Bintuni, Mediaprorakyat.com – Tingginya angka tindak pidana dan beban penanganan perkara di Kabupaten Teluk Bintuni menjadi indikator kuat perlunya pembentukan Pengadilan Negeri (PN) di daerah tersebut. Kesimpulan itu tertuang dalam hasil riset Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti yang dilakukan pada Juni 2026.
Riset tersebut menggunakan data resmi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Kajian ini disusun untuk mengukur kebutuhan pelayanan peradilan sekaligus menjadi rekomendasi kebijakan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pemerintah.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, mengatakan akses masyarakat terhadap keadilan di Kabupaten Teluk Bintuni belum sebanding dengan meningkatnya jumlah perkara pidana yang ditangani aparat penegak hukum.
“Data menunjukkan aktivitas penegakan hukum di Teluk Bintuni terus meningkat. Namun, masyarakat masih harus menjalani proses persidangan di luar kabupaten karena belum adanya Pengadilan Negeri. Kondisi ini memperpanjang proses hukum sekaligus menambah beban biaya bagi para pencari keadilan,” ujar Yohanes kepada Haiser Situmorang, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan data Satreskrim Polres Teluk Bintuni, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 246 tindak pidana. Kasus yang paling dominan adalah pencurian ringan sebanyak 85 perkara, penganiayaan 58 perkara, perlindungan anak 34 perkara, penipuan 14 perkara, dan penggelapan 13 perkara.
Sementara itu, hingga Juni 2026, polisi telah mencatat 173 tindak pidana. Pencurian ringan masih mendominasi dengan 62 perkara, disusul penganiayaan ringan 29 perkara, penipuan 16 perkara, pengeroyokan 13 perkara, serta perkara perlindungan anak sebanyak 10 kasus.
Dari sisi penanganan perkara, Satreskrim Polres Teluk Bintuni mencatat sebanyak 47 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sepanjang 2025. Hingga Juni 2026, terdapat 10 berkas perkara lainnya yang juga telah berstatus P-21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mencatat telah menangani 138 perkara pidana selama periode Januari 2025 hingga Juni 2026. Jenis perkara yang paling banyak ditangani meliputi penganiayaan sebanyak 43 perkara, pencurian 26 perkara, perlindungan anak 25 perkara, penipuan dan penggelapan 14 perkara, narkotika 11 perkara, serta berbagai tindak pidana lainnya.
Menurut YLBH Sisar Matiti, tingginya angka perkara yang ditangani kepolisian dan kejaksaan menunjukkan adanya kebutuhan nyata terhadap keberadaan Pengadilan Negeri di Kabupaten Teluk Bintuni.
Selama ini, seluruh proses persidangan masih harus dilaksanakan di luar daerah. Kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat harus mengeluarkan biaya transportasi yang lebih tinggi, menghadapi waktu penyelesaian perkara yang lebih lama, serta mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan peradilan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, YLBH Sisar Matiti merekomendasikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan Pemerintah Republik Indonesia agar segera merealisasikan pembentukan Pengadilan Negeri di Kabupaten Teluk Bintuni.
Yohanes menegaskan, kehadiran Pengadilan Negeri di Teluk Bintuni tidak hanya akan mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
“Pembentukan Pengadilan Negeri di Teluk Bintuni merupakan kebutuhan yang mendesak agar pelayanan hukum dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan mudah dijangkau oleh masyarakat,” pungkasnya.
[hs]








