Home / Berita / Hukum / Teluk Bintuni

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:41 WIT

Pelapor Cabut Laporan terhadap Ketua KPU Teluk Bintuni, Sengketa Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Keterangan Foto: Pelapor berinisial YI bersama kuasa hukumnya, Charmen Sarapayari, serta Ketua KPU Teluk Bintuni berinisial MMMA yang didampingi pihak keluarga dan personel Polres Teluk Bintuni usai mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dalam proses tersebut, YI secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan terhadap MMMA. Proses mediasi berlangsung di Polres Teluk Bintuni pada Kamis, 25 Juni 2026. (Foto: Istimewa).

Keterangan Foto: Pelapor berinisial YI bersama kuasa hukumnya, Charmen Sarapayari, serta Ketua KPU Teluk Bintuni berinisial MMMA yang didampingi pihak keluarga dan personel Polres Teluk Bintuni usai mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dalam proses tersebut, YI secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan terhadap MMMA. Proses mediasi berlangsung di Polres Teluk Bintuni pada Kamis, 25 Juni 2026. (Foto: Istimewa).

Bintuni , Mediaprorakyat.com – Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni dengan terlapor Ketua KPU Teluk Bintuni berinisial MMMA resmi berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah pelapor berinisial YI mencabut laporannya.

Pencabutan laporan dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi yang difasilitasi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni pada Kamis (25/6/2026).

Kuasa hukum YI, Charmen Sarapayari dari Kantor Hukum Charmen Sarapayari & Partners, mengatakan keputusan mencabut laporan diambil karena adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang yang menjadi pokok sengketa.

“Adanya itikad baik dari terlapor untuk mengganti kerugian yang timbul dari persoalan utang-piutang tersebut menjadi dasar bagi klien kami untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat,” ujar Charmen saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari hubungan utang-piutang antara YI dan MMMA yang belum terselesaikan selama hampir satu tahun. Karena tidak menemukan titik temu, YI kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Teluk Bintuni.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/21/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 5 Juni 2026.

Menurut Charmen, dalam proses Restorative Justice kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani para pihak, disaksikan para saksi, serta diketahui penyidik pembantu Polres Teluk Bintuni.

“Kami selaku kuasa hukum dan juga klien kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Teluk Bintuni, khususnya Unit Tipidter, yang telah membuka ruang mediasi sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui Restorative Justice,” katanya.

Charmen menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.

“Kesepakatan ini dibuat secara sukarela, tanpa adanya keterpaksaan maupun intimidasi dari pihak manapun,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen perdamaian, pihak terlapor sepakat mengembalikan dana sebesar Rp400 juta kepada pelapor sebagai penyelesaian atas sengketa tersebut. Setelah kesepakatan tercapai, pelapor juga mengajukan surat permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Teluk Bintuni.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Adrian Jovian, S.Tr.K, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Sudah selesai, Bang. Kita selesaikan melalui mekanisme RJ. Hari Kamis sudah buat permohonan pencabutan,” tulis Adrian saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/6/2026).

Terpisah, Ketua KPU Teluk Bintuni berinisial MMMA juga membenarkan bahwa persoalan tersebut telah berakhir.

“Masalah sudah selesai secara Restorative Justice,” ujarnya singkat saat ditemui di ruang kerjanya (Kantor KPU Teluk Bintuni_red). 

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara yang sebelumnya ditangani Polres Teluk Bintuni dinyatakan selesai melalui pendekatan Restorative Justice dengan mengedepankan musyawarah, penyelesaian secara kekeluargaan, dan kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.

 

 

[hs]

 

Share :

Baca Juga

Personel Polres Teluk Bintuni memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba, bullying, pornografi, dan NAPZA kepada para siswa baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu sekolah di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta membentuk pelajar yang sehat, berprestasi, dan bebas dari pengaruh negatif. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Edukasi Ratusan Siswa Baru tentang Bahaya Narkoba, Bullying, dan Pornografi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, bersama Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Papua Barat, Putu Murdiana, didampingi jajaran kedua instansi berfoto bersama usai audiensi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Jalan Merdeka No. 2, Manokwari, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan di Papua Barat dan Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa)

Berita

Kanwil Pemasyarakatan Berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana: Audiensi Perkuat Sinergi Pelayanan Publik
Pengawas SPBU CV Sinar Bintuni, Aripuddin (Aco), memberikan keterangan kepada wartawan terkait penerapan barcode MyPertamina sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi di SPBU Tisai, Teluk Bintuni. (Foto: MPR/Haiser Situmorang).

Berita

SPBU Tisai Mulai Terapkan Barcode MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi, Kendaraan Bodong Tidak Dilayani
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., saat memberikan keterangan terkait pentingnya penegakan hukum terhadap praktik usaha ilegal di Papua Barat. (Foto: MPR/Haiser Situmorang)

Berita

Yohanes Akwan Soroti Lemahnya Pengawasan Usaha Ilegal di Papua Barat: “Negara Jangan Kalah dari Pelanggar!”
Keterangan Gambar: Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., dengan latar ilustrasi kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA 2026 Editor: Haiser Situmorang.

Berita

Polres Teluk Bintuni Turunkan 48 Personel Amankan Nobar Piala Dunia 2026, Kapolres Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Keterangan Gambar: Suasana diskusi yang digelar Forum Komunikasi LSM (Foker LSM) Papua bersama perwakilan 12 LSM dan 9 organisasi non-pemerintah (NGO) di Pilamo Hotel. Foto memperlihatkan jalannya diskusi serta sesi foto bersama usai kegiatan.

Berita

Foker LSM Papua Gelar Diskusi Perdana di Wamena, Dorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Jayawijaya
Keterangan Foto: Bagan pertandingan semifinal, perebutan tempat ketiga, dan final Piala Dunia FIFA 2026 yang akan disaksikan bersama dalam kegiatan Nonton Bareng Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni di Gedung Serba Guna (GSG) Bintuni.

Berita

Piala Dunia 2026: Pemkab Teluk Bintuni Siapkan Nobar Empat Hari Berturut-turut, Siapa Jagoanmu?
Keterangan Gambar: Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., menyuapi kue ulang tahun kepada Penjabat ( Pj) Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Ir. I. B. Putu Suratna, M.M., dalam perayaan HUT ke-44 Bupati di kediamannya, Kampung Lama, Senin (13/7/2026) malam. (Foto: Istimewa)

Berita

Momen HUT Ke-44, Bupati Teluk Bintuni Gelar Misa Syukur Bersama Keluarga dan Forkopimda