BWS Papua Barat Versus Kantor Pertanahan Manokwari, Zainudin Patta: Sengketa Tanah Hambat Pembangunan Fasilitas Publik
Manokwari , Mediaprorakyat.com – Sengketa tanah antara Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum BWS Papua Barat, Zainudin Patta, S.H., C.L.A., mendesak Kepala Kantor Pertanahan Manokwari yang baru dilantik untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah dibeli secara sah oleh instansi pemerintah tersebut.
Desakan itu disampaikan melalui surat pengaduan resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tertanggal 20 Januari 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Kanwil BPN Papua Barat, Kementerian PUPR, dan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat.
Menurut Zainudin Patta, objek sengketa berupa tanah seluas 5.000 meter persegi yang terletak di Jalan Pasirido, Kelurahan Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur. Lahan tersebut dibeli oleh BWS Papua Barat dari keluarga Agus Meidodga selaku pemilik hak ulayat adat pada 31 Oktober 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp300 juta.
“Pembelian dilakukan secara sah dan dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, mulai dari surat pelepasan hak adat, bukti pembayaran, hingga berita acara serah terima. Namun hingga kini sertifikat belum juga diterbitkan,” ujar Patta.
Ia menjelaskan, proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhambat setelah muncul keberatan dari seseorang berinisial AU pada November 2023. Menurutnya, keberatan tersebut tidak didukung bukti kepemilikan yang sah dan bahkan diduga terdapat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang diajukan, yang saat ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Nilai pembayaran yang diklaim pihak pengadu hanya sekitar Rp5 juta untuk tanah seluas 5.000 meter persegi. Secara logika dan fakta lapangan, hal itu sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Patta mengungkapkan bahwa Kantor Pertanahan Manokwari sebelumnya telah menggelar mediasi pada Juli 2024, namun tidak membuahkan hasil karena pihak pengadu tidak hadir. Selanjutnya, melalui surat resmi tertanggal 21 Agustus 2025, BPN memberikan kesempatan selama 90 hari kepada pihak yang mengajukan keberatan untuk membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Namun hingga batas waktu berakhir dan bahkan telah melewati lebih dari 120 hari, tidak ada gugatan yang diajukan.
“Secara hukum, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda penerbitan sertifikat. Semua persyaratan telah dipenuhi dan tenggat waktu yang diberikan juga telah berakhir tanpa adanya gugatan. Keterlambatan ini justru menghambat pembangunan gedung pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Patta.
Ia menegaskan bahwa BWS Papua Barat telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Atas dasar itu, pihaknya meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja kepemimpinan sebelumnya di Kantor Pertanahan Manokwari sekaligus berharap pejabat yang baru dapat bekerja lebih transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun instansi pemerintah.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai tidak hanya menyangkut sengketa administrasi pertanahan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kelancaran pembangunan fasilitas pelayanan publik di Papua Barat.
[tim/hs]








