Bintuni, Mediaprorakyat.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus pencurian mesin tempel merek Johnson dan perahu fiber yang meresahkan masyarakat nelayan. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Katim URC, Ipda Yusbin, S.H., dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sarana transportasi laut di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim URC lebih dahulu mengamankan terduga pelaku berinisial DA (18), seorang pelajar, pada Kamis malam (18/6) di depan Penginapan Jipan.
Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap terduga pelaku kedua berinisial II (19) di wilayah Kilometer 4. Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit mesin tempel Johnson 15 PK dan satu unit perahu fiber yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Teluk Bintuni guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Teluk Bintuni dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta menjaga keamanan masyarakat, khususnya para nelayan. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun TKP tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Teluk Bintuni mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
[rls/hs]








