Bintuni, Mediaprorakyat.com – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung kematian di Kabupaten Teluk Bintuni memasuki babak baru. Penyidik Unit PPA IV Satreskrim Polres Teluk Bintuni secara resmi menyerahkan tersangka berinisial K.A.S. (24) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam proses Tahap II, Selasa (23/6/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Kasus yang menyita perhatian publik ini terjadi pada 10 April 2026 di Kampung Forada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni. Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Teluk Bintuni yang dibagikan melalui Grup Pers dan Humas Res Bintuni, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus tersebut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Menurut Boby, penyelesaian berkas perkara merupakan hasil kerja keras tim penyidik Unit PPA IV yang dipimpin IPDA Michael Andrew, S.Tr.K. Selama 73 hari, penyidik melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pengumpulan alat bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 473 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kanit PPA IV Satreskrim Polres Teluk Bintuni, IPDA Michael Andrew, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Setiap laporan yang berkaitan dengan anak maupun tindak pidana pelecehan seksual akan kami tindak lanjuti secara serius dan tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat, untuk berperan aktif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II dan berstatus P21, tanggung jawab hukum terhadap tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk selanjutnya diproses hingga ke tahap persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni belum memberikan keterangan resmi terkait pelimpahan perkara tersebut.
[hs]








