham bagi Kabupaten Teluk Bintuni dalam BUMD KEN adalah Erwin Beddu Nawawi (Partai Golkar), Syamsudin Seknun (Partai NasDem), Dantopan Sarungallo (PDI Perjuangan), Musa Naa (Partai Perindo), dan H. Asri (Partai Persatuan Pembangunan/PPP). Menurut SOKSI, kelima legislator tersebut diharapkan dapat mengawal aspirasi masyarakat Teluk Bintuni dalam pembahasan Ranperda BUMD KEN di DPR Papua Barat.
[tim/hs]








