Bintuni, Mediaprorakyat.com – Konsultan sekaligus pengelola PT Akar Indo, Indra Sangaji, ST, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan akar kuning hingga saat ini masih dalam tahap pengurusan dan belum sepenuhnya selesai.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (26/6/2026), Indra menjelaskan bahwa perusahaan kini hanya menunggu penetapan dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat.
“Untuk perizinan saat ini masih dalam proses. Tinggal penentuan UKL-UPL dari lingkungan hidup provinsi,” ujar Indra.
Ia mengatakan PT Akar Indo terus melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, administrasi perusahaan telah dipisahkan berdasarkan wilayah operasional, baik di Kabupaten Manokwari maupun Kabupaten Teluk Bintuni.
Pemisahan administrasi tersebut meliputi pengurusan tenaga kerja asing (TKA), perpajakan, administrasi PHD, hingga administrasi pemasukan hasil akar kuning agar seluruh kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan di masing-masing daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Teluk Bintuni, Jeffry Ch. Papilaya, SH., MH., yang sebelumnya menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, pihaknya belum pernah menerbitkan izin operasional bagi pabrik pengolahan akar kuning tersebut.
DPMPTSP Kabupaten Teluk Bintuni juga menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk memastikan legalitas usaha serta menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun tim Mediaprorakyat.com, pada Senin (29/6/2026) pukul 08.00 WIT dijadwalkan akan dilaksanakan inspeksi mendadak (sidak) oleh DPMPTSP Provinsi Papua Barat bersama DPMPTSP Kabupaten Teluk Bintuni di lokasi operasional PT Akar Indo di kawasan SP 5.
Sidak tersebut bertujuan melakukan verifikasi terhadap kondisi di lapangan, termasuk memeriksa kelengkapan perizinan, dokumen lingkungan, serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[tim/hs]








