Bintuni, Mediaprorakyat.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni menggelar apel deklarasi bertajuk “Zero Halinar” pada Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen tegas dalam memberantas peredaran handphone ilegal, pungutan liar (pungli), dan narkoba di lingkungan rutan.
Apel berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta staf. Dalam amanatnya, Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas, guna menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari praktik terlarang.
Kepala Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni, Hamka Abdullah, melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Ronal D. Siregar, menyampaikan bahwa deklarasi ini merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
“Seluruh petugas menyatakan kesiapan untuk bekerja sesuai aturan serta menolak segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra institusi,” ujarnya kepada media, Kamis (23/4/2026).
Selain pembacaan deklarasi, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh petugas. Langkah ini menjadi simbol keseriusan dalam mewujudkan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari penyimpangan.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Rutan Bintuni juga menegaskan perang terhadap narkoba serta memastikan tidak adanya peredaran handphone ilegal di dalam rutan. Komitmen itu diperkuat dengan seruan bersama seluruh peserta apel: “Zero Narkoba dan HP adalah Harga Mati.”
Melalui deklarasi ini, Rutan Kelas IIB Bintuni diharapkan dapat menjadi contoh penerapan tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas, khususnya di wilayah Papua Barat.
[hs]








