Kaimana, Mediaprorakyat.com – Dalam upaya mengawal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Papua Barat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) di Kabupaten Kaimana, yang dikenal sebagai Kota Senja. Kegiatan ini difokuskan pada pemantauan layanan kesehatan dasar di sejumlah puskesmas di wilayah tersebut.
OTS merupakan program Ombudsman yang menghadirkan lembaga pengawas pelayanan publik secara langsung di lapangan. Melalui kegiatan ini, Ombudsman menerima keluhan masyarakat, memberikan konsultasi publik, serta meninjau secara langsung pelaksanaan layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Papua Barat ini bertujuan memastikan standar pelayanan publik telah dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain menerima laporan masyarakat melalui kantor Ombudsman, kegiatan turun lapangan dinilai penting untuk memperoleh masukan secara langsung sekaligus melihat kondisi pelayanan yang sebenarnya.
Pada Rabu (24/6/2026), tim Ombudsman melaksanakan OTS di UPTD Puskesmas Kaimana Kota. Selain melakukan pemantauan layanan, tim juga menggelar inovasi berupa Coaching Maladministrasi kepada penyelenggara layanan serta melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kaimana guna memperkuat upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, mengatakan Ombudsman akan terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan serupa di berbagai daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik, berkualitas, dan bermartabat. Ombudsman tidak hanya menunggu laporan di kantor, tetapi juga hadir langsung di lapangan untuk mendengar aspirasi masyarakat dan melihat kondisi pelayanan publik secara nyata,” ujar Atkana, Kamis (25/6/2026).
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan maladministrasi atau pelayanan yang tidak sesuai standar, mari kita awasi bersama dan segera laporkan kepada Ombudsman Papua Barat dan Papua Barat Daya,” tambahnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan melalui Call Center 137 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-2543-737.
Melalui kegiatan Ombudsman On The Spot, diharapkan kualitas pelayanan publik di Tanah Papua terus meningkat sehingga mampu memberikan layanan yang optimal bagi seluruh masyarakat.
[hs]








