Bintuni , Mediaprorakyat.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni mencatat jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 168 orang berdasarkan data per 12 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, 15 orang berstatus tahanan dan 153 orang berstatus narapidana.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bintuni, Ronal D. Siregar, mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni, Kamaruddin. Saat ini, Kamaruddin menjabat sebagai Plt. Kepala Rutan menggantikan Hamka Abdullah yang memasuki masa purna bakti pada akhir Juni 2026.
Berdasarkan klasifikasi status tahanan, tidak terdapat tahanan pada kategori AI (tahap penyidikan). Sementara itu, 6 orang berada pada kategori AII (tahap penuntutan) dan 9 orang pada kategori AIII (tahap persidangan). Adapun kategori AIV dan AV nihil. Seluruh tahanan berjenis kelamin laki-laki.
Untuk narapidana, dari total 153 orang, sebanyak 142 orang berada pada klasifikasi BI, terdiri atas 140 laki-laki dan 2 perempuan. Selain itu, terdapat 3 orang pada klasifikasi BIIA, 1 orang pada BIIB, dan 7 orang pada klasifikasi BIII.
Berdasarkan jenis perkara dan kategori khusus, tercatat 7 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi, 39 orang kasus narkotika, 26 orang berstatus residivis, 4 orang termasuk kategori lanjut usia (lansia), dan 1 orang merupakan anak.
Ronal D. Siregar mengatakan data tersebut merupakan pembaruan rutin kondisi penghuni Rutan Kelas IIB Bintuni per 12 Juli 2026 sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan jumlah warga binaan.
“Dengan total 168 warga binaan, Rutan Kelas IIB Bintuni terus melaksanakan pelayanan pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi pembinaan, pengawasan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan tanpa membedakan jenis tindak pidana yang dijalani,” ujar Ronal, Senin (13/7/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam administrasi pemasyarakatan, kode A menunjukkan tahanan yang proses hukumnya belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sedangkan kode B menunjukkan narapidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kode AI menunjukkan tahanan pada tahap penyidikan, AII tahap penuntutan, AIII tahap persidangan, sedangkan BI merupakan narapidana yang sedang menjalani pidana penjara,” jelas Ronal D. Siregar mewakili pimpinan Rutan Kelas IIB Bintuni.
[hs]








