Bintuni, Mediaprorakyat.com ā Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni resmi menunjuk Ir. I.B. Putu Suratna, M.M., yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Tugas Nomor: 100.3.5.2/179/BUP-TB/VII/2026 oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., di Kediaman Bupati, Selasa (7/7/2026). Penugasan berlaku efektif sejak 6 Juli 2026, menggantikan Inspektur definitif sebelumnya, I Wayan Sidia, S.T., M.Ling., yang memasuki masa purna tugas pada 1 Juli 2026.
Bupati Yohanis Manibuy mengatakan, penunjukan Plt Inspektur merupakan langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan, khususnya fungsi pengawasan internal, tetap berjalan optimal sambil menunggu pengisian jabatan definitif.
“Penunjukan pejabat pelaksana tugas merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Bupati.
Ia menilai Putu Suratna merupakan birokrat senior yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam tata kelola pemerintahan, sehingga diharapkan mampu menjaga sinergi serta kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati juga berpesan agar Plt Inspektur menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pejabat yang memberikan penugasan.
“Kepada Pelaksana Tugas agar dengan penuh rasa tanggung jawab dapat bekerja dengan serius dan mampu melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pejabat yang memberikan perintah. Selain menjaga stabilitas pemerintahan di bidang pengawasan, langkah ini juga menjadi momentum regenerasi birokrasi agar lebih profesional dan adaptif,” katanya.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Bupati meminta Plt Inspektur segera memperkuat pengawasan melekat guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menindaklanjuti berbagai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar kualitas pelaporan keuangan daerah semakin baik.
Selain itu, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga menjadi prioritas guna mendukung efektivitas pengelolaan keuangan daerah, mencegah penyimpangan, serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pengangkatan Plt Inspektur tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian, serta Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengakhiri arahannya, Bupati mengingatkan seluruh ASN yang diberi amanah sebagai pelaksana tugas agar senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kinerja organisasi, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
“Setiap pejabat yang dipercaya mengemban jabatan pelaksana tugas harus mampu menjaga integritas, meningkatkan kinerja organisasi, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa penugasan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berharap, dengan penunjukan Plt Inspektur yang baru, fungsi pengawasan internal semakin kuat sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
[tim/hs]








