Home / Berita / Hukum / Manokwari

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:38 WIT

Zainudin Patta: Tidak Ada Gugatan, BPN Harus Segera Terbitkan Sertifikat Tanah BWS

BWS Papua Barat Versus Kantor Pertanahan Manokwari, Zainudin Patta: Sengketa Tanah Hambat Pembangunan Fasilitas Publik

Manokwari , Mediaprorakyat.com – Sengketa tanah antara Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum BWS Papua Barat, Zainudin Patta, S.H., C.L.A., mendesak Kepala Kantor Pertanahan Manokwari yang baru dilantik untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah dibeli secara sah oleh instansi pemerintah tersebut.

Desakan itu disampaikan melalui surat pengaduan resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tertanggal 20 Januari 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Kanwil BPN Papua Barat, Kementerian PUPR, dan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat.

Menurut Zainudin Patta, objek sengketa berupa tanah seluas 5.000 meter persegi yang terletak di Jalan Pasirido, Kelurahan Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur. Lahan tersebut dibeli oleh BWS Papua Barat dari keluarga Agus Meidodga selaku pemilik hak ulayat adat pada 31 Oktober 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp300 juta.

“Pembelian dilakukan secara sah dan dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, mulai dari surat pelepasan hak adat, bukti pembayaran, hingga berita acara serah terima. Namun hingga kini sertifikat belum juga diterbitkan,” ujar Patta.

Ia menjelaskan, proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhambat setelah muncul keberatan dari seseorang berinisial AU pada November 2023. Menurutnya, keberatan tersebut tidak didukung bukti kepemilikan yang sah dan bahkan diduga terdapat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang diajukan, yang saat ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Nilai pembayaran yang diklaim pihak pengadu hanya sekitar Rp5 juta untuk tanah seluas 5.000 meter persegi. Secara logika dan fakta lapangan, hal itu sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Patta mengungkapkan bahwa Kantor Pertanahan Manokwari sebelumnya telah menggelar mediasi pada Juli 2024, namun tidak membuahkan hasil karena pihak pengadu tidak hadir. Selanjutnya, melalui surat resmi tertanggal 21 Agustus 2025, BPN memberikan kesempatan selama 90 hari kepada pihak yang mengajukan keberatan untuk membawa perkara tersebut ke pengadilan.

Namun hingga batas waktu berakhir dan bahkan telah melewati lebih dari 120 hari, tidak ada gugatan yang diajukan.

“Secara hukum, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda penerbitan sertifikat. Semua persyaratan telah dipenuhi dan tenggat waktu yang diberikan juga telah berakhir tanpa adanya gugatan. Keterlambatan ini justru menghambat pembangunan gedung pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Patta.

Ia menegaskan bahwa BWS Papua Barat telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Atas dasar itu, pihaknya meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja kepemimpinan sebelumnya di Kantor Pertanahan Manokwari sekaligus berharap pejabat yang baru dapat bekerja lebih transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun instansi pemerintah.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai tidak hanya menyangkut sengketa administrasi pertanahan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kelancaran pembangunan fasilitas pelayanan publik di Papua Barat.

 

[tim/hs]

Share :

Baca Juga

Personel Polres Teluk Bintuni memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba, bullying, pornografi, dan NAPZA kepada para siswa baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu sekolah di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta membentuk pelajar yang sehat, berprestasi, dan bebas dari pengaruh negatif. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Edukasi Ratusan Siswa Baru tentang Bahaya Narkoba, Bullying, dan Pornografi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, bersama Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Papua Barat, Putu Murdiana, didampingi jajaran kedua instansi berfoto bersama usai audiensi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Jalan Merdeka No. 2, Manokwari, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan di Papua Barat dan Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa)

Berita

Kanwil Pemasyarakatan Berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana: Audiensi Perkuat Sinergi Pelayanan Publik
Pengawas SPBU CV Sinar Bintuni, Aripuddin (Aco), memberikan keterangan kepada wartawan terkait penerapan barcode MyPertamina sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi di SPBU Tisai, Teluk Bintuni. (Foto: MPR/Haiser Situmorang).

Berita

SPBU Tisai Mulai Terapkan Barcode MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi, Kendaraan Bodong Tidak Dilayani
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., saat memberikan keterangan terkait pentingnya penegakan hukum terhadap praktik usaha ilegal di Papua Barat. (Foto: MPR/Haiser Situmorang)

Berita

Yohanes Akwan Soroti Lemahnya Pengawasan Usaha Ilegal di Papua Barat: “Negara Jangan Kalah dari Pelanggar!”
Keterangan Gambar: Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., dengan latar ilustrasi kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA 2026 Editor: Haiser Situmorang.

Berita

Polres Teluk Bintuni Turunkan 48 Personel Amankan Nobar Piala Dunia 2026, Kapolres Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Keterangan Gambar: Suasana diskusi yang digelar Forum Komunikasi LSM (Foker LSM) Papua bersama perwakilan 12 LSM dan 9 organisasi non-pemerintah (NGO) di Pilamo Hotel. Foto memperlihatkan jalannya diskusi serta sesi foto bersama usai kegiatan.

Berita

Foker LSM Papua Gelar Diskusi Perdana di Wamena, Dorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Jayawijaya
Keterangan Foto: Bagan pertandingan semifinal, perebutan tempat ketiga, dan final Piala Dunia FIFA 2026 yang akan disaksikan bersama dalam kegiatan Nonton Bareng Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni di Gedung Serba Guna (GSG) Bintuni.

Berita

Piala Dunia 2026: Pemkab Teluk Bintuni Siapkan Nobar Empat Hari Berturut-turut, Siapa Jagoanmu?
Keterangan Gambar: Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., menyuapi kue ulang tahun kepada Penjabat ( Pj) Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Ir. I. B. Putu Suratna, M.M., dalam perayaan HUT ke-44 Bupati di kediamannya, Kampung Lama, Senin (13/7/2026) malam. (Foto: Istimewa)

Berita

Momen HUT Ke-44, Bupati Teluk Bintuni Gelar Misa Syukur Bersama Keluarga dan Forkopimda