Bintuni , Mediaprorakyat.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengumumkan kehilangan satu sertipikat hak atas tanah melalui pengumuman resmi bernomor 0/DI304-33.08/IV/2026.
Pengumuman tersebut diterbitkan sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti atas dokumen yang dinyatakan hilang, sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Adapun data sertipikat yang dilaporkan hilang adalah sebagai berikut:
Nomor Hak: 33.08.11.10.1.002.05
Nama Pemegang Hak: Hotma Marpaung
Alamat: Bintuni
Tanggal Pembukuan: 29 Desember 2009
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang merasa keberatan atas permohonan penerbitan sertipikat pengganti diberikan waktu selama 30 hari sejak tanggal pengumuman untuk mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan memiliki kekuatan hukum yang sah, sementara sertipikat lama yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.
Permohonan penerbitan sertipikat pengganti ini diajukan oleh Arfan Dianta Ginting, dengan nomor berkas 708/2026.
Pengumuman ini ditetapkan di Teluk Bintuni pada 23 April 2026 dan ditandatangani atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Gizda Amalia Nurbaiti, S.H., M.Kn.








