Home / Berita / Hukum / Polres Teluk Bintuni

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:41 WIT

Transaksi Gelap Via WhatsApp Terendus, Dua Pengedar Obat Keras Dicokok Satresnarkoba Teluk Bintuni

Dua orang yang wajahnya diblur warna kuning diduga melakukan perdagangan obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Double Y di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. Keduanya diamankan Satres Narkoba bersama barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam. (Gambar diedit Mediaprorakyat.com, sumber: Humas Polres Teluk Bintuni).

Dua orang yang wajahnya diblur warna kuning diduga melakukan perdagangan obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Double Y di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. Keduanya diamankan Satres Narkoba bersama barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam. (Gambar diedit Mediaprorakyat.com, sumber: Humas Polres Teluk Bintuni).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Double Y. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 27 Mei 2026, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti obat siap edar.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Bonifasius Langowan, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Polres Teluk Bintuni, IPDA Fransiskus E.R. Gogoba.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dan penyuplai obat-obatan terlarang tersebut, berikut sejumlah barang bukti siap edar,” ujar AKP Bonifasius Langowan dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026), sebagaimana rilis yang diterima Mediaprorakyat.com pada Kamis malam (28/5/2026) melalui grup Humas Polres Teluk Bintuni.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:

C.A. (22), pekerja swasta yang berdomisili di Komplek Kehutanan Lama, Kabupaten Teluk Bintuni.

RND (25), tidak bekerja dan berdomisili di Argosigemerai SP 5, Kabupaten Teluk Bintuni.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 bungkus plastik bening klip kecil berisi 4 butir pil Hexymer dan 1 butir pil Double Y;

1 bungkus plastik bening klip kecil berisi 5 butir pil Hexymer, 1 butir pil Double Y, serta 5 pecahan pil Double Y.

Kronologis Pengungkapan

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.04 WIT terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Double Y.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi tersangka pertama, Chairul Anam.

Pada Rabu malam, 27 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIT, petugas mendatangi kediaman tersangka di kawasan KM 5 Bintuni. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi pil Hexymer dan Double Y.

Dalam pemeriksaan awal, Chairul Anam mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari tersangka Reinaldy untuk diedarkan kembali sekaligus dikonsumsi pribadi.

Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pengintaian terhadap Reinaldy. Tak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Bintuni, tepatnya di depan Kampung Awaba.

Kepada petugas, Reinaldy mengakui dirinya merupakan pemasok obat-obatan tersebut kepada Chairul Anam. Ia juga mengaku mendapatkan obat-obatan keras itu dari seorang bandar misterius melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem transaksi “tempel” tanpa pertemuan langsung.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Argosigemerai SP 5 Bintuni, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.

Polisi Kembangkan Kasus

Saat ini Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni telah mengambil sejumlah langkah kepolisian, di antaranya:

Membuat laporan polisi (LP);

Melakukan interogasi awal terhadap kedua tersangka;

Mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan dan bandar utama di balik sistem transaksi “tempel” tersebut.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Bonifasius Langowan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.

 

[rls/hs]

Share :

Baca Juga

Personel Polres Teluk Bintuni memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba, bullying, pornografi, dan NAPZA kepada para siswa baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu sekolah di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta membentuk pelajar yang sehat, berprestasi, dan bebas dari pengaruh negatif. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Edukasi Ratusan Siswa Baru tentang Bahaya Narkoba, Bullying, dan Pornografi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, bersama Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Papua Barat, Putu Murdiana, didampingi jajaran kedua instansi berfoto bersama usai audiensi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Jalan Merdeka No. 2, Manokwari, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan di Papua Barat dan Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa)

Berita

Kanwil Pemasyarakatan Berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana: Audiensi Perkuat Sinergi Pelayanan Publik
Pengawas SPBU CV Sinar Bintuni, Aripuddin (Aco), memberikan keterangan kepada wartawan terkait penerapan barcode MyPertamina sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi di SPBU Tisai, Teluk Bintuni. (Foto: MPR/Haiser Situmorang).

Berita

SPBU Tisai Mulai Terapkan Barcode MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi, Kendaraan Bodong Tidak Dilayani
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., saat memberikan keterangan terkait pentingnya penegakan hukum terhadap praktik usaha ilegal di Papua Barat. (Foto: MPR/Haiser Situmorang)

Berita

Yohanes Akwan Soroti Lemahnya Pengawasan Usaha Ilegal di Papua Barat: “Negara Jangan Kalah dari Pelanggar!”
Keterangan Gambar: Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., dengan latar ilustrasi kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA 2026 Editor: Haiser Situmorang.

Berita

Polres Teluk Bintuni Turunkan 48 Personel Amankan Nobar Piala Dunia 2026, Kapolres Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Keterangan Gambar: Suasana diskusi yang digelar Forum Komunikasi LSM (Foker LSM) Papua bersama perwakilan 12 LSM dan 9 organisasi non-pemerintah (NGO) di Pilamo Hotel. Foto memperlihatkan jalannya diskusi serta sesi foto bersama usai kegiatan.

Berita

Foker LSM Papua Gelar Diskusi Perdana di Wamena, Dorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Jayawijaya
Keterangan Foto: Bagan pertandingan semifinal, perebutan tempat ketiga, dan final Piala Dunia FIFA 2026 yang akan disaksikan bersama dalam kegiatan Nonton Bareng Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni di Gedung Serba Guna (GSG) Bintuni.

Berita

Piala Dunia 2026: Pemkab Teluk Bintuni Siapkan Nobar Empat Hari Berturut-turut, Siapa Jagoanmu?
Keterangan Gambar: Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., menyuapi kue ulang tahun kepada Penjabat ( Pj) Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Ir. I. B. Putu Suratna, M.M., dalam perayaan HUT ke-44 Bupati di kediamannya, Kampung Lama, Senin (13/7/2026) malam. (Foto: Istimewa)

Berita

Momen HUT Ke-44, Bupati Teluk Bintuni Gelar Misa Syukur Bersama Keluarga dan Forkopimda