Bintuni , Mediaprorakyat.com– Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama pihak perusahaan melaksanakan penyerahan simbolis kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri dalam rangka investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kompleks Kantor Bupati Teluk Bintuni, Distrik Manimeri, Rabu (29/04/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak, Wakil Ketua I DPRK Teluk Bintuni Sugandi, perwakilan Genting Oil Kasuri Pte. Ltd Hendy Sahetapy, anggota DPRK Madika, Asisten III Setda Jacomina Jane Mahdalena Fimbay, unsur TNI-Polri, pimpinan OPD, serta perwakilan masyarakat adat Suku Sumuri.
Kompensasi diserahkan kepada empat marga pemilik hak ulayat, yakni Marga Fossa, Marga Sodefa, Marga Masipa (Mosipa), dan Marga Mayera, sebagai bagian dari kesepakatan pemanfaatan lahan untuk investasi.
Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, khususnya Suku Sumuri.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat sebagai mitra utama dalam pembangunan di Tanah Papua. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat menjadi kunci agar pembangunan ekonomi berjalan tanpa mengabaikan nilai adat dan kelestarian lingkungan.
“Setiap pemanfaatan tanah adat harus dilakukan secara terbuka, adil, dan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mencegah konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyampaikan bahwa penyerahan kompensasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan menghormati hak masyarakat adat.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut telah melalui tahapan panjang, mulai dari kebijakan, sosialisasi, hingga kesepakatan bersama antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak terkait.
Adapun rincian kompensasi yang diserahkan meliputi:
Marga Fossa: Rp6.744.447.000
Marga Sodefa: Rp2.333.143.500
Marga Masipa: Rp1.931.947.900
Marga Mayera: lahan seluas 15,22 hektar
Total nilai kompensasi mencapai Rp11.009.538.400, mencakup ganti rugi tanah, tanam tumbuh, serta kerugian lainnya.
Untuk Marga Simuna dan Marga Wayuri, Bupati menyebutkan bahwa proses pembayaran masih dalam tahap tindak lanjut bersama SKK Migas guna memastikan penyelesaian yang adil.
Bupati juga mengingatkan agar dana kompensasi dimanfaatkan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, seperti pembangunan rumah, pendidikan anak, dan usaha produktif.
“Tidak boleh ada konflik antar marga maupun keluarga. Semua persoalan harus diselesaikan melalui musyawarah,” tegasnya.
Ia turut menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan serta menghindari gangguan terhadap aktivitas investasi.
Menurutnya, kehadiran Genting Oil Kasuri Pte. Ltd menjadi peluang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Penyerahan kompensasi dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh para pejabat serta perwakilan masing-masing marga, antara lain:
Marga Masipa: Aji Masipa, Siti Arni, Imanuel Masipa (saksi)
Marga Mayera: Yakop Mayera, Andreas Mayera, Thomas Mayera (saksi)
Marga Sodefa: Permenas Sodefa, Simon Sodefa, Arnol Sodefa (saksi)
Marga Fossa: Selfanus Fossa (bendahara), Samuel Fossa (saksi)
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat adat, serta memastikan hak-hak masyarakat tetap dihormati dalam setiap proses investasi di wilayah tersebut.
[hs]








