Home / Berita / Hukum / Nasional / Papua Barat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:09 WIT

DPD RI Dapil Papua Barat Desak Kapolda Berantas Tambang Emas Ilegal Tanpa Pandang Bulu

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Lameck Dowansiba, menyampaikan desakan kepada Kapolda Papua Barat agar menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak tanpa pandang bulu. Foto: MPR/Ist.

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Lameck Dowansiba, menyampaikan desakan kepada Kapolda Papua Barat agar menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak tanpa pandang bulu. Foto: MPR/Ist.

Jakarta, Mediaprorakyat.com – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Lameck Dowansiba, mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, segera melakukan penegakan hukum dan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Menurut Lameck, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan hidup, memicu konflik sosial, serta menghilangkan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai ketentuan hukum.

Sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi penegakan hukum, HAM, agraria dan pertanahan, serta tata kelola pemerintahan daerah, Lameck menilai aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret menghentikan aktivitas tambang ilegal yang semakin meluas di Papua Barat.

“Sebagai Anggota Komite I DPD RI, saya mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Papua Barat,” kata Lameck kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026), melalui rilis yang diterima Mediaprorakyat.com.

Ia menegaskan, praktik pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Karena itu, negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan kepentingan publik.

Lameck mengungkapkan pihaknya menerima informasi adanya lebih dari 20 bos atau pemodal yang diduga menjalankan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sungai Wasirawi dan sekitarnya.

“Kami memperoleh informasi bahwa ada lebih dari 20 bos atau mafia tambang yang sedang melakukan aktivitas penambangan di kawasan Wasirawi. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Lameck mengaku menerima aspirasi masyarakat adat di Manokwari dan Pegunungan Arfak yang menginginkan aktivitas pertambangan rakyat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang diatur pemerintah.

Menurutnya, aspirasi tersebut harus dibedakan secara tegas dengan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan para pemodal besar tanpa izin resmi.

“Kami mendukung hak masyarakat untuk memperoleh legalitas melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun selama legalitas itu belum ada, seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin tetap merupakan pelanggaran hukum dan wajib ditertibkan,” ujarnya.

Lameck juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat, birokrat, dan politisi dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami telah melakukan penelusuran dan memperoleh informasi mengenai sejumlah nama oknum, baik dari lingkungan Polda Papua Barat, Brimob Polda Papua Barat, Polresta Manokwari, oknum anggota TNI di Kodam XVIII/Kasuari, maupun oknum birokrat dan politisi yang diduga kuat membekingi aktivitas tambang emas ilegal tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih terus didalami untuk memastikan tingkat keterlibatan masing-masing pihak.

“Oknum-oknum ini masih kami telusuri keterlibatannya. Apabila terbukti menjadi pelindung, fasilitator, atau bahkan pemodal tambang ilegal, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan pertambangan,” tegasnya.

Terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu sebagai penyedia kendaraan operasional maupun pemasok bahan bakar minyak (BBM), Lameck mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan dari masyarakat sebelum menyampaikan temuan tersebut kepada pihak berwenang.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan turun langsung meninjau lokasi tambang di Sungai Wasirawi dan Pegunungan Arfak guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.

“Nanti kami akan turun langsung meninjau lokasi tambang di Sungai Wasirawi maupun Pegunungan Arfak untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara langsung,” katanya.

Seluruh aspirasi dan temuan di lapangan, lanjut Lameck, akan dibawa secara resmi ke DPD RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan.

Menurutnya, penertiban tambang ilegal harus dilakukan bersamaan dengan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam.

“Intinya, aktivitas tambang emas ilegal harus dihentikan dan ditertibkan terlebih dahulu. Pada saat yang sama, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alamnya. Kami sendiri sudah menyampaikan hal ini kepada Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan pimpinan Komite I,” ujarnya.

Lameck menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, baru Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Wondama yang telah mengajukan rekomendasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai salah satu syarat penetapan WPR.

Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Manokwari segera mengajukan rekomendasi perubahan RTRW agar usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di kawasan Wasirawi dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini penting agar usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di kawasan Wasirawi dapat diproses dan direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

[tim/hs]

 

Share :

Baca Juga

Personel Polres Teluk Bintuni memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba, bullying, pornografi, dan NAPZA kepada para siswa baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu sekolah di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta membentuk pelajar yang sehat, berprestasi, dan bebas dari pengaruh negatif. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Edukasi Ratusan Siswa Baru tentang Bahaya Narkoba, Bullying, dan Pornografi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, bersama Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Papua Barat, Putu Murdiana, didampingi jajaran kedua instansi berfoto bersama usai audiensi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Jalan Merdeka No. 2, Manokwari, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan di Papua Barat dan Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa)

Berita

Kanwil Pemasyarakatan Berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana: Audiensi Perkuat Sinergi Pelayanan Publik
Pengawas SPBU CV Sinar Bintuni, Aripuddin (Aco), memberikan keterangan kepada wartawan terkait penerapan barcode MyPertamina sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi di SPBU Tisai, Teluk Bintuni. (Foto: MPR/Haiser Situmorang).

Berita

SPBU Tisai Mulai Terapkan Barcode MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi, Kendaraan Bodong Tidak Dilayani
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., saat memberikan keterangan terkait pentingnya penegakan hukum terhadap praktik usaha ilegal di Papua Barat. (Foto: MPR/Haiser Situmorang)

Berita

Yohanes Akwan Soroti Lemahnya Pengawasan Usaha Ilegal di Papua Barat: “Negara Jangan Kalah dari Pelanggar!”
Keterangan Gambar: Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., dengan latar ilustrasi kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA 2026 Editor: Haiser Situmorang.

Berita

Polres Teluk Bintuni Turunkan 48 Personel Amankan Nobar Piala Dunia 2026, Kapolres Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Keterangan Gambar: Suasana diskusi yang digelar Forum Komunikasi LSM (Foker LSM) Papua bersama perwakilan 12 LSM dan 9 organisasi non-pemerintah (NGO) di Pilamo Hotel. Foto memperlihatkan jalannya diskusi serta sesi foto bersama usai kegiatan.

Berita

Foker LSM Papua Gelar Diskusi Perdana di Wamena, Dorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Jayawijaya
Keterangan Foto: Bagan pertandingan semifinal, perebutan tempat ketiga, dan final Piala Dunia FIFA 2026 yang akan disaksikan bersama dalam kegiatan Nonton Bareng Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni di Gedung Serba Guna (GSG) Bintuni.

Berita

Piala Dunia 2026: Pemkab Teluk Bintuni Siapkan Nobar Empat Hari Berturut-turut, Siapa Jagoanmu?
Keterangan Gambar: Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., menyuapi kue ulang tahun kepada Penjabat ( Pj) Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Ir. I. B. Putu Suratna, M.M., dalam perayaan HUT ke-44 Bupati di kediamannya, Kampung Lama, Senin (13/7/2026) malam. (Foto: Istimewa)

Berita

Momen HUT Ke-44, Bupati Teluk Bintuni Gelar Misa Syukur Bersama Keluarga dan Forkopimda