Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni untuk sementara meniadakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) selama dua hari, yakni Kamis (14/5/2026) hingga Jumat (15/5/2026).
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Disdukcapil Teluk Bintuni, Frederik Paduai, melalui akun Facebook resminya pada Kamis (14/5/2026).
Penghentian sementara pelayanan dilakukan sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
Dalam surat pengumuman resmi yang diterbitkan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni Nomor: 100.3.4/033/BUP-TB/I/2026 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Fakultatif Tahun 2026.
Masyarakat yang hendak mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, maupun dokumen administrasi lainnya diimbau untuk menyesuaikan jadwal pelayanan.
Disdukcapil Teluk Bintuni menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan akan kembali dibuka pada Senin, 18 Mei 2026.
Pihak Disdukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut.
[hs]








