Manokwari, Mediaprorakyat.com – Mantan Ketua KPU Papua Barat, Amos Atkana, menyoroti penanganan kasus hukum yang menimpa Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni berinisial MMMA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Amos Atkana yang kini menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam menjalankan amanat konstitusi sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu, setiap persoalan hukum yang melibatkan penyelenggara pemilu perlu ditangani secara serius melalui mekanisme yang berlaku.
“Atas ditersangkakannya salah satu komisioner KPU Teluk Bintuni, saya mendorong agar segera dilakukan langkah-langkah administratif dan penegakan etik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Atkana kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, langkah administratif dan penegakan kode etik penting dilakukan untuk menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu serta memastikan pelayanan publik di bidang kepemiluan tetap berjalan optimal.
Ia menilai status tersangka yang disandang seorang penyelenggara pemilu berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu apabila tidak segera ditindaklanjuti melalui prosedur yang tersedia.
“Atensi terhadap persoalan ini perlu diberikan agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik kepemiluan di Kabupaten Teluk Bintuni,” katanya.
Amos juga mendorong agar lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, termasuk Ombudsman, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan ini berdampak buruk terhadap pelayanan publik kepemiluan di Kabupaten Teluk Bintuni. Bahkan dampaknya bisa meluas hingga tingkat Papua Barat maupun nasional apabila tidak ditangani secara tepat,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak yang berwenang dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kinerja lembaga penyelenggara pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan Amos Atkana sebagai respons atas pemberitaan salah satu media daring yang mengabarkan bahwa Ketua KPU Teluk Bintuni berinisial MMMA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 200 juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KPU Teluk Bintuni terkait perkembangan kasus yang menjerat ketuanya tersebut.
[hs]








