Bintuni, Mediaprorakyat.com – Orang tua salah satu terduga pelaku kasus dugaan pencurian dua unit mesin tempel merek Johnson 15 PK dan satu unit perahu fiber meminta Kapolres Teluk Bintuni membebaskan anaknya yang saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Teluk Bintuni.
Permintaan tersebut disampaikan Frangky Iba, ayah dari terduga pelaku berinisial II (19), saat melakukan aksi pemalangan jalan di kawasan Kilometer 4, Distrik Bintuni, Senin (6/7/2026).
Frangky mengatakan aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus untuk meminta agar anaknya, yang masih duduk di bangku kelas III SMK Negeri 1 Bintuni, dibebaskan dari proses hukum.
“Kami sudah melakukan pemalangan sejak pukul 06.00 WIT,” ujar Frangky kepada wartawan saat memberikan keterangan di Polres Teluk Bintuni, Senin (6/7/2026).
Menurut Frangky, pihak keluarga telah melakukan mediasi dengan korban. Ia menyebut dua unit mesin tempel Johnson 15 PK yang diduga merupakan hasil pencurian telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Sementara itu, korban disebut telah sepakat mencabut laporan polisi.
“Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak korban. Dua mesin Johnson sebagai barang bukti sudah diamankan polisi, sehingga kami dan pihak korban telah bersepakat. Korban juga mencabut laporan polisi,” katanya.
Frangky juga mengungkapkan bahwa anaknya dijadwalkan mengikuti program magang ke Yogyakarta. Karena itu, ia berharap proses hukum terhadap anaknya dapat dihentikan.
“Anak saya akan magang ke Yogyakarta. Saya minta polisi melepaskan dia. Kalau tidak, kami akan tetap melakukan aksi pemalangan,” ujarnya.
Ia mengakui anaknya telah melakukan kesalahan. Namun, menurutnya, perbuatan tersebut dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras sehingga keluarga berharap adanya kebijakan dari pihak kepolisian.
“Anak saya memang salah, tetapi terpengaruh oleh orang lain karena minuman keras. Jadi kami sekeluarga berharap agar anak kami dilepaskan,” tambahnya.
Frangky mengatakan permintaan tersebut juga telah disampaikan kepada petugas kepolisian yang melakukan mediasi di lokasi aksi.
Sebelumnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua unit mesin tempel merek Johnson 15 PK dan satu unit perahu fiber yang dilaporkan meresahkan masyarakat nelayan.
Dalam operasi yang dipimpin Katim URC, Ipda Yusbin, S.H., polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial DA (18) dan II (19). Polisi juga menyita dua unit mesin tempel Johnson 15 PK serta satu unit perahu fiber yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., sebelumnya menyatakan kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
[hs]








