Bintuni , Mediaprorakyat.com – Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni dengan terlapor Ketua KPU Teluk Bintuni berinisial MMMA resmi berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah pelapor berinisial YI mencabut laporannya.
Pencabutan laporan dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi yang difasilitasi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni pada Kamis (25/6/2026).
Kuasa hukum YI, Charmen Sarapayari dari Kantor Hukum Charmen Sarapayari & Partners, mengatakan keputusan mencabut laporan diambil karena adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang yang menjadi pokok sengketa.
“Adanya itikad baik dari terlapor untuk mengganti kerugian yang timbul dari persoalan utang-piutang tersebut menjadi dasar bagi klien kami untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat,” ujar Charmen saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari hubungan utang-piutang antara YI dan MMMA yang belum terselesaikan selama hampir satu tahun. Karena tidak menemukan titik temu, YI kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Teluk Bintuni.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/21/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 5 Juni 2026.
Menurut Charmen, dalam proses Restorative Justice kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani para pihak, disaksikan para saksi, serta diketahui penyidik pembantu Polres Teluk Bintuni.
“Kami selaku kuasa hukum dan juga klien kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Teluk Bintuni, khususnya Unit Tipidter, yang telah membuka ruang mediasi sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui Restorative Justice,” katanya.
Charmen menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
“Kesepakatan ini dibuat secara sukarela, tanpa adanya keterpaksaan maupun intimidasi dari pihak manapun,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen perdamaian, pihak terlapor sepakat mengembalikan dana sebesar Rp400 juta kepada pelapor sebagai penyelesaian atas sengketa tersebut. Setelah kesepakatan tercapai, pelapor juga mengajukan surat permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Teluk Bintuni.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Adrian Jovian, S.Tr.K, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Sudah selesai, Bang. Kita selesaikan melalui mekanisme RJ. Hari Kamis sudah buat permohonan pencabutan,” tulis Adrian saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/6/2026).
Terpisah, Ketua KPU Teluk Bintuni berinisial MMMA juga membenarkan bahwa persoalan tersebut telah berakhir.
“Masalah sudah selesai secara Restorative Justice,” ujarnya singkat saat ditemui di ruang kerjanya (Kantor KPU Teluk Bintuni_red).
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara yang sebelumnya ditangani Polres Teluk Bintuni dinyatakan selesai melalui pendekatan Restorative Justice dengan mengedepankan musyawarah, penyelesaian secara kekeluargaan, dan kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.
[hs]








