Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penerapan sistem Digital Salak (Digitsalak) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Penandatanganan PKS berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Teluk Bintuni pada Kamis (2/7/2026). Melalui inovasi Digital Salak yang memanfaatkan platform Google Drive sebagai media pengelolaan layanan, proses pengurusan dokumen kependudukan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, efektif, dan terintegrasi.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi harus melalui prosedur yang rumit atau selalu datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni, Fredik Paduai, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang di era digital.
“Melalui sistem inovasi ini, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum dalam setiap proses pencatatan sipil dan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Menurut Fredik, sistem digital terpadu tersebut dirancang untuk mengurangi antrean pelayanan, memangkas birokrasi, serta menjamin keamanan data kependudukan masyarakat.
Ia menambahkan, Disdukcapil menargetkan seluruh layanan utama administrasi kependudukan dapat diakses secara bertahap melalui sistem Digital Salak mulai semester kedua tahun 2026.
Ke depan, kerja sama dengan berbagai mitra strategis akan terus diperluas agar layanan administrasi kependudukan berbasis digital dapat menjangkau seluruh kecamatan hingga wilayah pelosok di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, KPU dan Disdukcapil Teluk Bintuni berharap sinergi kedua lembaga dapat mendukung pelayanan publik yang semakin modern, efisien, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
[hs]








