
Bintuni, Mediaprorakyat.com – Penunjukan Andarias Tomi Tulak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tengah memunculkan perhatian publik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIV Manokwari kini membuka pemeriksaan terkait status kepegawaiannya.
Kepala Kantor Regional XIV BKN, Basuki Ari Wicaksono, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah Andarias masih tercatat aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni atau telah resmi berpindah tugas ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Sebentar, kami cek dulu kebenaran beritanya dan analisis ya. Jangan sampai nanti salah jawab dan menjadi blunder informasi,” ujar Basuki saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2026).
Pada Sabtu (6/6/2026), Basuki kembali menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kami masih mengumpulkan informasi, masih belum ada jawaban dari pemkab. Kami masih saling berkoordinasi,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Senin (8/6/2026).
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari BKN terkait status kepegawaian Andarias Tomi Tulak. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan prosedur mutasi dan penugasan ASN antar-daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni membenarkan adanya informasi penunjukan tersebut. Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, I.B Putu Suratna, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Andarias pada Rabu malam (4/6/2026).
Ia menyatakan pemerintah daerah segera menyiapkan pejabat pengganti agar pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Pemkab akan segera menyiapkan pejabat pengganti agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan tidak terganggu,” tegasnya.
Menurut Suratna, proses perpindahan atau penugasan ASN lintas daerah harus melalui prosedur administrasi yang ketat, termasuk koordinasi dengan BKN terkait penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek).
Diketahui, Andarias sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni sebelum digantikan Emba Rantelino. Pada April 2026, ia dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Infrastruktur berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3/01/BUP-PB/IV/2026. Selain itu, ia juga masih tercatat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni.
Di sela kegiatan ziarah makam tokoh pemekaran Teluk Bintuni, Senin (8/6/2026), I.B Putu Suratna menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera mengusulkan pejabat baru untuk mengisi jabatan Plt Kepala Dinas Perhubungan menggantikan Andarias.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BKN. Atas koordinasi itu, kami diminta menyurat ke Pemprov Papua Tengah dan menunggu konfirmasi kebutuhan ASN bersangkutan agar tertib administrasi. Setelah itu, proses penunjukan Plt Kadishub Teluk Bintuni dapat diproses,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses mutasi ASN lintas provinsi harus mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian daerah asal dan diverifikasi oleh BKN guna memperoleh Pertimbangan Teknis sesuai kebutuhan formasi jabatan.
Sebelumnya, informasi mengenai penunjukan Andarias Tomi Tulak sebagai Kepala Dinas PUPR Papua Tengah sempat beredar melalui unggahan media sosial Facebook milik akun Fransiskus Mote.
Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada Andarias atas amanah barunya sebagai Kepala Dinas PUPR Papua Tengah serta apresiasi kepada Yulianus M. Mambrasar atas pengabdiannya selama memimpin dinas tersebut.
Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar pelantikan tersebut.
Beredarnya informasi itu pun memunculkan berbagai tanggapan masyarakat di media sosial, terutama terkait kejelasan status kepegawaian Andarias Tomi Tulak dalam proses perpindahan ASN antar-daerah.
[hs]








