Home / Berita / Hukum / Polres Teluk Bintuni

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:10 WIT

Kasus Pembunuhan dan Asusila Bocah di Teluk Bintuni Resmi P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka berinisial K.A.S. (24) terlihat dengan tangan terikat dan wajah diburamkan saat proses pelimpahan tahap II bersama barang bukti di Polres Teluk Bintuni. (Foto: Istimewa)

Tersangka berinisial K.A.S. (24) terlihat dengan tangan terikat dan wajah diburamkan saat proses pelimpahan tahap II bersama barang bukti di Polres Teluk Bintuni. (Foto: Istimewa)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung kematian di Kabupaten Teluk Bintuni memasuki babak baru. Penyidik Unit PPA IV Satreskrim Polres Teluk Bintuni secara resmi menyerahkan tersangka berinisial K.A.S. (24) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam proses Tahap II, Selasa (23/6/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Kasus yang menyita perhatian publik ini terjadi pada 10 April 2026 di Kampung Forada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni. Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Teluk Bintuni yang dibagikan melalui Grup Pers dan Humas Res Bintuni, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus tersebut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Boby, penyelesaian berkas perkara merupakan hasil kerja keras tim penyidik Unit PPA IV yang dipimpin IPDA Michael Andrew, S.Tr.K. Selama 73 hari, penyidik melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pengumpulan alat bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 473 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kanit PPA IV Satreskrim Polres Teluk Bintuni, IPDA Michael Andrew, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Setiap laporan yang berkaitan dengan anak maupun tindak pidana pelecehan seksual akan kami tindak lanjuti secara serius dan tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat, untuk berperan aktif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II dan berstatus P21, tanggung jawab hukum terhadap tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk selanjutnya diproses hingga ke tahap persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni belum memberikan keterangan resmi terkait pelimpahan perkara tersebut.

 

[hs]

 

Share :

Baca Juga

Personel Polres Teluk Bintuni memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba, bullying, pornografi, dan NAPZA kepada para siswa baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu sekolah di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta membentuk pelajar yang sehat, berprestasi, dan bebas dari pengaruh negatif. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Edukasi Ratusan Siswa Baru tentang Bahaya Narkoba, Bullying, dan Pornografi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, bersama Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Papua Barat, Putu Murdiana, didampingi jajaran kedua instansi berfoto bersama usai audiensi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Jalan Merdeka No. 2, Manokwari, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan di Papua Barat dan Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa)

Berita

Kanwil Pemasyarakatan Berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana: Audiensi Perkuat Sinergi Pelayanan Publik
Pengawas SPBU CV Sinar Bintuni, Aripuddin (Aco), memberikan keterangan kepada wartawan terkait penerapan barcode MyPertamina sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi di SPBU Tisai, Teluk Bintuni. (Foto: MPR/Haiser Situmorang).

Berita

SPBU Tisai Mulai Terapkan Barcode MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi, Kendaraan Bodong Tidak Dilayani
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., saat memberikan keterangan terkait pentingnya penegakan hukum terhadap praktik usaha ilegal di Papua Barat. (Foto: MPR/Haiser Situmorang)

Berita

Yohanes Akwan Soroti Lemahnya Pengawasan Usaha Ilegal di Papua Barat: “Negara Jangan Kalah dari Pelanggar!”
Keterangan Gambar: Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., dengan latar ilustrasi kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA 2026 Editor: Haiser Situmorang.

Berita

Polres Teluk Bintuni Turunkan 48 Personel Amankan Nobar Piala Dunia 2026, Kapolres Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Keterangan Gambar: Suasana diskusi yang digelar Forum Komunikasi LSM (Foker LSM) Papua bersama perwakilan 12 LSM dan 9 organisasi non-pemerintah (NGO) di Pilamo Hotel. Foto memperlihatkan jalannya diskusi serta sesi foto bersama usai kegiatan.

Berita

Foker LSM Papua Gelar Diskusi Perdana di Wamena, Dorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Jayawijaya
Keterangan Foto: Bagan pertandingan semifinal, perebutan tempat ketiga, dan final Piala Dunia FIFA 2026 yang akan disaksikan bersama dalam kegiatan Nonton Bareng Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni di Gedung Serba Guna (GSG) Bintuni.

Berita

Piala Dunia 2026: Pemkab Teluk Bintuni Siapkan Nobar Empat Hari Berturut-turut, Siapa Jagoanmu?
Keterangan Gambar: Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., menyuapi kue ulang tahun kepada Penjabat ( Pj) Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Ir. I. B. Putu Suratna, M.M., dalam perayaan HUT ke-44 Bupati di kediamannya, Kampung Lama, Senin (13/7/2026) malam. (Foto: Istimewa)

Berita

Momen HUT Ke-44, Bupati Teluk Bintuni Gelar Misa Syukur Bersama Keluarga dan Forkopimda