Bintuni, Mediaprorakyat.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menyoroti keberadaan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hasil hutan berupa akar kuning di Kampung Argoseigemarai, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, mengaku menerima sejumlah laporan dari masyarakat setempat terkait aktivitas perusahaan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan dampak lingkungan akibat limbah hasil pengolahan akar kuning yang disebut mengalir ke kali kecil di sekitar area pabrik.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa limbah hasil pengelolaan akar kuning diduga dibuang ke aliran kali di sekitar lokasi perusahaan. Hal ini tentu perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan dampaknya terhadap lingkungan,” ujar Yohanes, Rabu (24/6/2026).
Selain persoalan lingkungan, YLBH Sisar Matiti juga menyoroti aspek ketenagakerjaan. Menurut Yohanes, terdapat informasi mengenai adanya tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut.
Terkait hal itu, ia meminta instansi pemerintah yang berwenang, khususnya Dinas Tenaga Kerja, untuk memastikan legalitas dan kelengkapan dokumen para tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Kami meminta dinas terkait untuk memastikan apakah tenaga kerja asing yang bekerja di sana telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni,” katanya.
Yohanes juga mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah maupun negara, terutama terkait perizinan usaha dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
“Perlu ada kejelasan apakah perusahaan tersebut telah mengantongi izin yang diperlukan dan sejauh mana kontribusinya terhadap pendapatan daerah maupun negara dari hasil usaha pengelolaan akar kuning tersebut,” tambahnya.
Untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima dari masyarakat, YLBH Sisar Matiti berencana melakukan investigasi langsung ke lapangan dalam waktu dekat.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk aspek lingkungan, ketenagakerjaan, dan perizinan usaha.
“Kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi yang sebenarnya dan menilai apakah perusahaan tersebut layak beroperasi di Kabupaten Teluk Bintuni,” tegas Yohanes.
Menurutnya, daerah memang membutuhkan kehadiran investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, investasi yang masuk harus memiliki legalitas yang jelas dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Daerah perlu investor, tetapi jangan yang ilegal. Semua harus jelas dan transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa aktivitas usaha yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan sering kali menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
“Kita belajar dari berbagai kasus sebelumnya, seperti penambangan ilegal dan pembalakan hutan ilegal. Pada akhirnya, masyarakat dan daerah tempat usaha itu beroperasi yang menerima dampak buruknya,” pungkas Yohanes.
[hs]








