Bintuni, Mediaprorakyat.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Double Y. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 27 Mei 2026, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti obat siap edar.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Bonifasius Langowan, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Polres Teluk Bintuni, IPDA Fransiskus E.R. Gogoba.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dan penyuplai obat-obatan terlarang tersebut, berikut sejumlah barang bukti siap edar,” ujar AKP Bonifasius Langowan dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026), sebagaimana rilis yang diterima Mediaprorakyat.com pada Kamis malam (28/5/2026) melalui grup Humas Polres Teluk Bintuni.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
C.A. (22), pekerja swasta yang berdomisili di Komplek Kehutanan Lama, Kabupaten Teluk Bintuni.
RND (25), tidak bekerja dan berdomisili di Argosigemerai SP 5, Kabupaten Teluk Bintuni.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 bungkus plastik bening klip kecil berisi 4 butir pil Hexymer dan 1 butir pil Double Y;
1 bungkus plastik bening klip kecil berisi 5 butir pil Hexymer, 1 butir pil Double Y, serta 5 pecahan pil Double Y.
Kronologis Pengungkapan
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.04 WIT terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Double Y.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi tersangka pertama, Chairul Anam.
Pada Rabu malam, 27 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIT, petugas mendatangi kediaman tersangka di kawasan KM 5 Bintuni. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi pil Hexymer dan Double Y.
Dalam pemeriksaan awal, Chairul Anam mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari tersangka Reinaldy untuk diedarkan kembali sekaligus dikonsumsi pribadi.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pengintaian terhadap Reinaldy. Tak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Bintuni, tepatnya di depan Kampung Awaba.
Kepada petugas, Reinaldy mengakui dirinya merupakan pemasok obat-obatan tersebut kepada Chairul Anam. Ia juga mengaku mendapatkan obat-obatan keras itu dari seorang bandar misterius melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem transaksi “tempel” tanpa pertemuan langsung.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Argosigemerai SP 5 Bintuni, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.
Polisi Kembangkan Kasus
Saat ini Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni telah mengambil sejumlah langkah kepolisian, di antaranya:
Membuat laporan polisi (LP);
Melakukan interogasi awal terhadap kedua tersangka;
Mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan dan bandar utama di balik sistem transaksi “tempel” tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Bonifasius Langowan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.
[rls/hs]








