Home / Berita / Bisnis & Ekonomi / Sosial Budaya / Teluk Bintuni

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:58 WIT

Pengelola PT Akar Indo Tegaskan Perizinan Masih Berproses, Tinggal Menunggu Penetapan UKL-UPL

Indra Sangaji, ST, selaku konsultan dan pengelola PT Akar Indo, memberikan penjelasan kepada wartawan terkait perkembangan proses perizinan perusahaan. Foto: Haiser Situmorang.

Indra Sangaji, ST, selaku konsultan dan pengelola PT Akar Indo, memberikan penjelasan kepada wartawan terkait perkembangan proses perizinan perusahaan. Foto: Haiser Situmorang.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Konsultan sekaligus pengelola PT Akar Indo, Indra Sangaji, ST, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan akar kuning hingga saat ini masih dalam tahap pengurusan dan belum sepenuhnya selesai.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (26/6/2026), Indra menjelaskan bahwa perusahaan kini hanya menunggu penetapan dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat.

“Untuk perizinan saat ini masih dalam proses. Tinggal penentuan UKL-UPL dari lingkungan hidup provinsi,” ujar Indra.

Ia mengatakan PT Akar Indo terus melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, administrasi perusahaan telah dipisahkan berdasarkan wilayah operasional, baik di Kabupaten Manokwari maupun Kabupaten Teluk Bintuni.

Pemisahan administrasi tersebut meliputi pengurusan tenaga kerja asing (TKA), perpajakan, administrasi PHD, hingga administrasi pemasukan hasil akar kuning agar seluruh kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan di masing-masing daerah.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Teluk Bintuni, Jeffry Ch. Papilaya, SH., MH., yang sebelumnya menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, pihaknya belum pernah menerbitkan izin operasional bagi pabrik pengolahan akar kuning tersebut.

DPMPTSP Kabupaten Teluk Bintuni juga menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk memastikan legalitas usaha serta menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun tim Mediaprorakyat.com, pada Senin (29/6/2026) pukul 08.00 WIT dijadwalkan akan dilaksanakan inspeksi mendadak (sidak) oleh DPMPTSP Provinsi Papua Barat bersama DPMPTSP Kabupaten Teluk Bintuni di lokasi operasional PT Akar Indo di kawasan SP 5.

Sidak tersebut bertujuan melakukan verifikasi terhadap kondisi di lapangan, termasuk memeriksa kelengkapan perizinan, dokumen lingkungan, serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[tim/hs]

Share :

Baca Juga

Personel Polres Teluk Bintuni memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba, bullying, pornografi, dan NAPZA kepada para siswa baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu sekolah di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta membentuk pelajar yang sehat, berprestasi, dan bebas dari pengaruh negatif. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Edukasi Ratusan Siswa Baru tentang Bahaya Narkoba, Bullying, dan Pornografi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, bersama Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Papua Barat, Putu Murdiana, didampingi jajaran kedua instansi berfoto bersama usai audiensi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Jalan Merdeka No. 2, Manokwari, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan di Papua Barat dan Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa)

Berita

Kanwil Pemasyarakatan Berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana: Audiensi Perkuat Sinergi Pelayanan Publik
Pengawas SPBU CV Sinar Bintuni, Aripuddin (Aco), memberikan keterangan kepada wartawan terkait penerapan barcode MyPertamina sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi di SPBU Tisai, Teluk Bintuni. (Foto: MPR/Haiser Situmorang).

Berita

SPBU Tisai Mulai Terapkan Barcode MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi, Kendaraan Bodong Tidak Dilayani
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., saat memberikan keterangan terkait pentingnya penegakan hukum terhadap praktik usaha ilegal di Papua Barat. (Foto: MPR/Haiser Situmorang)

Berita

Yohanes Akwan Soroti Lemahnya Pengawasan Usaha Ilegal di Papua Barat: “Negara Jangan Kalah dari Pelanggar!”
Keterangan Gambar: Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., dengan latar ilustrasi kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA 2026 Editor: Haiser Situmorang.

Berita

Polres Teluk Bintuni Turunkan 48 Personel Amankan Nobar Piala Dunia 2026, Kapolres Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Keterangan Gambar: Suasana diskusi yang digelar Forum Komunikasi LSM (Foker LSM) Papua bersama perwakilan 12 LSM dan 9 organisasi non-pemerintah (NGO) di Pilamo Hotel. Foto memperlihatkan jalannya diskusi serta sesi foto bersama usai kegiatan.

Berita

Foker LSM Papua Gelar Diskusi Perdana di Wamena, Dorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Jayawijaya
Keterangan Foto: Bagan pertandingan semifinal, perebutan tempat ketiga, dan final Piala Dunia FIFA 2026 yang akan disaksikan bersama dalam kegiatan Nonton Bareng Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni di Gedung Serba Guna (GSG) Bintuni.

Berita

Piala Dunia 2026: Pemkab Teluk Bintuni Siapkan Nobar Empat Hari Berturut-turut, Siapa Jagoanmu?
Keterangan Gambar: Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., menyuapi kue ulang tahun kepada Penjabat ( Pj) Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Ir. I. B. Putu Suratna, M.M., dalam perayaan HUT ke-44 Bupati di kediamannya, Kampung Lama, Senin (13/7/2026) malam. (Foto: Istimewa)

Berita

Momen HUT Ke-44, Bupati Teluk Bintuni Gelar Misa Syukur Bersama Keluarga dan Forkopimda